Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) RI akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur Pengadilan Negeri (PN) Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah tegas ini ditegaskan Ketua MA Sunarto sebagai bentuk komitmen menjaga kehormatan dan marwah lembaga peradilan.
“Terhadap hakim, Mahkamah Agung akan segera mengajukan usulan pemberhentian sementara kepada Presiden Republik Indonesia,” ujar Sunarto dalam keterangannya pada Senin (9/2).
Ia menegaskan, apabila dalam proses hukum selanjutnya hakim yang bersangkutan terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka Mahkamah Agung akan mengusulkan pemberhentian tidak hormat.
“Apabila terbukti bersalah dan putusannya telah inkrah, yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim,” katanya.
Sementara itu, terhadap aparatur Pengadilan Negeri Depok yang terlibat, Sunarto memastikan sanksi serupa juga akan dijatuhkan sesuai ketentuan kepegawaian.
“Begitu juga dengan aparatur pengadilan, akan diberhentikan oleh pejabat pembina kepegawaian Mahkamah Agung,” ujarnya.
Sunarto menyebut OTT KPK di PN Depok sebagai momentum penting untuk memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan. Menurutnya, tidak boleh ada lagi toleransi terhadap praktik-praktik korupsi peradilan.
“Tidak ada lagi ruang untuk toleransi dan belas kasih terhadap segala bentuk judicial corruption,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa negara telah memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan hakim, sehingga tidak ada alasan pembenar bagi aparat peradilan untuk melakukan penyimpangan.
“Bagi hakim dan aparatur peradilan yang masih terlibat praktik transaksional, sekecil apa pun nilainya, pilihannya hanya dua: berhenti atau dipenjarakan,” kata Sunarto.
Selain penindakan internal, Ketua MA turut mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi perilaku hakim dan aparatur pengadilan agar cita-cita peradilan yang bersih dan berintegritas benar-benar terwujud. (Z-10)
Mafia peradilan di PN Depok terbongkar lewat OTT KPK yang menyeret pimpinan pengadilan, terkait dugaan suap dan sengketa tanah PT Kraba Digdaya.
Penangkapan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengaturan eksekusi putusan sengketa lahan.
KY menegaskan komitmen penindakan etik terhadap dugaan korupsi yang menjerat Ketua PN Depok atau Pengadilan Negeri Depok dan wakilnya, sembari menyoroti krisis integritas hakim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
Pembinaan dan peringatan untuk menjauhi praktik korupsi selalu disampaikan kepada seluruh jajaran di bawah naungan PT Bandung.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Melainkan, ekosistem yang dibangun di atas tiga pilar utama yang saling mengunci.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
I Wayan Sudirta menyebutkan bahwa DPR akan berupaya memasukkan poin jaminan perlindungan bagi para hakim ad hoc ke dalam kesimpulan rapat agar menjadi keputusan resmi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved