Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) diminta untuk legowo menerima putusan Komisi Yudisial (KY) soal sanksi berat terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang sempat memutus soal penundaan Pemilu 2024 atas gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Putusan lengkap KY yang diketok pada 27 Juni 2023 itu sudah disampaikan kepada Ketua MA.
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, putusan etik KY atas tiga hakim PN Jakarta Pusat harus dijadikan refleksi dan evaluasi bagi seluruh hakim dan jajaran pengadilan untuk menghormati desain penegakan hukum serta asas konstitusi penyelenggaraan pemilu.
"MA perlu legowo menerima putusan ini dan melaksanakannya sebagaimana rekomendasi KY," kata Titi kepada Media Indonesia, Rabu (19/7).
Baca juga: 2 Hakim PN Jakarta Pusat Dijatuhi Sanksi Non-Palu karena Putusan Tunda Pemilu
Menurut Titi, MA juga perlu menerbitkan Peraturan MA atau Surat Edaran MA sebagai batasan hakim dan pengadilan di luar sistem keadilan pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Cegah Hakim Cawe-cawe
Regulasi tersebut dibutuhkan agar para hakim dapat menahan diri dan tidak cawe-cawe di luar kewenangannya ketika menangani perkara pemilu yang bukan kompetensi atau yurisdiksinya. Ia berharap MA tidak melakukan resistensi atas putusan KY.
"Hal itu penting untuk menjaga kepercayaan publik pada peradilan, terutama menjelang 2024 dimana masih ada potensi masalah hukum yang akan mereka selesaikan," tandasnya.
Baca juga: Hasbi Hasan Ditahan, KY Dorong Evaluasi Aturan Seleksi Sekretaris MA
Ketiga hakim PN Jakarta Pusat yang disanksi oleh KY adalah Tengku Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban. Saat dikonfirmasi, juru bicara KY Miko Ginting enggan menjelaskan lebih lanjut pertimbangan KY menjatuhkan sanksi terhadap tiga hakim tersebut.
Menurutnya, KY telah menyampaikan petikan putusan kepada pihak pelapor, sementara putusan lengkapnya sudah disampaikan ke Ketua MA Muhammad Syarifuddin.
"Jadi, materi putusan hanya ditujukan kepada pelapor dan Ketua MA," singkat Miko.
Adapun juru bicara MA Suharto enggan menjelaskan tindak lanjut dari putusan KY itu. Ia mengaku belum membaca putusan KY atas sanksi yang dijatuhkan terhadap tiga hakim PN Jakarta Pusat tersebut.
Diketahui, Oyong, Bakri, dan Dominggus dilaporkan ke KY oleh Themis Indonesia Law Firm dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem. Pada awal Maret 2023, ketiganya mengabulkan gugatan Prima dalam rangka menjadi peserta Pemilu 2024.
Namun, salah satu amar putusan yang dijatuhkan atas gugatan Prima itu adalah menghukum KPU sebagai pihak tergugat untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 selama 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari. KPU lantas mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakarta Pusat tersebut.
(Z-9)
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Komisi III sebelumnya telah menggelar rapat pleno pada Rabu (19/11) dan menyepakati tujuh nama yang diusulkan panitia seleksi.
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved