Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Puan Bicara soal Tugas Hasto dari Megawati setelah Kembali Jadi Sekjen PDIP

Akmal Fauzi
16/8/2025 05:33
Puan Bicara soal Tugas Hasto dari Megawati setelah Kembali Jadi Sekjen PDIP
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri (kanan) berbincang dengan Sekjen Hasto Kristiyanto usai pelantikan pengurus DPP PDIP masa bakti 2025-2030 di di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Kamis (14/8/2025)(Antara/Monang Sinaga)

KETUA DPP PDIP, Puan Maharani, mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto belum menerima tugas khusus dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, setelah kembali ditunjuk sebagai sekretaris jenderal (sekjen) partai.

“Belum, ya, ini baru pertama kali rapat, belum ada tugas khusus ataupun bagaimana,” kata Puan dikutip Antara, Jumat (15/8).

Puan menegaskan, penunjukan Hasto sebagai Sekjen PDIP untuk ketiga kalinya merupakan hak prerogatif Megawati. Keputusan itu, menurutnya, sudah melalui pertimbangan matang usai Kongres Partai di Bali pada awal Agustus lalu.

Meski demikian, Puan enggan membeberkan alasan detail di balik pilihan Megawati. “Ya, rahasialah,” kata dia.

Puan berharap, dengan kembalinya Hasto, PDIP bisa semakin solid serta dapat memperbaiki kesalahan sebelumnya.

“Yang kami harapkan adalah partai ke depan, PDIP, tentu akan menjadi lebih baik, semakin solid, kemudian bisa memperbaiki kesalahan-kesalahan yang kemarin-kemarin mungkin menjadi satu hal yang kami lakukan terhadap rakyat, autokritik ke dalam, evaluasi ke dalam sehingga partai ke depan memang kemudian bisa dipercaya kembali oleh rakyat,” kata Puan.

Hasto resmi kembali menjabat Sekjen PDIP untuk periode 2025–2030 usai rapat DPP yang digelar Kamis (14/8) siang. Dalam rapat pleno tersebut, ia langsung dilantik. Sebelumnya, seusai Kongres ke-6 PDIP di Bali, Megawati sudah menetapkan susunan pengurus DPP, namun sempat merangkap jabatan sebagai Sekjen.

Hasto sendiri pernah menjalani hukuman penjara terkait kasus korupsi. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan ia tidak terbukti menghalangi penyidikan, namun terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Atas kasus tersebut, Hasto divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, ia termasuk di antara terpidana yang mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga bebas dari seluruh hukuman. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya