Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) diminta untuk legowo menerima putusan Komisi Yudisial (KY) soal sanksi berat terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang sempat memutus soal penundaan Pemilu 2024 atas gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Putusan lengkap KY yang diketok pada 27 Juni 2023 itu sudah disampaikan kepada Ketua MA.
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, putusan etik KY atas tiga hakim PN Jakarta Pusat harus dijadikan refleksi dan evaluasi bagi seluruh hakim dan jajaran pengadilan untuk menghormati desain penegakan hukum serta asas konstitusi penyelenggaraan pemilu.
"MA perlu legowo menerima putusan ini dan melaksanakannya sebagaimana rekomendasi KY," kata Titi kepada Media Indonesia, Rabu (19/7).
Baca juga: 2 Hakim PN Jakarta Pusat Dijatuhi Sanksi Non-Palu karena Putusan Tunda Pemilu
Menurut Titi, MA juga perlu menerbitkan Peraturan MA atau Surat Edaran MA sebagai batasan hakim dan pengadilan di luar sistem keadilan pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Cegah Hakim Cawe-cawe
Regulasi tersebut dibutuhkan agar para hakim dapat menahan diri dan tidak cawe-cawe di luar kewenangannya ketika menangani perkara pemilu yang bukan kompetensi atau yurisdiksinya. Ia berharap MA tidak melakukan resistensi atas putusan KY.
"Hal itu penting untuk menjaga kepercayaan publik pada peradilan, terutama menjelang 2024 dimana masih ada potensi masalah hukum yang akan mereka selesaikan," tandasnya.
Baca juga: Hasbi Hasan Ditahan, KY Dorong Evaluasi Aturan Seleksi Sekretaris MA
Ketiga hakim PN Jakarta Pusat yang disanksi oleh KY adalah Tengku Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban. Saat dikonfirmasi, juru bicara KY Miko Ginting enggan menjelaskan lebih lanjut pertimbangan KY menjatuhkan sanksi terhadap tiga hakim tersebut.
Menurutnya, KY telah menyampaikan petikan putusan kepada pihak pelapor, sementara putusan lengkapnya sudah disampaikan ke Ketua MA Muhammad Syarifuddin.
"Jadi, materi putusan hanya ditujukan kepada pelapor dan Ketua MA," singkat Miko.
Adapun juru bicara MA Suharto enggan menjelaskan tindak lanjut dari putusan KY itu. Ia mengaku belum membaca putusan KY atas sanksi yang dijatuhkan terhadap tiga hakim PN Jakarta Pusat tersebut.
Diketahui, Oyong, Bakri, dan Dominggus dilaporkan ke KY oleh Themis Indonesia Law Firm dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem. Pada awal Maret 2023, ketiganya mengabulkan gugatan Prima dalam rangka menjadi peserta Pemilu 2024.
Namun, salah satu amar putusan yang dijatuhkan atas gugatan Prima itu adalah menghukum KPU sebagai pihak tergugat untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 selama 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari. KPU lantas mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakarta Pusat tersebut.
(Z-9)
KY menyatakan siap untuk memantau persidangan perkara dugaan penyelundupan 2 ton sabu yang mana seorang anak buah kapal atau ABK Kepri yang dituntut hukuman mati
Seluruh rangkaian hasil pemeriksaan akan dibawa ke forum tertinggi lembaga tersebut sebelum diambil keputusan final.
Kasus OTT hakim di PN Depok memicu evaluasi pengawasan peradilan. Komisi Yudisial (KY) dorong sistem preventif dan penguatan integritas sejak rekrutmen hingga promosi hakim.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KY menegaskan komitmen penindakan etik terhadap dugaan korupsi yang menjerat Ketua PN Depok atau Pengadilan Negeri Depok dan wakilnya, sembari menyoroti krisis integritas hakim
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved