Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawasan Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap tiga hakim PN Jakarta Pusat yang mengadili kasus gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketiganya adalah T Oyong, H Bakri serta Dominggus Silaban. Namun, mereka hanya dijatuhi sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas lebih rendah sebagai hakim anggota. Hal itu tidak sesuai dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY).
"KY memberikan rekomendasi tidak seperti yang dimaksud (sanksi sedang)," kata Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting.
Baca juga : KY Sanksi Berat Hakim Penunda Pemilu 2024, MA Diminta Legowo
Diketahui, KY merekomendasikan sanksi berupa non-palu atau tidak mengadili perkara selama 2 tahun terhasap tiga hakim tersebut. "Untuk rekomendasi KY, tentu KY berharap dapat dijalankan sebagaimana yang direkomendasikan," ujar Miko.
Miko menambahkan KY akan mempertanyakan sanksi tersebut ke MA. Menurut Miko sanksi sedang yang dijatuhkan bukan didasarkan pada tindak lanjut rekomendasi yang diberikan KY, melainkan hasil pemeriksaan oleh MA.
"KY akan menanyakan soal ini. Dugaan sementara sanksi ini bukan bentuk tindak lanjut dari rekomendasi KY, melainkan hasil pemeriksaan sendiri. Namun, untuk lebih pasti bisa diminta penjelasan juga ke MA," tutur Miko.
Seperti diberitakan, putusan Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang mengadili perkara gugatan perdata Prima itu sempat menuai polemik karena menjatuhkan putusan yang salah satunya secara implisit menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024 ke 2025. (Z-4)
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved