Headline

Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.

Modus Pemerasan Sertifikasi K3 di Kemenaker, Perusahaan Dipalak Rp275 Ribu hingga Rp6 Juta

Rahmatul Fajri
23/8/2025 11:59
Modus Pemerasan Sertifikasi K3 di Kemenaker, Perusahaan Dipalak Rp275 Ribu hingga Rp6 Juta
Ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel (IEG) sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan Noel dan 10 tersangka lainnya mematok tarif Rp275 ribu hingga Rp6 juta untuk mengurusk sertifikasi K3.

“KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8).

Setyo mengatakan uang Rp6 juta merupakan syarat untuk mempercepat pengurusan sertifikat. Ketika perusahaan atau pekerja membayar dengan harga normal maka proses penerbitan sertifikat K3 akan diperlambat.

“Karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” ucap Setyo.

KPK mengaku miris dengan patokan harga Rp6 juta ini. Sebab, nominal itu jauh di atas rata-rata pendapatan buruh.

“Biaya sebesar Rp6 juta tersebut bahkan dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah yang diterima para pekerja dan buruh kita,” ujar Setyo.

KPK mengungkap praktik pemerasan sertifikat K3 sudah berlangsung sejak 2019 hingga 2025. Setyo menyebut total uang yang terkumpul dari praktik ini mencapai Rp81 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp3 miliar mengalir ke Immanuel pada 2024.

Diketahui, KPK menetapkan sebelas tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Lalu, Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud. (Faj/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya