Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawasan Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap tiga hakim PN Jakarta Pusat yang mengadili kasus gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketiganya adalah T Oyong, H Bakri serta Dominggus Silaban. Namun, mereka hanya dijatuhi sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas lebih rendah sebagai hakim anggota. Hal itu tidak sesuai dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY).
"KY memberikan rekomendasi tidak seperti yang dimaksud (sanksi sedang)," kata Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting.
Baca juga : KY Sanksi Berat Hakim Penunda Pemilu 2024, MA Diminta Legowo
Diketahui, KY merekomendasikan sanksi berupa non-palu atau tidak mengadili perkara selama 2 tahun terhasap tiga hakim tersebut. "Untuk rekomendasi KY, tentu KY berharap dapat dijalankan sebagaimana yang direkomendasikan," ujar Miko.
Miko menambahkan KY akan mempertanyakan sanksi tersebut ke MA. Menurut Miko sanksi sedang yang dijatuhkan bukan didasarkan pada tindak lanjut rekomendasi yang diberikan KY, melainkan hasil pemeriksaan oleh MA.
"KY akan menanyakan soal ini. Dugaan sementara sanksi ini bukan bentuk tindak lanjut dari rekomendasi KY, melainkan hasil pemeriksaan sendiri. Namun, untuk lebih pasti bisa diminta penjelasan juga ke MA," tutur Miko.
Seperti diberitakan, putusan Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang mengadili perkara gugatan perdata Prima itu sempat menuai polemik karena menjatuhkan putusan yang salah satunya secara implisit menghukum KPU untuk menunda Pemilu 2024 ke 2025. (Z-4)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Thailand menggelar pemilu dini tanpa pemenang mutlak. Perebutan kursi perdana menteri dipastikan bergantung pada strategi koalisi partai-partai besar.
Keberhasilan Partai Gerindra dan Prabowo Subianto saat ini merupakan akumulasi dari kedisiplinan organisasi dan kesediaan untuk melewati proses panjang yang tidak instan.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Romy Soekarno, menegaskan bahwa sistem pemilu di era modern harus dipandang sebagai infrastruktur digital strategis negara.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved