Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Kasasi JPU Ditolak, Putusan MA Sebut Windu Aji tak Terbukti TPPU Tambang Nikel

Despian Nurhidayat
06/2/2026 18:05
Kasasi JPU Ditolak, Putusan MA Sebut Windu Aji tak Terbukti TPPU Tambang Nikel
Ilustrasi(Dok Ist)

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga pemilik PT Lawu Agung Mining (PT LAM), Windu Aji Sutanto, lolos dari jeratan hukum dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Dilansir laman resmi Mahkamah Agung, kasasi dari JPU ini tercatat dengan nomor 246 K/PID.SUS/2026. 

“Tanggal Putus, Rabu, 28 Januari 2026. Amar Putusan, Tolak Kasasi Penuntut Umum,” sebagaimana dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Sabtu (31/1). 

Majelis hakim yang mengadili perkara ini adalah Soesilo selaku ketua majelis hakim, dan dua hakim anggotanya, Ansori serta Sigid Triyono.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan kasus TPPU yang menjerat terdakwa Windu Aji dan Glenn Ario Sudarto nebis in idem atau perkara dengan kasus dan para pihak yang sama tidak dapat diajukan kembali ke Pengadilan.

Ketua Majelis Hakim Sri Hartati menyatakan, jika sebuah perkara TPPU memiliki dasar dan pokok yang sama dengan tindak pidana asal, serta semua bukti telah dipertimbangkan dan putusan terhadap perkara korupsi tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. Maka perkara TPPU tersebut dapat dinyatakan asas nebis in idem dan seluruhnya tidak bisa diperiksa kembali.

Pada perkara TPPU, Windu Aji dituntut dengan hukuman 6 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini Windu Aji bersalah karena terbukti menempatkan, mengalihkan, mentransfer, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, atau melakukan perbuatan lain terhadap harta kekayaan yang patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Jaksa juga meminta Windu Aji dihukum dengan pidana denda Rp500 juta subsider kurungan 6 bulan. Jaksa juga membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada Windu sebesar Rp135,83 miliar karena telah terbukti menikmati uang hasil korupsi.

Dalam pidana asal atau predicate crime, Windu Aji divonis bersalah karena telah menikmati hasil korupsi. Pada tingkat pertama, dia divonis dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara. Dia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 135,8 miliar subsider 2 tahun penjara.

Kemudian, pada tingkat kasasi, hukuman untuk Windu Aji diperberat menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Dia juga tetap dihukum untuk membayar uang pengganti dengan jumlah yang sama.

Pada perkara pokok, Windu Aji dan sejumlah terdakwa lainnya dinilai terbukti bersalah dan melakukan korupsi yang menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 2,3 triliun

Kuasa Hukum Windu Aji, Pahrur Dalimunthe, mengatakan putusan kasasi ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara, termasuk kliennya.

"Kami baru dapat informasi resmi dari web MA. Alhamdulillah, dengan demikian klien kami bebas di perkara TPPU ini. Ini adalah bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara," kata Pahrur.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya