Headline

Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.

Istana soal Noel Minta Amnesti: Presiden Prabowo tak Akan Membela Bawahan Korupsi

Akmal Fauzi
23/8/2025 19:03
Istana soal Noel Minta Amnesti: Presiden Prabowo tak Akan Membela Bawahan Korupsi
Immanuel Ebenezer(MI/Usman Iskandar)

KEPALA Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan membela anak buahnya yang tersangkut kasus korupsi. Pernyataan ini disampaikan menanggapi permintaan amnesti dari Immanuel Ebenezer alias Noel, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasan mengataka Prabowo dalam 10 bulan terakhir, rutin mengingatkan jajarannya termasuk menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih untuk tidak sekali-kali berani korupsi.

"Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi, kita serahkan saja sepenuhnya kepada penegakan hukum," kata Hasan Nasbi dikutip Antara, Sabtu (23/8). 

Hasan mengajak masyarakat untuk mengikuti proses hukum Noel yang terlibat dugaan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa proses tersebut akan mengungkap kebenaran secara terang benderang.

"Dalam hal ini kita ikuti saja proses hukum, biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang," kata Hasan Nasbi.

Hasan juga menekankan bahwa komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi sangat serius. Menurutnya, Presiden secara konsisten mengingatkan para pejabat untuk bekerja demi rakyat dan menjauhi praktik korupsi.

Pada Jumat (22/8) malam, hanya beberapa jam setelah Noel ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Presiden Prabowo langsung menandatangani keputusan pemberhentian dirinya dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). 

Dengan ditetapkannya Immanuel Ebenezer sebagai tersangka, ia menjadi anggota Kabinet Merah Putih pertama yang terjerat kasus korupsi oleh KPK dalam masa pemerintahan Prabowo yang baru berlangsung sekitar 10 bulan.

Noel ditangkap bersama sepuluh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta pada Kamis (21/8).
Setelah penetapan status tersangka, Noel secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo. Ia juga membantah telah terlibat dalam OTT maupun pemerasan, dan berharap Presiden dapat memberinya amnesti. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya