Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Langkah Hukum itu diambil karena diyakini adanya kekeliruan dalam pertimbangan majelis hakim tingkat pertama.
"Kami memiliki keyakinan bahwa majelis hakim pada Pengadilan Negeri Bandung ada kekeliruan atau kekhilafan dalam penerapan hukum terkait dengan putusan dengan terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (10/8).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menyebut opsi kasasi diambil usai jaksa menerima salinan putusan bebas Gazalba. Memorinya kini tengah disusun.
Baca juga: Vonis Bebas Gazalba, Gayus Lumbuun : Bukti Kondisi Peradilan Indonesia Lemah
"Kami tuangkan dalam memori kasasi yang segera kami ajukan dalam waktu 14 hari ke depan," ucap Ali.
Gazalba divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di MA. Bukti yang dibawa jaksa dinilai tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan Hakim Agung nonaktif itu.
Baca juga: Pukat UGM: Vonis Bebas Gazalba Memperlihatkan Tren Vonis Koruptor Menurun
KPK menolak putusan tersebut dan jaksa mempertimbangkan kasasi. Dalam kasus ini, Gazalba sejatinya dituntut 11 tahun penjara. Jaksa meyakini hukuman itu pantas untuknya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama sebelas tahun," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 13 Juli 2023.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana penjara enam bulan. (Z-3)
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara.
Majelis hakim di tingkat banding memberikan pidana pengganti untuk Gazalba sebesarĀ 500 juta. Uang itu tidak dibebankan dalam vonis tingkat pertama.
KPK menganalisis keseluruhan persidangan kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan Hakim Agung Gazalba Saleh. Salah satu saksi, Advokat Ahmad Riyadh tiba-tiba mencabut keterangan
Jaksa juga meminta hakim memberikan denda Rp1 miliar kepada Gazalba dalam kasus ini.
KOMISI Yudisial (KY) menerima laporan dari KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim Putusan Sela Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS).
Menko Yusril Ihza Mahendra tegaskan vonis bebas Delpedro Marhaen dkk bersifat final. Berdasarkan KUHAP baru, Jaksa tidak dapat ajukan kasasi. Simak ulasan lengkapnya.
Aktivis Delpedro Marhaen divonis bebas PN Jakpus. Ia mendesak negara pulihkan nama baik dan ganti rugi usai 6 bulan dipenjara terkait aksi Agustus 2025.
PN Jakarta Pusat vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Amnesty International sebut ini momentum hentikan kriminalisasi aktivis dan warga sipil.
Vonis bebas yang diterimanya bersama tiga terdakwa lain bukan hanya milik mereka berempat maupun tahanan politik di Jakarta, melainkan milik semua tahanan politik Indonesia di luar sana.
Terutama, lanjut Hakim Ketua, dalam unggahan poster di media sosial terkait kronologis maupun penyebab tewasnya salah satu pengemudi ojek daring Affan Kurniawan.
Pengacara Muhamad Kerry Adrianto Riza menuding jaksa sengaja tidak memeriksa dan menghadirkan Irawan Prakoso dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved