Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Fachri menjelaskan secara filosofis dan teoritis, amnesti dan abolisi secara eksplisit dikonstruksikan oleh norma dalam UUD 1945. Pada Pasal 14 ayat (2) disebut amnesti sebagai sarana pengampunan berupa penghapusan hukuman yang diberikan oleh presiden terhadap seseorang ataupun sekelompok orang yang telah melakukan suatu tindak pidana.
Akan tetapi, tidak semua tindak pidana berhak mendapatkan amnesti, terutama jika tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana kejahatan internasional atau melanggar HAM.
Ia mengatakan, dalam memberikan amnesti, Presiden harus mendasar pada pertimbangan DPR sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Dasar hukum amnesti selain tercantum dalam Pasal 14 ayat (2), tercantum pula pada Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954. Konsekuensi dari dikabulkannya amnesti bagi terpidana yaitu penghapusan segala akibat hukum pidana bagi terpidana.
Amnesti dapat diberikan oleh Presiden kepada terpidana tanpa adanya suatu permohonan dan tidak ada ketentuan khusus. Namun, dalam praktiknya, sekretaris negara akan mengusulkan daftar nama terpidana yang harus diberikan amnesti.
"Setelah ditinjau, usulan tersebut akan dikirim ke DPR untuk ditanggapi. Berdasarkan pertimbangan DPR, apabila Presiden patut memberikan amnesti, Presiden kemudian akan mengeluarkan perintah eksekutif mengenai amnesti," kata Fahri melalui keterangannya, Jumat (1/8).
Fahri menjelaskan, hal yang sama juga berlaku terhadap instrumen hukum abolisi, yaitu penghapusan hukuman terhadap suatu proses hukum atau proses peradilan yang sedang berlangsung. Abolisi umumnya diberikan kepada terpidana perseorangan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden memberikan abolisi berdasarkan pertimbangan DPR. Dasar hukum abolisi serupa dengan amnesti, yakni tercantum dalam Pasal 14 ayat (2), selain itu tercantum pula pada Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954.
Berbeda dengan amnesti yang tidak memerlukan syarat khusus, abolisi memiliki tiga syarat pengajuan. Pertama, terpidana belum menyerahkan diri kepada pihak berwajib atau sudah menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
Kedua, terpidana sedang menjalani atau telah menyelesaikan pembinaan. Ketiga, terpidana sedang di dalam penahanan selama proses pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan.
"Dengan demikian kedua alat konstitusional amnesti dan abolisi harus dipandang sebagai salah satu hak konstitusional setiap terpidana. Secara terminologis hal ini dalam rangka penegakan, pemenuhan keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia. Selain itu, amnesti dan abolisi adalah bagian dari upaya negara untuk memberikan pengampunan kepada warganya yang melakukan kesalahan dalam suatu perbuatan pidana," katanya.
Fahri menilai kebijakan Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto telah berpijak serta berbasis pada prinsip kepentingan publik yang objektif dan mendalam. Kebijakan Presiden Prabowo, kata ia, telah mencakup dimensi stabilitas nasional dan pencegahan perpecahan di dalam masyarakat.
Ia mengatakan Presiden Prabowo telah menghitung berbagai aspek dan elemen signifikan terkait dengan kepentingan negara yang jauh lebih besar dan holistik untuk mengeluarkan deklarasi moral dan konstitusional atas kedua produk kebijakan elementer tersebut, yaitu amnesti dan abolisi.
"SIkap presiden terkait kebijakan hukum dan politik ini telah berangkat dari prosedur dan mekanisme ketatanegaraan yang konstitusional, yang mana abolisi dan amnesti sebagai sebuah 'legal declaration' telah melibatkan lembaga DPR untuk memenuhi kaidah check and balance agar presiden dapat memperhatikan pertimbangan DPR "council considerations"," kata Fahri.
Fahri menjelaskan dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan, hampir semua rezim pemerintahan mulai dari era Orde Lama, Orde Baru, maupun era Reformasi sampai dengan saat ini, penggunaan hak konstitusional presiden dalam berbagai perkara telah dilakukan dengan baik dan efektif. Penggunaan instrumen alat konstitusional amnesti dan abolisi telah menjadi bagian dari sejarah panjang republik ini.
"Dari masa Presiden Soekarno hingga era Reformasi dan pemerintahan sekarang, mekanisme ini digunakan sebagai instrumen politik dan hukum untuk mengelola konflik politik serta mengoreksi praktik hukum yang menimbulkan ketidakadilan," tandasnya. (Faj/P-2)
Abolisi dan amnesti yang diberikan Presiden kepada Thomas Trikasih Lembong dan Hasto Kristiyanto memantik perbincangan mengenai batasan penggunaan hak prerogatif kasus-kasus korupsi.
Amnesti-abolisi mempertimbangkan kepentingan publik serta stabilitas politik. Presiden bisa memberi amnesti tanpa ada permohonan dari terpidana.
Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menghukumnya 4,5 tahun di kasus korupsi impor gula ke KY hingga Mahkamah Agung (MA).
Pemerintah diharapkan mampu memberikan transparansi pada publik terhadap mekanisme hukum yang telah berjalan.
Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen untuk memberikan amnesti, grasi, abolisi, dan rehabilitasi setiap kali perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.
Hotman meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakinkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencabut dakwaan terhadap para terdakwa, menyusul pemberian abolisi Tom lembong
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri World Economic Forum (WEF) 2026 di Davos, Swiss, pada Kamis (22/1).
Presiden Prabowo Subianto berhasil mengamankan komitmen investasi dari Inggris senilai 4 miliar pound sterling atau sekitar Rp90 triliun.
Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Raja Charles III dengan sejumlah filantropi asal Indonesia dan Inggris tersebut membahas program-program konservasi
SEBANYAK 200 unit becak listrik bantuan Presiden Prabowo Subianto, diserahkan ke para tukang becak lansia di Kabupaten Sidoarjo, Rabu (21/1).
Intip perbandingan Larry the Cat dan Bobby Kertanegara, dua kucing penguasa istana yang viral saat pertemuan Prabowo dan Keir Starmer di London.
Larry the Cat baru saja menyambut Presiden Prabowo di London. Simak fakta unik kucing Chief Mouser yang telah melampaui 6 Perdana Menteri Inggris ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved