Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
INDONESIA Police Watch (IPW) melaporkan dugaan pemotongan tunjangan hakim agung secara sepihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan honor penanganan perkara yang menjadi hak hakim agung berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2021, hakim agung berhak mendapatkan honor penanganan perkara yang bisa diputus dalam 90 hari,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2024).
Menurut Sugeng, pemotongan tersebut membuat hakim agung cuma menerima 60% dari total tunjangan. Uang hasil pemotongan itu kemudian dibagi-bagikan ke sejumlah pihak bahkan ke orang yang tidak jelas.
Baca juga : Eks Hakim Agung Mangkir dari Panggilan KPK
“Ada sekitar 14,05% diberikan kepada tim pendukung seperti panitera perkara, panitera muda kamar, staf, itu 14,05%. Ada sebesar 25,95% yang tidak jelas nih,” ucap Sugeng.
Ia menambahkan, IPW sudah menyerahkan bukti pemotongan tersebut ke KPK.
“Kami minta hal ini didalami, apakah dalam pemotongan ini ada dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ini,” ujar Sugeng.
Baca juga : Hakim Agung Gazalba Ajukan Praperadilan, Ketua MA: Itu Haknya
IPW sejatinya sudah meminta konfirmasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, lembaga tersebut memberi jawaban yang dinilai tidak masuk akal bahwa pemotongan dana dilakukan secara sukarela dan disepakati bersama.
“Kami minta KPK mendalami apakah benar pemotongan ini dugaan korupsi atau bukan ya kita serahkan kepada KPK,” tegasnya.
Sugeng menambahkan nominal yang sudah menyentuh puluhan miliar dalam dua tahun membuat lembaga antirasuah tidak bisa tinggal diam mengusut dugaan korupsi tersebut
Baca juga : KPK periksa Hakim Agung Gazalba Saleh
“Kalau itu beda-beda, karena kan ada majelis yang tunggal dapat 60% sendiri. Majelis yang susunan tiga, itu juga nilainya juga berbeda. Jadi beda-beda. Tetapi kalau kami hitung kasar, itungan kasar dua tahun ya, itu sekitar Rp90 miliaran, dua tahun,” lanjutnya.
Ia enggan membeberkannya ke publik terkait sejumlah nama yang dilaporkan IPW ke KPK dalam laporan tersebut.
“Dalam pelaporan kita, kami menyampaikan informasi ya, informasi ya, ada. Tapi kami tidak bisa sampaikan kepada media karena itu sifatnya kewenangan KPK,” pungkasnya. (Can/P-3)
KPK membuka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dugaan kasus ini berkaitan dengan gratifikasi pengadaan barang dan jasa.
Budi enggan memerinci nama-nama orang yang sudah dimintai keterangan dalam perkara ini. Sebab, kerahasiaan proses penyelidikan berbeda dengan penyidikan.
Budi enggan memerinci pemilik dua hunian itu. Rumah ditaksir senilai miliaran rupiah.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tingkatan kerahasiaan tahapan penyidikan dan penyelidikan berbeda. Pada proses penyelidikan, informasi harus ditutup rapat, agar penanganan perkara berjalan dengan baik.
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
Pemerintah akan menargetkan pembuatan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Dalam kasus ini, KPK sudah menyita lebih dari 104 kendaraan. Rinciannya yakni 72 mobil dan 32 motor. Semua diyakini berkaitan dengan pencucian uang Rita.
Dinas Kebudayaan Jakarta pada tahun anggaran 2022-2024 mengelola anggaran untuk kegiatan Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT) dan Pergelaran Seni Budaya Berbasis (PSBB) Komunitas
KMI mendesak Kejagung segera memeriksa petinggi perusahaan BUMN itu dalam kasus dugaan korupsi yang terungkap dari audit independen Nusantara Parameter Index (NPI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved