Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memeriksa Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Gazalba diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan.
"Hari ini, tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka SD dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Kamis.
Pemeriksaan terhadap Gazalba merupakan penjadwalan ulang setelah ia tidak menghadiri panggilan pada Kamis (13/10). Usai diperiksa, Gazalba memilih irit bicara mengenai pemeriksaannya tersebut.
"Tanyakan sama penyidik ya," kata Gazalba.
Selain Gazalba, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya dalam penyidikan kasus itu, yakni Panitera Muda Kamar Perdata Frieske Purnama Pohan, Panitera Muda Kamar Pidana Rudi Soewasono Soepadi, Reny Anggraini selaku staf asisten Hakim Agung, serta Riris Riska Diana selaku ibu rumah tangga.
"Semua saksi hadir memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini," tambah Ipi.
KPK total menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Enam tersangka selaku penerima ialah SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Baca juga: Usut Kasus Gangguan Ginjal Anak, Polri Bentuk Tim Investigasi
Sementara itu, empat tersangka selaku pemberi suap adalah dua pengacara yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana yaitu Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan awalnya ada laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari KSP Intidana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang diajukan HT dan IDKS diwakili kuasa hukumnya, yakni YP dan ES.
Saat proses persidangan di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, HT dan ES belum puas terhadap keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut; sehingga mereka melanjutkan upaya hukum berikutnya pada tingkat kasasi pada MA. Di 2022, HT dan IDKS mengajukan kasasi dengan masih lewat YP dan ES.
Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES bertemu dan berkomunikasi dengan beberapa pegawai di kepaniteraan MA, yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim, sehingga diharapkan dapat mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES.
Pegawai MA yang bersepakat dengan YP dan ES adalah DY, dengan syarat diberikan sejumlah uang. Selanjutnya, DY mengajak MH dan ETP ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.
KPK juga menduga DY dan kawan-kawan sebagai representasi SD dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.
Sementara itu, terkait sumber dana yang diberikan YP dan ES pada majelis hakim diduga berasal dari HT dan IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai dari YP dan ES kepada DY sekitar 202 ribu dolar Singapura atau Rp2,2 miliar.
Kemudian, DY membagi lagi uang tersebut, sehingga DY menerima sekitar Rp250 juta, MH sekitar Rp850 juta, ETP sekitar Rp100 juta, dan SD melalui ETP sekitar Rp800 juta. Dengan penyerahan uang tersebut, YP dan ES berharap putusan akan dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP Intidana pailit.(Ant/OL-4)
Berbagai temuan terkait program MBG seperti distribusi, layanan dan pengawasan dinilai tidak transparan dan masih sangat karut-marut, harus dikonfirmasi terlebih dahulu
KPK menjelaskan definisi gratifikasi terpenuhi jika bingkisan tersebut diberikan karena jabatan yang melekat pada ASN amupun penyelenggara negara tersebut.
Pemprov Jateng kembali mencatatkan prestasi dengan meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK akan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi sebelum memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto kalah dalam gugatan praperadilan penetapan tersangka oleh KPK.
Komisi antirasuah berharap ekstradisi yang bersangkutan bisa segera dilaksanakan agar proses hukumnya yang tertunda di Indonesia bisa segera dirampungkan.
Tessa mengatakan, keterangan Dina penting untuk kebutuhan pemberkasan kasus. Karena tidak hadir, penyidik akan melakukan penjemputan paksa terhadapnya.
KY memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
Yanto mengatakan belum diterimanya dokumen tersebut membuat MA belum bisa memberi tanggapan lebih lanjut terkait rekomendasi tersebut.
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
ICW menyoroti masuknya mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi salah satu dari daftar 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, membeberkan agenda tersebut merupakan rangkaian dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2025.
MAHKAMAH Agung (MA) mengomentari wacana batalnya rekrutmen calon hakim agung (CHA) oleh Komisi Yudisial (KY) yang sempat disampaikan akibat kebijakan efisiensi anggaran
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved