Headline

Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.

Noel Dapat Dijerat TPPU Jika Rumah yang Direnovasi Bukan Miliknya

M Ilham Ramadhan Avisena
24/8/2025 12:42
Noel Dapat Dijerat TPPU Jika Rumah yang Direnovasi Bukan Miliknya
Wamenaker Immanuel Ebenezer saat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sertifikasi K3 oleh KPK(MI/Usman Iskandar)

ALIRAN dana terhadap terduga korupsi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel, sebesar Rp3 miliar untuk renovasi rumah perlu ditelusuri. Sebab, bila rumah tersebut bukan milik pribadi, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Itu diungkapkan oleh pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Hibnu Nugroho. Pada dasarnya, kata dia, TPPU merupakan upaya menempatkan, menitipkan, dan menyembunyikan hasil tindak pidana. 

"Jadi tergantung rumahnya, rumah pribadi atau tidak, tetapi kalau rumah orang tua, saudara, ya kena (TPPU)," ujarnya saat dihubungi, Minggu (24/8). 

Diketahui, Immanuel Ebenezer atau kerap disapa Noel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Noel, KPK menetapkan 10 tersangka lainnya. 

Dalam kasus tersebut, Noel disebutkan menerima sejumlah uang dari bawahannya, Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku koordinator bidang kelembagaan dan personel K3. IBM dijuluki oleh Noel sebagai Sultan, lantaran dinilai memiliki banyak uang. 

Noel diduga menerima uang senilai Rp3 miliar dari IBM untuk merenovasi rumah di Cimanggis. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya