Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) mencatat menerima 2.699 laporan masyarakat sepanjang 2025. Laporan tersebut menjadi dasar utama pengawasan perilaku hakim di seluruh Indonesia, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung. Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan mengatakan, ribuan laporan tersebut disampaikan masyarakat melalui berbagai saluran pengaduan yang tersedia di KY.
“Sepanjang 2025, Komisi Yudisial menerima 2.699 laporan masyarakat yang disampaikan baik secara langsung, melalui pos, media daring, maupun laporan tembusan,” ujar Abdul Chair Ramadhan dalam konferensi pers di Kantor KY pada Rabu (28/1).
Ia merinci, laporan yang diterima KY terdiri dari 510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan atau pengaduan tidak langsung.
Berdasarkan kualifikasi perkara, laporan terbanyak berasal dari perkara perdata dengan total 865 laporan. Sementara itu, wilayah dengan jumlah laporan tertinggi berasal dari DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Dalam periode yang sama, KY juga mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 124 hakim, termasuk hakim di Mahkamah Agung. Usulan sanksi tersebut terdiri dari 82 sanksi ringan, 30 sanksi sedang, dan 12 sanksi berat.
“Usulan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen KY untuk menjaga integritas dan kehormatan hakim serta memastikan tegaknya kode etik dan pedoman perilaku hakim,” kata Abdul Chair.
Selain itu, KY menghasilkan 50 laporan hasil investigasi terhadap hakim di berbagai tingkat peradilan dan menyusun 20 laporan investigasi terkait penanganan laporan atau informasi dugaan pelanggaran kode etik.
KY juga menangani empat kasus dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, serta melakukan penelusuran rekam jejak terhadap 40 calon Hakim Agung. (Dev/P-3)
Kasus OTT hakim di PN Depok memicu evaluasi pengawasan peradilan. Komisi Yudisial (KY) dorong sistem preventif dan penguatan integritas sejak rekrutmen hingga promosi hakim.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KY menegaskan komitmen penindakan etik terhadap dugaan korupsi yang menjerat Ketua PN Depok atau Pengadilan Negeri Depok dan wakilnya, sembari menyoroti krisis integritas hakim
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Presiden Prabwo Subianto menegaskan kepada para hakim untu menjatuhkan putusan yang benar-benar adil dan bebas dari keraguan.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pembinaan dan peringatan untuk menjauhi praktik korupsi selalu disampaikan kepada seluruh jajaran di bawah naungan PT Bandung.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Melainkan, ekosistem yang dibangun di atas tiga pilar utama yang saling mengunci.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved