Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI dari Pusat Studi Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Saksi FH Unmul), Herdiansyah Hamzah mengatakan permintaan amnesti dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel kepada Presiden Prabowo Subianto merupakan hal yang keliru dan mencerminkan hilangnya rasa malu.
“Permintaan Noel soal amnesti itu membuktikan bahwa memang jalan pikirannya sedang ngaco. Dia ngaco banget kalau minta amnesti saat terjerat dengan tindak pidana korupsi, apalagi ini adalah OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang pada hakikatnya tidak berhak mendapatkan pengampunan sama sekali,” kata Herdiansyah saat dikonfirmasi pada Jumat (22/8).
Alih-alih mendapat pengampunan, Herdiansyah juga mendorong Presiden Prabowo dan penegak hukum untuk memperberat hukuman Noel lantaran terbukti melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. “Justru harusnya diperberat gitu ya,” tegas Herdiansyah.
Kendati demikian, Herdiansyah mengungkapkan permintaan amnesti Noel tersebut tak datang dari ruang hampa. Permintaan itu merupakan imbas buruk dari adanya pemberian amnesti dan abolisi sebelumnya terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
“Inilah preseden buruk yang kemudian diakibatkan oleh keputusan Prabowo memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana korupsi. Logika yang dipakai Prabowo pun ketika itu keliru,” ujarnya.
Menurut Herdiansyah, selama ini Presiden Prabowo kerap melontarkan sejumlah ancaman retributif terhadap para koruptor. Namun, Presiden justru mempertonton watak kompromi terhadap para terpidana korupsi lewat amnesti dan abolisi. “Ini yang kemudian membuat upaya kita melawan korupsi menjadi semakin mundur. Alih-alih ada progres justru yang terjadi adalah involusi atau kemunduran,” imbuhnya
Atas dasar itu, Herdiansyah menilai presiden harus bertanggung jawab atas preseden buruk pemberian abolisi dan amnesti yang lalu pada terpidana koruptor. Jika tidak, lanjut Herdiansyah, hal ini akan dijadikan alibi dan alasan secara berkelanjutan bagi para koruptor untuk meminta keringanan dan kebebasan.
“Tanggung jawab utamanya ada di Prabowo karena beliau yang permisif, sejak dia membangun kabinet dengan orang-orang bermasalah dan sekarang terkonfirmasi dengan keberadaan kasus korupsi ini,” tuturnya.
Noel Dijebak KPK?
Sebelumnya, Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto setelah menjadi salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Wamenaker Noel sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (22/8).
Pada kesempatan sama, dia meminta maaf kepada Presiden Prabowo, dan mengaku tidak dijebak setelah menjadi tersangka. KPK juga telah menetapkan Wamenaker bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan tersebut. OTT KPK terhadap Noel Cs terjadi Rabu (20/8) malam. (M-1)
KPK memanggil Elvita Maylani selaku Plt Kadis BMBK Lampung Tengah dan Gunarto selaku Ketua KPU Lampung Tengah sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa belasan saksi yang merupakan pejabat Kabupaten Pati di Kantor Polrestabes Semarang Selasa (24/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyambut kedatangan Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma.
Presiden Prabowo Subianto melanjutkan rangkaian kunjungan kenegaraan ke Emirat Arab dengan agenda pertemuan dengan Presiden Sheikh Mohammed bin Zayed Al Nahyan (MBZ).
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menggelar pertemuan bilateral dengan Raja Yordania, Raja Abdullah II ibn Al-Hussein, di Istana Al Husseiniya, Aman, Rabu siang (25/2).
Prabowo menyaksikan penandatanganan perjanjian kerangka kerja antara Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dan perusahaan teknologi Inggris Arm Limited.
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan penundaan impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kadin Indonesia mendesak Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana impor 105.000 kendaraan niaga dari India untuk Koperasi Desa Merah Putih.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved