Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR. Gagasan yang dilontarkan PDI Perjuangan untuk menyesuaikan jumlah anggota fraksi dengan struktur komisi di parlemen menuai kritik keras, salah satunya dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Partai Prima menilai usulan tersebut sejatinya merupakan cara lain untuk mempertahankan mekanisme parliamentary threshold melalui desain baru. Skema ini dipandang berpotensi menguntungkan partai-partai besar sekaligus mempersempit ruang representasi politik rakyat pada Pemilu 2029.
Kritik itu merespons pernyataan Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, yang mengusulkan agar pembentukan fraksi DPR diselaraskan dengan jumlah komisi dan alat kelengkapan dewan. PDI-P beralasan, fraksi gabungan dinilai kurang ideal karena perbedaan azas dan ideologi antarpeserta, sehingga dianggap mengganggu soliditas dan efektivitas kerja parlemen.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Prima, Anshar Manrulu, menilai usulan tersebut bukan bagian dari reformasi sistem pemilu, melainkan sebuah manuver politik terselubung. Menurutnya, pengaturan fraksi berbasis jumlah komisi pada dasarnya hanya memindahkan bentuk ambang batas, dengan tujuan yang sama: menyingkirkan partai kecil dari parlemen.
“Ini bukan reformasi. Mereka hanya memindahkan pagar agar partisipasi rakyat tetap tertutup dan penguasa tetap nyaman. Pada akhirnya, suara rakyat kembali dihapuskan dari sistem,” tegas Anshar.
Anshar juga menyoroti inkonsistensi sikap politik PDIP. Ia membandingkan sikap keras PDIP dalam membela kedaulatan rakyat saat menolak wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD, dengan posisi partai tersebut yang dinilai eksklusif dalam konteks pemilu legislatif.
“Bicara kedaulatan hanya ketika menguntungkan, tetapi menutup ruang kompetisi saat kekuatan politik menguat. Ini bentuk pengkhianatan ideologis,” tambahnya.
Lebih lanjut, Partai Prima menilai usulan tersebut tidak sejalan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi yang menekankan pentingnya kesetaraan nilai suara, pengurangan disproporsionalitas, serta terciptanya parlemen yang lebih inklusif.
Anshar menilai alasan soal ketidaksolidan fraksi gabungan tidak relevan. Menurutnya, jika koordinasi antarpartai di parlemen dianggap lemah, yang perlu dibenahi adalah tata kelola dan mekanisme kerja DPR, bukan dengan menutup akses partai-partai kecil yang membawa mandat pemilih.
“Jika aturan pemilu kembali dijadikan alat eksklusi politik, Pemilu 2029 berisiko kehilangan legitimasi moralnya,” pungkas Anshar. Ia mendesak pemerintah dan DPR agar tidak mengorbankan prinsip kedaulatan rakyat demi menjaga kepentingan segelintir elite politik. (E-3)
Partai politik yang melenggang ke Senayan harus memiliki keterwakilan yang utuh di setiap pos kerja DPR.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menegaskan sikap partainya yang menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
PDI Perjuangan (PDIP) memberikan perhatian serius terhadap ancaman bencana ekologis yang melanda berbagai wilayah Indonesia, khususnya bencana Sumatra.
Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas lebih rendah sebagai hakim anggota. Hal itu tidak sesuai dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY).
"Alhamdulillah putusan PK MA menyatakan gugatan Prima tidak dapat diterima," kata Hasyim
Komisi Yudisial (KY) akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Majelis Hakim terkait perkara Partai Prima dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
PARTAI Rakyat Adil Makmur atau Prima menyerang Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat tiga jalur pascagagal menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
LANGKAH Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 terhenti setelah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat saat diverifikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved