Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang memperberat vonis eks Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, menjadi 13 tahun penjara. Putusan kasasi dinilai memaksimalkan efek jera.
“Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (3/3).
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
“Sekaligus menjadi triger bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti pada upaya-upaya pencegahan, agar korupsi tidak kembali terjadi,” ucap Tessa.
KPK juga menyebut vonis kasasi Karen merupakan penegasan bahwa pengusutan kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina dilakukan sesuai prosedur. Sebab, lanjut Tessa, sudah diuji dalam tiga persidangan.
“Konsistensi putusan pada tingkat pertama, banding, dan kasasi tersebut-yang justru memperberat, telah menguji sekaligus membuktikan proses penanganan perkara di KPK telah sesuai ketentuan dan prosesur hukum,” tegas Tessa.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mempublikasikan hasil kasasi kasus korupsi pengadaan LNG di Pertamina. Hasilnya, hukuman Karen diperberat.
“Pidana penjara tiga belas tahun,” tulis situs resmi MA, dikutip pada Jumat (13/2).
Dalam perkaranya, Karen juga diberikan denda Rp650 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan, setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah enam bulan.
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Sementara itu, Hakim Anggotanya yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsono. (Can/P-3
Pendalaman pihak lain dilakukan dengan menelusuri aliran dana dalam perkara ini. Nantinya, orang-orang yang menikmati uang diduga terkait kasus korupsi ini akan ketahuan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak dari internal Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi kuota hajiĀ
Takdir mengatakan, persidangan bakal dibuka untuk umum. Pertanyaan yang akan dicecarkan jaksa belum bisa dipaparkan, saat ini.
Dua saksi itu yakni mantan pejabat pengadaan barang atau jasa di Setjen MPR Kartika Indriati Sekarsari dan Pokja-UKPBJ Setjen MPR Darojat Agung Sasmita Aji.
Sebanyak tiga saksi itu yakni dua pihak swasta Miftahun Kamil dan Mohammad Ruji, serta anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Nurhakim. Mereka diperiksa di luar kota.
Budi mengatakan, empat aset itu diduga berkaitan dengan perkara ini. Namun, KPK enggan memerinci identitas pemiliknya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved