Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang memperberat vonis eks Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, menjadi 13 tahun penjara. Putusan kasasi dinilai memaksimalkan efek jera.
“Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (3/3).
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
“Sekaligus menjadi triger bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti pada upaya-upaya pencegahan, agar korupsi tidak kembali terjadi,” ucap Tessa.
KPK juga menyebut vonis kasasi Karen merupakan penegasan bahwa pengusutan kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina dilakukan sesuai prosedur. Sebab, lanjut Tessa, sudah diuji dalam tiga persidangan.
“Konsistensi putusan pada tingkat pertama, banding, dan kasasi tersebut-yang justru memperberat, telah menguji sekaligus membuktikan proses penanganan perkara di KPK telah sesuai ketentuan dan prosesur hukum,” tegas Tessa.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mempublikasikan hasil kasasi kasus korupsi pengadaan LNG di Pertamina. Hasilnya, hukuman Karen diperberat.
“Pidana penjara tiga belas tahun,” tulis situs resmi MA, dikutip pada Jumat (13/2).
Dalam perkaranya, Karen juga diberikan denda Rp650 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan, setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjaranya ditambah enam bulan.
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Sementara itu, Hakim Anggotanya yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsono. (Can/P-3
Wimboyono menjelaskan, selama tujuh kali persidangan yang telah berjalan, saksi-saksi yang dihadirkan justru menguatkan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas tujuh orang yang turut digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, bersama Bupati Pati Sudewo.
KPK diminta segera menjerat pihak swasta yang diduga terlibat kuat dalam pusaran kasus tersebut.
Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Polres Kudus, Jawa Tengah, membenarkan adanya peminjaman satu ruang pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Bupati Pati Sudewo pada Senin (19/1) dini hari.
Selama proses yang berlangsung seharian penuh, Sudewo hanya sempat terlihat keluar ruangan satu kali pada pukul 21.20 WIB menuju toilet.
Bupati Pati Sudewo terjaring OTT KPK hari ini. Simak fakta-fakta lengkap, rekam jejak kasus sebelumnya, kekayaan, hingga kontroversi kebijakan yang pernah memicu protes warga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved