Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

MA Belum Terima Dokumen Rekomendasi KY Terkait Sanksi Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur

Devi Harahap
29/5/2025 14:49
MA Belum Terima Dokumen Rekomendasi KY Terkait Sanksi Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.(Antara)

MAHKAMAH Agung (MA) mengaku masih belum menerima dokumen resmi terkait adanya usul dari Komisi Yudisial (KY) untuk memberikan sanksi etik atas satu hakim kasasi dalam kasus Ronald Tannur. 

“Sampai sekarang kami belum mendapatkan kiriman surat terkait rekomendasi tersebut,” ujar Juru Bicara MA, Yanto saat dikonfirmasi Media Indonesia pada Kamis (29/5). 

Belum Menerima?

Yanto mengatakan belum diterimanya dokumen tersebut membuat MA belum bisa memberi tanggapan lebih lanjut terkait rekomendasi tersebut.

“MA masih belum bisa memberikan tanggapan,” jelasnya.

Kendati demikian, jika dokumen tersebut secara resmi telah diterima MA, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut hasil rekomendasi KY

Hakim Agung?

Sebelumnya, Anggota Komisi Yudisial sekaligus Juru Bicara (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya sudah menyampaikan rekomendasi atas sanksi etik pada salah satu hakim kepada MA. 

“Jadi, kasus Tannur ini, KY telah melakukan pemeriksaan, sehingga kemudian hasil semua perolehan data tadi sudah dibawa ke pleno,” kata Fajar di Gedung MA Jakarta Pusat, beberapa pekan lalu. 

“Dan pleno Komisi Yudisial telah memberikan usulan penjatuhan sanksi untuk ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung,” sambungnya. 

Langgar Etik?

Satu hakim tersebut disebut oleh Fajar terindikasi melanggar Kode Etik Ledoma Perilaku Hakim (KPPH). Akan tetapi, atas dasar alasan etis, KY tidak bisa menjelaskan lebih rinci bentuk sanksi seperti apa yang diterima oleh sang hakim. 

“Untuk sanksi, karena ini bersifat etis, maka kita tidak etis menyampaikan kepada publik. Kecuali mungkin MKH (Majelis Kehormatan Hakim). Kalau MKH itu nantinya akan digelar satu forum, sidang terbuka. Itu akan boleh diungkap ke publik. Kalau yang lain cukup sanksi,” imbuhnya. 

Selain itu, KY juga telah mengusulkan MA untuk memberikan sanksi atas 25 orang hakim yang juga terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama Januari hingga April 2025. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya