Headline

Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.

OTT KPK di PN Depok, Mahkamah Agung Siapkan Pemberhentian Tidak Hormat

Devi Harahap
09/2/2026 14:07
OTT KPK di PN Depok, Mahkamah Agung Siapkan Pemberhentian Tidak Hormat
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring OTT KPK(Dok. MA)

MAHKAMAH Agung (MA) RI akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur Pengadilan Negeri (PN) Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah tegas ini ditegaskan Ketua MA Sunarto sebagai bentuk komitmen menjaga kehormatan dan marwah lembaga peradilan.

“Terhadap hakim, Mahkamah Agung akan segera mengajukan usulan pemberhentian sementara kepada Presiden Republik Indonesia,” ujar Sunarto dalam keterangannya pada Senin (9/2).

Ia menegaskan, apabila dalam proses hukum selanjutnya hakim yang bersangkutan terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka Mahkamah Agung akan mengusulkan pemberhentian tidak hormat.

“Apabila terbukti bersalah dan putusannya telah inkrah, yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim,” katanya.

Sementara itu, terhadap aparatur Pengadilan Negeri Depok yang terlibat, Sunarto memastikan sanksi serupa juga akan dijatuhkan sesuai ketentuan kepegawaian.

“Begitu juga dengan aparatur pengadilan, akan diberhentikan oleh pejabat pembina kepegawaian Mahkamah Agung,” ujarnya.

Sunarto menyebut OTT KPK di PN Depok sebagai momentum penting untuk memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan. Menurutnya, tidak boleh ada lagi toleransi terhadap praktik-praktik korupsi peradilan.

“Tidak ada lagi ruang untuk toleransi dan belas kasih terhadap segala bentuk judicial corruption,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa negara telah memberikan perhatian besar terhadap kesejahteraan hakim, sehingga tidak ada alasan pembenar bagi aparat peradilan untuk melakukan penyimpangan.

“Bagi hakim dan aparatur peradilan yang masih terlibat praktik transaksional, sekecil apa pun nilainya, pilihannya hanya dua: berhenti atau dipenjarakan,” kata Sunarto.

Selain penindakan internal, Ketua MA turut mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi perilaku hakim dan aparatur pengadilan agar cita-cita peradilan yang bersih dan berintegritas benar-benar terwujud. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya