Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
MAHKAMAH Agung (MA) memperbaiki vonis banding mantan Hakim Agung Gazalba Saleh. Hukuman dia dalam kasus penerimaan gratifikasi dipangkas menjadi sepuluh tahun penjara.
“Tolak perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama sepuluh tahun,” tulis amar putusan kasasi, yang dikutip pada Jumat (20/6).
Kasasi diputus pada Kamis (19/6). Saat ini, perkara itu masuk tahap minutasi oleh majelis hakim.
Hitungan hukuman pemenjaraan untuk Gazalba dimulai dari penahanan di tahapan penyidikan. Selain penjara, eks Hakim Agung itu juga diberika hukuman denda Rp500 juta.
Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya ditambah empat bulan.
Dalam perkara ini, Gazalba diberatkan dengan hukuman uang pengganti Rp500 juta. Dana itu juga wajib dibayar dalam waktu sebulan, atau pidana penjaranya ditambah setahun.
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Hukuman Gazalba sebelumnya diperberat menjadi 12 tahun melalui putusan banding. Pada persidangan tahap pertama, eks Hakim Agung itu divonis sepuluh tahun penjara. (Can/P-3)
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
KUASA hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah menentukan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan penanaman pohon karet di Wihara Amurva Bumi. Ia menyebut Wihara Amurva Bumi merupakan bukti bahwa pemerintah hadir untuk semua agama.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Rika mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
MA diminta membebaskan Ngarijan Salim dan mengembalikannya kepada keluarga. Mereka juga meminta Presiden Prabowo melakukan intervensi atas nama kemanusiaan.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved