Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Usulan Fraksi DPR Dinilai Upaya Baru Pertahankan Ambang Batas Parlemen

Rahmatul Fajri
31/1/2026 21:36
Usulan Fraksi DPR Dinilai Upaya Baru Pertahankan Ambang Batas Parlemen
Ilustrasi(Antara)

Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR. Gagasan yang dilontarkan PDI Perjuangan untuk menyesuaikan jumlah anggota fraksi dengan struktur komisi di parlemen menuai kritik keras, salah satunya dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Partai Prima menilai usulan tersebut sejatinya merupakan cara lain untuk mempertahankan mekanisme parliamentary threshold melalui desain baru. Skema ini dipandang berpotensi menguntungkan partai-partai besar sekaligus mempersempit ruang representasi politik rakyat pada Pemilu 2029.

Kritik itu merespons pernyataan Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, yang mengusulkan agar pembentukan fraksi DPR diselaraskan dengan jumlah komisi dan alat kelengkapan dewan. PDI-P beralasan, fraksi gabungan dinilai kurang ideal karena perbedaan azas dan ideologi antarpeserta, sehingga dianggap mengganggu soliditas dan efektivitas kerja parlemen.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Prima, Anshar Manrulu, menilai usulan tersebut bukan bagian dari reformasi sistem pemilu, melainkan sebuah manuver politik terselubung. Menurutnya, pengaturan fraksi berbasis jumlah komisi pada dasarnya hanya memindahkan bentuk ambang batas, dengan tujuan yang sama: menyingkirkan partai kecil dari parlemen.

“Ini bukan reformasi. Mereka hanya memindahkan pagar agar partisipasi rakyat tetap tertutup dan penguasa tetap nyaman. Pada akhirnya, suara rakyat kembali dihapuskan dari sistem,” tegas Anshar.

Anshar juga menyoroti inkonsistensi sikap politik PDIP. Ia membandingkan sikap keras PDIP dalam membela kedaulatan rakyat saat menolak wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD, dengan posisi partai tersebut yang dinilai eksklusif dalam konteks pemilu legislatif.

“Bicara kedaulatan hanya ketika menguntungkan, tetapi menutup ruang kompetisi saat kekuatan politik menguat. Ini bentuk pengkhianatan ideologis,” tambahnya.

Dinilai Bertentangan dengan Putusan MK

Lebih lanjut, Partai Prima menilai usulan tersebut tidak sejalan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi yang menekankan pentingnya kesetaraan nilai suara, pengurangan disproporsionalitas, serta terciptanya parlemen yang lebih inklusif.

Anshar menilai alasan soal ketidaksolidan fraksi gabungan tidak relevan. Menurutnya, jika koordinasi antarpartai di parlemen dianggap lemah, yang perlu dibenahi adalah tata kelola dan mekanisme kerja DPR, bukan dengan menutup akses partai-partai kecil yang membawa mandat pemilih.

“Jika aturan pemilu kembali dijadikan alat eksklusi politik, Pemilu 2029 berisiko kehilangan legitimasi moralnya,” pungkas Anshar. Ia mendesak pemerintah dan DPR agar tidak mengorbankan prinsip kedaulatan rakyat demi menjaga kepentingan segelintir elite politik. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya