Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan membela anak buahnya yang tersangkut kasus korupsi. Pernyataan ini disampaikan menanggapi permintaan amnesti dari Immanuel Ebenezer alias Noel, yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasan mengataka Prabowo dalam 10 bulan terakhir, rutin mengingatkan jajarannya termasuk menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih untuk tidak sekali-kali berani korupsi.
"Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi, kita serahkan saja sepenuhnya kepada penegakan hukum," kata Hasan Nasbi dikutip Antara, Sabtu (23/8).
Hasan mengajak masyarakat untuk mengikuti proses hukum Noel yang terlibat dugaan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa proses tersebut akan mengungkap kebenaran secara terang benderang.
"Dalam hal ini kita ikuti saja proses hukum, biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang," kata Hasan Nasbi.
Hasan juga menekankan bahwa komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi sangat serius. Menurutnya, Presiden secara konsisten mengingatkan para pejabat untuk bekerja demi rakyat dan menjauhi praktik korupsi.
Pada Jumat (22/8) malam, hanya beberapa jam setelah Noel ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Presiden Prabowo langsung menandatangani keputusan pemberhentian dirinya dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Dengan ditetapkannya Immanuel Ebenezer sebagai tersangka, ia menjadi anggota Kabinet Merah Putih pertama yang terjerat kasus korupsi oleh KPK dalam masa pemerintahan Prabowo yang baru berlangsung sekitar 10 bulan.
Noel ditangkap bersama sepuluh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta pada Kamis (21/8).
Setelah penetapan status tersangka, Noel secara terbuka menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo. Ia juga membantah telah terlibat dalam OTT maupun pemerasan, dan berharap Presiden dapat memberinya amnesti. (P-4)
ORGANISASI Poros Muda Sumatera Utara (Porsu), kelompok relawan pendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden, mengusulkan nama Andrio Caserio untuk mengisi posisi Wamenaker
KPK menampilkan satu unit mobil Toyota Land Cruiser hasil sitaan dari kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Presiden Prabowo Subianto untuk pertama kalinya menanggapi kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel.
Noel saat menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) diduga meminta jatah uang Rp3 miliar dari Irvian Bobby Mahendro, sosok yang disebut Noel 'Sultan' di Kemnaker
Immanuel Ebenezer alias Noel, saat menjabat sebagai Wamenaker, diduga meminta uang sebesar Rp3 miliar untuk merenovasi rumahnya di Cimanggis ke Sultan di Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro
Yusril mengatakan bahwa kebijakan amnesti dan abolisi harus berlandaskan pertimbangan kemanusiaan, keamanan nasional, dan kepastian hukum tanpa mengabaikan rasa keadilan korban.
Abolisi dan amnesti yang diberikan Presiden kepada Thomas Trikasih Lembong dan Hasto Kristiyanto memantik perbincangan mengenai batasan penggunaan hak prerogatif kasus-kasus korupsi.
Pasal-pasal di dalam UU ITE kerap dinilai multitafsir dan digunakan untuk menjerat kritik.
Almas mengatakan Presiden Prabowo dalam berbagai pidato kenegaraannya kerap menggaungkan pemerintahan yang dipimpin akan sangat tegas memberantas korupsi.
Padahal, kata dia, penindakan hukum yang dilakukan KPK penting untuk memperbaiki instansi yang sebelumnya dipimpin Noel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved