Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang memperberat vonis eks Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, menjadi 13 tahun penjara. Putusan kasasi dinilai memaksimalkan efek jera.
“Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (3/3).
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
“Sekaligus menjadi triger bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti pada upaya-upaya pencegahan, agar korupsi tidak kembali terjadi,” ucap Tessa.
KPK juga menyebut vonis kasasi Karen merupakan penegasan bahwa pengusutan kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina dilakukan sesuai prosedur. Sebab, lanjut Tessa, sudah diuji dalam tiga persidangan.
“Konsistensi putusan pada tingkat pertama, banding, dan kasasi tersebut-yang justru memperberat, telah menguji sekaligus membuktikan proses penanganan perkara di KPK telah sesuai ketentuan dan prosesur hukum,” tegas Tessa.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mempublikasikan hasil kasasi kasus korupsi pengadaan LNG di Pertamina. Hasilnya, hukuman Karen diperberat.
“Pidana penjara tiga belas tahun,” tulis situs resmi MA, dikutip pada Jumat (13/2).
Dalam perkaranya, Karen juga diberikan denda Rp650 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan, setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah enam bulan.
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Sementara itu, Hakim Anggotanya yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsono. (Can/P-3
KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dua pekan lal terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus.
KPK kembali mengeklaim memperoleh informasi terbaru soal keberadaan Harun Masiku.
KPK mencatat telah menerima 2.273 laporan dugaan tindak pidana korupsi sepanjang Januari hingga Juni 2025. Laporan terbanyak berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang.
KPK mengakui masih memiliki lima buronan yang hingga kini belum tertangkap. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut hal itu sebagai utang lembaga kepada masyarakat. Ini daftarnya
Sepanjang 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru dua kali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). L
Angka itu tidak mengartikan KPK tidak bisa lagi melakukan OTT. Sebab, sumber daya dan alat yang dimiliki KPK masih mumpuni untuk menciduk pejabat diam-diam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved