Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Police Watch (IPW) melaporkan dugaan pemotongan tunjangan hakim agung secara sepihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan honor penanganan perkara yang menjadi hak hakim agung berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2021, hakim agung berhak mendapatkan honor penanganan perkara yang bisa diputus dalam 90 hari,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2024).
Menurut Sugeng, pemotongan tersebut membuat hakim agung cuma menerima 60% dari total tunjangan. Uang hasil pemotongan itu kemudian dibagi-bagikan ke sejumlah pihak bahkan ke orang yang tidak jelas.
Baca juga : Eks Hakim Agung Mangkir dari Panggilan KPK
“Ada sekitar 14,05% diberikan kepada tim pendukung seperti panitera perkara, panitera muda kamar, staf, itu 14,05%. Ada sebesar 25,95% yang tidak jelas nih,” ucap Sugeng.
Ia menambahkan, IPW sudah menyerahkan bukti pemotongan tersebut ke KPK.
“Kami minta hal ini didalami, apakah dalam pemotongan ini ada dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ini,” ujar Sugeng.
Baca juga : Hakim Agung Gazalba Ajukan Praperadilan, Ketua MA: Itu Haknya
IPW sejatinya sudah meminta konfirmasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, lembaga tersebut memberi jawaban yang dinilai tidak masuk akal bahwa pemotongan dana dilakukan secara sukarela dan disepakati bersama.
“Kami minta KPK mendalami apakah benar pemotongan ini dugaan korupsi atau bukan ya kita serahkan kepada KPK,” tegasnya.
Sugeng menambahkan nominal yang sudah menyentuh puluhan miliar dalam dua tahun membuat lembaga antirasuah tidak bisa tinggal diam mengusut dugaan korupsi tersebut
Baca juga : KPK periksa Hakim Agung Gazalba Saleh
“Kalau itu beda-beda, karena kan ada majelis yang tunggal dapat 60% sendiri. Majelis yang susunan tiga, itu juga nilainya juga berbeda. Jadi beda-beda. Tetapi kalau kami hitung kasar, itungan kasar dua tahun ya, itu sekitar Rp90 miliaran, dua tahun,” lanjutnya.
Ia enggan membeberkannya ke publik terkait sejumlah nama yang dilaporkan IPW ke KPK dalam laporan tersebut.
“Dalam pelaporan kita, kami menyampaikan informasi ya, informasi ya, ada. Tapi kami tidak bisa sampaikan kepada media karena itu sifatnya kewenangan KPK,” pungkasnya. (Can/P-3)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim spanduk sindiran ke KPK terkait pengalihan tahanan Yaqut Cholil Qoumas. Desak KPK tidak lakukan blunder diskriminatif.
Pengamat mengkritik kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan mendetail terkait polemik peralihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah KPK terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menjelang Idul Fitri 2026 mencederai kepercayaan publik.
Simak kronologi lengkap mantan menteri agamaYaqut Cholil Qoumas tahanan rumah saat Lebaran 2026 sebelum akhirnya dikembalikan ke Rutan KPK
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan penjelasan soal status mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tahanan rumah
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved