Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Hakim Gazalba Saleh Panik Hapus Pesan Usai OTT di MA, KPK: Bukti Jejak Digital

Candra Yuri Nuralam
22/8/2023 15:05
Hakim Gazalba Saleh Panik Hapus Pesan Usai OTT di MA, KPK: Bukti Jejak Digital
Terdakwa hakim agung nonaktif Gazalba Saleh yang divonis bebas oleh PN Bandung.(MI/Adam Dwi)

HAKIM Agung nonaktif Gazalba Saleh panik usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA). Dia bahkan memerintahkan menghapus pesan beberapa bawahannya.

"Adanya perintah untuk menghapus komunikasi percakapan WhatsApp pasca OTT KPK," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Agustus 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho menjadi pihak yang diminta Gazalba menghapus pesan. Isi percakapan mereka terkait aliran dana ke Hakim Agung nonaktif itu.

Baca juga : KPK Harap Hakim Kabulkan Kasasi Kasus Gazalba Saleh

"Perbuatan terdakwa (Gazalba) maupun Prasetio Nugroho yang telah menghapus chat-chat WA (WhatsApp), selaku aparat penegak hukum terlebih keduanya sebagai hakim yang bertugas di kamar pidana seharusnya memahami larangan untuk menghilangkan barang bukti," ucap Ali.

Gazalba juga mengganti nomor ponselnya usai KPK menggelar OTT. Tujuannya agar keterlibatannya tidak terendus penyidik. "Sebagai bentuk nyata kekhawatiran terdakwa pasca OTT KPK kemudian mengganti nomor handphonenya dari yang lama dengan nomor handphone yang baru," ujar Ali.

KPK meyakini percakapan itu menjadi bukti yang cukup untuk membongkar penerimaan suap terkait penanganan perkara di MA yang dilakukan Gazalba. Jaksa juga sudah memaparkan informasi tersebut dalam persidangan tingkat pertama.

Baca juga : Kasasi Vonis Bebas Gazalba Saleh, KPK Yakin Majelis Keliru

"Tim Jaksa juga menyakini jejak digital tidak akan pernah bisa bohong, dan atas hal tersebutlah mengapa terdakwa meminta Prasetio Nugroho untuk segera menghapus semua chat-chat antara Terdakwa dengan Prasetio Nugroho," kata Ali.

Gazalba divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di MA. Alasannya, karena bukti yang dibawa jaksa dinilai tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan Hakim Agung nonaktif itu.

KPK menolak putusan tersebut dan jaksa langsung mengajukan kasasi. Dalam kasus ini, Gazalba sejatinya dituntut 11 tahun penjara serta pidana denda Rp1 miliar. (MGN/Z-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya