Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
MASIH hangat pemberitaan terkait pemberian amnesti dan abolisi yang diberikan kepada kader PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Keputusan pengampunan yang diberikan Kepala Negara kemudian menuai sorotan publik. Pasalnya, keduanya terjerat kasus korupsi dan suap yang telah menjalani proses hukum.
Secara terminologi, pemberian amnesti dan abolisi pada dasarnya merupakan kewenangan presiden. Presiden memiliki kewenangan untuk mencabut atau menghapus pemidanaan terhadap suatu tindak pidana tertentu dengan syaarat-syarat tertentu.
Amnesti dilakukan pada seseorang yang telah dinyatakan bersalah secara hukum kemudian dihapuskan pidananya. Sedangkan abolisi menghapuskan pidana sekaligus kesalahan dari terdakwa.
Dosen Hukum UGM Zainal Arifin Mochtar, mengatakan amnesti dan abolisi umumnya diberikan untuk melakukan rekonsiliasi kondisi politik, sedangkan abolisi pada alasan kemanusiaan.
“Amnesti dan abolisi itu bahasa politik, bukan hukum. Penggunaannya di Indonesia dalam perkembangannya digunakan pada kasus politik. Ada motif rekonsiliasi dalam kepentingan nasional,” ujarnya dalam siaran pers dari Humas UGM, Jumat (8/8).
Namun, pada kasus Tom Lembong, Zainal tidak melihat ada kondisi yang mengharuskan proses rekonsiliasi itu dilakukan.
Abolisi seharusnya tidak perlu diberikan jika proses hukum sudah berjalan sesuai dengan kaidah hukum nasional. Alasan pemberian abolisi pada kasus Tom Lembong masih menimbulkan pertanyaan besar.
“Ini jelas masalah politik, tapi masalahnya apa yang mau direkonsiliasi? Mungkin Presiden punya keretakan hubungan dengan pihak tertentu, tapi salah kalau itu diukur dengan skala nasional,” papar dia.
Jika ini terus terjadi, ia khawatir akan ada banyak kebijakan yang dilandaskan pada motif politik dibandingkan kepentingan publik.
Zainal mengatakan, harus ada parameter hukum yang jelas dalam pemberian amnesti dan abolisi. Apakah ada kepentingan nasional atau motif politik di balik kasus tersebut.
Selain itu, ia menyebut, perlu ada limitasi kasus tertentu yang bisa diberikan amnesti dan abolisi. Terlebih dalam kasus tindak pidana korupsi tidak seharusnya unsur politik bermain di dalamnya.
Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman turut menyoroti posisi hak amnesti dan abolisi Presiden yang seharusnya menjadi hak istimewa. Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto bukanlah satu-satunya yang menjadi korban atas buruknya prosedur penegakan hukum Indonesia.
Menurut dia, ada kecacatan hukum yang harus diakui dan diperbaiki oleh pemerintah daripada hanya memberikan kebijakan penghapusan pidana pada suatu kasus korupsi.
“Amnesti dan abolisi harus spesial, dia memiliki derajat tertinggi dalam pelaksanaan hukum. Kalau tidak, untuk apa ada proses hukum dan peradilan? Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan masalah hukum,” ucap Zaenur.
Bagi Zaenur, amnesti dan abolisi perlu memiliki dasar yang jelas demi kepentingan negara dan kemanusiaan, bukan sebuah alat politik. “Penyalahgunaan kewenangan presiden tersebut dapat berpotensi merusak jalannya penegakan hukum di Indonesia,” jelasnya.
Zaenur melanjutkan, kedua kasus tersebut tidaklah spesial. Ada banyak kasus sebelumnya yang menjadikan terdakwa korban dari permainan politik dan kecacatan hukum.
Oleh karena itu, pemerintah diharapkan mampu memberikan transparansi pada publik terhadap mekanisme hukum yang telah berjalan. “Jika memang terdapat suatu kesalahan prosedur hukum, maka sudah seharusnya hal tersebut diakui dan dibenahi,” tutup dia. (AT/P-2)
Amnesti-abolisi mempertimbangkan kepentingan publik serta stabilitas politik. Presiden bisa memberi amnesti tanpa ada permohonan dari terpidana.
Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menghukumnya 4,5 tahun di kasus korupsi impor gula ke KY hingga Mahkamah Agung (MA).
Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen untuk memberikan amnesti, grasi, abolisi, dan rehabilitasi setiap kali perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.
Hotman meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakinkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencabut dakwaan terhadap para terdakwa, menyusul pemberian abolisi Tom lembong
Abolisi hanya diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Artinya, proses hukum dalam kasus importasi gula tetap berjalan.
Hasto menjelaskan Megawati telah berkunjung ke Istana Kepresidenan Jakarta, yakni pada Sabtu (16/8), untuk mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Hasto menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya jurnalis mengenai adanya pertemuan Megawati dengan Prabowo setelah pemberian amnesti.
PDIP mengungkap alasan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri kembali menunjuk Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen).
Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, menjawab soal tugas-tugas untuk Hasto Kristiyanto dari Megawati setelah kembali menjabat sebagao Sekjen PDIP
KETUA DPP PDIP Puan Maharani mengungkapkan penunjukan Hasto Kristiyanto sebagai sekretaris jenderal (sekjen) partai merupakan hak prerogatif Megawati Soekarnoputri
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved