Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
MAHKAMAH Agung (MA) mengaku masih belum menerima dokumen resmi terkait adanya usul dari Komisi Yudisial (KY) untuk memberikan sanksi etik atas satu hakim kasasi dalam kasus Ronald Tannur.
“Sampai sekarang kami belum mendapatkan kiriman surat terkait rekomendasi tersebut,” ujar Juru Bicara MA, Yanto saat dikonfirmasi Media Indonesia pada Kamis (29/5).
Yanto mengatakan belum diterimanya dokumen tersebut membuat MA belum bisa memberi tanggapan lebih lanjut terkait rekomendasi tersebut.
“MA masih belum bisa memberikan tanggapan,” jelasnya.
Kendati demikian, jika dokumen tersebut secara resmi telah diterima MA, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut hasil rekomendasi KY.
Sebelumnya, Anggota Komisi Yudisial sekaligus Juru Bicara (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya sudah menyampaikan rekomendasi atas sanksi etik pada salah satu hakim kepada MA.
“Jadi, kasus Tannur ini, KY telah melakukan pemeriksaan, sehingga kemudian hasil semua perolehan data tadi sudah dibawa ke pleno,” kata Fajar di Gedung MA Jakarta Pusat, beberapa pekan lalu.
“Dan pleno Komisi Yudisial telah memberikan usulan penjatuhan sanksi untuk ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung,” sambungnya.
Satu hakim tersebut disebut oleh Fajar terindikasi melanggar Kode Etik Ledoma Perilaku Hakim (KPPH). Akan tetapi, atas dasar alasan etis, KY tidak bisa menjelaskan lebih rinci bentuk sanksi seperti apa yang diterima oleh sang hakim.
“Untuk sanksi, karena ini bersifat etis, maka kita tidak etis menyampaikan kepada publik. Kecuali mungkin MKH (Majelis Kehormatan Hakim). Kalau MKH itu nantinya akan digelar satu forum, sidang terbuka. Itu akan boleh diungkap ke publik. Kalau yang lain cukup sanksi,” imbuhnya.
Selain itu, KY juga telah mengusulkan MA untuk memberikan sanksi atas 25 orang hakim yang juga terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama Januari hingga April 2025. (Dev/P-3)
KY memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
ICW menyoroti masuknya mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi salah satu dari daftar 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, membeberkan agenda tersebut merupakan rangkaian dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2025.
MAHKAMAH Agung (MA) mengomentari wacana batalnya rekrutmen calon hakim agung (CHA) oleh Komisi Yudisial (KY) yang sempat disampaikan akibat kebijakan efisiensi anggaran
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved