Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Permintaan Amnesti Noel ke Presiden Dinilai Ngaco dan Tidak Tahu Malu

Devi Harahap
22/8/2025 20:46
Permintaan Amnesti Noel ke Presiden Dinilai Ngaco dan Tidak Tahu Malu
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel (tengah) berpose di depan jurnalis seusai konferensi pers pasca-operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).(MI/ Usman Iskandar)

PENELITI dari Pusat Studi Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Saksi FH Unmul), Herdiansyah Hamzah mengatakan permintaan amnesti dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel kepada Presiden Prabowo Subianto merupakan hal yang keliru dan mencerminkan hilangnya rasa malu.

 

“Permintaan Noel soal amnesti itu membuktikan bahwa memang jalan pikirannya sedang ngaco. Dia ngaco banget kalau minta amnesti saat terjerat dengan tindak pidana korupsi, apalagi ini adalah OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang pada hakikatnya tidak berhak mendapatkan pengampunan sama sekali,” kata Herdiansyah saat dikonfirmasi pada Jumat (22/8).

 

Alih-alih mendapat pengampunan, Herdiansyah juga mendorong Presiden Prabowo dan penegak hukum untuk memperberat hukuman Noel lantaran terbukti melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. “Justru harusnya diperberat gitu ya,” tegas Herdiansyah.

 

Kendati demikian, Herdiansyah mengungkapkan permintaan amnesti Noel tersebut tak datang dari ruang hampa. Permintaan itu merupakan imbas buruk dari adanya pemberian amnesti dan abolisi sebelumnya terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. 

 

“Inilah preseden buruk yang kemudian diakibatkan oleh keputusan Prabowo memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana korupsi. Logika yang dipakai Prabowo pun ketika itu keliru,” ujarnya.

 

Menurut Herdiansyah, selama ini Presiden Prabowo kerap melontarkan sejumlah ancaman retributif terhadap para koruptor. Namun, Presiden justru mempertonton watak kompromi terhadap para terpidana korupsi lewat amnesti dan abolisi. “Ini yang kemudian membuat upaya kita melawan korupsi menjadi semakin mundur. Alih-alih ada progres justru yang terjadi adalah involusi atau kemunduran,” imbuhnya

 

Atas dasar itu, Herdiansyah menilai presiden harus bertanggung jawab atas preseden buruk pemberian abolisi dan amnesti yang lalu pada terpidana koruptor. Jika tidak, lanjut Herdiansyah, hal ini akan dijadikan alibi dan alasan secara berkelanjutan bagi para koruptor untuk meminta keringanan dan kebebasan.

 

“Tanggung jawab utamanya ada di Prabowo karena beliau yang permisif, sejak dia membangun  kabinet dengan orang-orang bermasalah dan sekarang terkonfirmasi dengan keberadaan kasus korupsi ini,” tuturnya.

 

Noel Dijebak KPK?

Sebelumnya, Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto setelah menjadi salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

 

“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Wamenaker Noel sebelum memasuki mobil tahanan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (22/8).

 

Pada kesempatan sama, dia meminta maaf kepada Presiden Prabowo, dan mengaku tidak dijebak setelah menjadi tersangka. KPK juga telah menetapkan Wamenaker bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasan tersebut. OTT KPK terhadap Noel Cs terjadi Rabu (20/8) malam. (M-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bintang Krisanti
Berita Lainnya