Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah meminta calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang lolos uji kelayakan dan kepatutan untuk memulihkan muruah Mahkamah Agung (MA).
Menurut Abdullah, lima tahun terakhir MA menghadapi ujian berat akibat kasus korupsi yang menyeret sejumlah hakim dan pejabat tinggi MA. Hal itu, katanya, menjadi pelajaran agar DPR RI lebih selektif dalam menentukan sosok-sosok yang akan duduk di kursi tertinggi peradilan.
“Jangan sampai kita mengulang kembali kesalahan dengan memilih calon yang tidak amanah. Uji kelayakan ini bukan hanya soal kecakapan hukum, tapi yang lebih utama adalah integritas dan moralitas,” kata Abdullah, melalui keterangannya, Selasa (16/9).
Abdullah mengingatkan, profesi hakim memiliki tanggung jawab besar di hadapan manusia maupun Tuhan. Ia mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam At-Tirmidzi yang menyebutkan bahwa hanya hakim yang memutuskan perkara dengan kebenaranlah yang kelak mendapat tempat di surga.
Abdullah menekankan, pihaknya berharap para calon yang disetujui dapat bekerja profesional, menjaga independensi, dan mengembalikan muruah MA sebagai benteng terakhir rakyat dalam mencari keadilan.
“Menjadi hakim adalah amanah besar. Seperti diingatkan Al-Munawi dalam kitab Faydhul Qadir, bahaya menjadi hakim sangat besar karena godaan kekuasaan dan suap bisa menjerumuskan. Karena itu, integritas mutlak diperlukan,” ujar Abdullah.
Sebelumnya, Komisi III DPR menyetujui 9 hakim agung dan 1 hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA) setelah melalui rapat pleno Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/9).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan penetapan hakim tersebut dilakukan setelah pihaknya menggelar uji kelayakan dan kepatutan kepada 16 calon hakim. Setelah itu, fraksi di Komisi III DPR memberikan pandangan dan persetujuan terhadap nama yang ada.
"Berdasarkan pandangan fraksi yang telah dibacakan oleh masing-masing kapoksi atau yang mewakili maka Komisi III DPR RI memberikan persetujuan atas nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM," kata Habiburokhman.
Adapun, nama 9 hakim agung dan 1 hakim ad hoc HAM sebagai berikut:
- Hakim Agung kamar Perdata, Heru Pramono
- Hakim Agung kamar TUN (khusus pajak), Budi Nugroho
- Hakim Agung kamar TUN, Hari Sugiharto
- Hakim Agung kamar Militer, Agustinus Purnomo Hadi,
- Hakim Agung kamar TUN (khusus pajak), Diana Malemita Ginting
- Hakim Agung kamar Agama, Lailatul Arofah
- Hakim Agung kamar Agama, Muhayah
- Hakim Agung kamar Perdata Ennid Hasanuddin
- Hakim Agung kamar Pidana Suradi
Hakim ad hoc HAM: Puguh Haryogi. (Faj/P-2)
Komisi Yudisial berencana membuka pendaftaran calon hakim ad hoc HAM pada awal Mei 2023.
Komisi Yudisial mengaku membutuhkan banyak calon potensial hakim ad hoc HAM, setelah calon yang diajukan ke DPR ditolak.
SELEKSI jilid dua calon hakim ad hoc agung hak asasi manusia (HAM) masih mandek lantaran MA belum mengirimkan surat permintaan seleksi hakim ad hoc kepada Komisi Yudisial (KY).
KOMISI III DPR telah selesai menjalani fit and proper atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap sembilan calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada 27-28 Maret 2023.
Harnoto dinilai tidak memahami konsep HAM secara umum,bahkan pada tahapan seleksi semestinya sudah gagal.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved