Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Kabar Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi, Hukuman untuk Gazalba Saleh Disunat MA jadi 10 Tahun

Candra Yuri Nuralam
20/6/2025 20:59
Kabar Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi, Hukuman untuk Gazalba Saleh Disunat MA jadi 10 Tahun
Ilustrasi.(MI)

MAHKAMAH Agung (MA) memperbaiki vonis banding mantan Hakim Agung Gazalba Saleh. Hukuman dia dalam kasus penerimaan gratifikasi dipangkas menjadi sepuluh tahun penjara.

“Tolak perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama sepuluh tahun,” tulis amar putusan kasasi, yang dikutip pada Jumat (20/6).

Keluarkan Putusan?

Kasasi diputus pada Kamis (19/6). Saat ini, perkara itu masuk tahap minutasi oleh majelis hakim.

Hitungan hukuman pemenjaraan untuk Gazalba dimulai dari penahanan di tahapan penyidikan. Selain penjara, eks Hakim Agung itu juga diberika hukuman denda Rp500 juta.

Pidana Penjara?

Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya ditambah empat bulan.

Dalam perkara ini, Gazalba diberatkan dengan hukuman uang pengganti Rp500 juta. Dana itu juga wajib dibayar dalam waktu sebulan, atau pidana penjaranya ditambah setahun.

Majelis Kasasi?

Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.

Hukuman Gazalba sebelumnya diperberat menjadi 12 tahun melalui putusan banding. Pada persidangan tahap pertama, eks Hakim Agung itu divonis sepuluh tahun penjara. (Can/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya