Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung perlu mempelajari rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait sanksi kepada salah satu hakim agung yang memeriksa perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur di tingkat kasasi untuk mengembangkan penyidikan mafia peradilan. Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) baru mengusut kasus suap atas vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pada tingkat kasasi, vonis itu dikoreksi oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi pidana penjara 5 tahun. Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi. Sampai sejauh ini, KY masih merahasiakan identitas hakim agung yang dimaksud.
"Harus dipelajari hasilnya (rekomendasi KY), karena itu kan wilayah etik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada Media Indonesia, Rabu (21/5).
Harli sebelumnya mengatakan, koridor kerja KY berbeda dengan penyidik Jampidsus. KY, sambungnya, bekerja dalam wilayah etik. Sementara, Jampidsus mengusut kasus tindak pidana korupsi yang memerlukan himpunan alat bukti guna memenuhi unsur kejahatan.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah menyerukan agar penyidik Jampidsus menjadikan hasil rekomendasi KY sebagai pijakan mengembangkan kasus suap pengurusan perkara.
Diketahui, salah satu majelis hakim tingkat kasasi yang memutus perkara Ronald Tannur mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dibanding dua hakim lainnya. Hakim itu adalah Soesilo yang sekaligus merupakan ketua majelis.
Soesilo menilai alasan jaksa dalam mengajukan kasasi tidak dapat dibenarkan. Soesilo berkeyakinan bahwa putusan PN Surabaya sebelumnya sudah benar berdasarkan fakta hukum dan relevan secara yuridis.
Adapun dua hakim anggotanya adalah Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Putusan kasasi Rona Tannur bernomor 1466 K/Pid/2024 dan diputus pada 22 Oktober 2024. Setelah salinan putusan kasasi itu diunggah lewat laman resmi MA, Harli sebenarnya sudah pernah berkomentar soal dissenting opinion Soesilo.
Menurutnya, setiap hakim memiliki keyakinan masing-masing dalam menilai suatu perkara. Namun, perlu tidaknya memeriksa Soesilo menjadi kewenangan penyidik Jampidsus.
"Saya kira itu menjadi perhatian dan tentu ini akan kami informasikan kepada penyidik. Apakah penyidik ini menganggap ini sebagai informasi yang sangat urgent untuk dilakukan pendalaman, saya kira kita tunggu," ujar Harli.
(Tri/P-3)
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
Kejagung sedang menyesuaikan mekanisme penindakan usai KUHP diganti.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Kementerian Kehutanan menyampaikan klarifikasi terkait kehadiran penyidik Kejaksaan Agung di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, pada Rabu (7/1) siang.
Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara perdata Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved