Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) mencatat menerima 2.699 laporan masyarakat sepanjang 2025. Laporan tersebut menjadi dasar utama pengawasan perilaku hakim di seluruh Indonesia, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung. Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan mengatakan, ribuan laporan tersebut disampaikan masyarakat melalui berbagai saluran pengaduan yang tersedia di KY.
“Sepanjang 2025, Komisi Yudisial menerima 2.699 laporan masyarakat yang disampaikan baik secara langsung, melalui pos, media daring, maupun laporan tembusan,” ujar Abdul Chair Ramadhan dalam konferensi pers di Kantor KY pada Rabu (28/1).
Ia merinci, laporan yang diterima KY terdiri dari 510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan atau pengaduan tidak langsung.
Berdasarkan kualifikasi perkara, laporan terbanyak berasal dari perkara perdata dengan total 865 laporan. Sementara itu, wilayah dengan jumlah laporan tertinggi berasal dari DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Dalam periode yang sama, KY juga mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 124 hakim, termasuk hakim di Mahkamah Agung. Usulan sanksi tersebut terdiri dari 82 sanksi ringan, 30 sanksi sedang, dan 12 sanksi berat.
“Usulan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen KY untuk menjaga integritas dan kehormatan hakim serta memastikan tegaknya kode etik dan pedoman perilaku hakim,” kata Abdul Chair.
Selain itu, KY menghasilkan 50 laporan hasil investigasi terhadap hakim di berbagai tingkat peradilan dan menyusun 20 laporan investigasi terkait penanganan laporan atau informasi dugaan pelanggaran kode etik.
KY juga menangani empat kasus dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, serta melakukan penelusuran rekam jejak terhadap 40 calon Hakim Agung. (Dev/P-3)
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
I Wayan Sudirta menyebutkan bahwa DPR akan berupaya memasukkan poin jaminan perlindungan bagi para hakim ad hoc ke dalam kesimpulan rapat agar menjadi keputusan resmi.
Meski memiliki fungsi yudisial yang sama beratnya dengan hakim karier, hakim ad hoc sering kali dianaktirikan di internal lembaga.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved