Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SELEKSI jilid dua calon hakim ad hoc agung hak asasi manusia (HAM) masih mandek. Hal itu lantaran Mahkamah Agung (MA) hingga Selasa (4/4), belum mengirimkan surat permintaan seleksi hakim ad hoc kepada Komisi Yudisial (KY).
Seleksi perlu dilakukan imbas dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang hanya menyetujui tiga calon Hakim Agung dari 8 calon yang diajukan KY setelah melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan.
Tanpa tedeng aling-aling, DPR bahkan tidak menyetujui satu calon pun dari tiga calon hakim ad hoc HAM.
Baca juga : Triyono dan Harnoto tak Dipilih DPR Jadi Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc
Juru bicara KY, Miko Ginting mengaku pihaknya belum mendapatkan lampu hijau dari MA untuk segera menyeleksi calon hakim ad hoc.
Miko menyebut masalahnya bukan hanya soal waktu seleksi, tetapi juga perihal mencari calon potensial yang mau untuk mendaftar jadi hakim ad hoc.
Baca juga : Jimly Asshiddiqie Usulkan Hakim MK Minimal Berusia 60 Tahun
Minimnya calon potensial mendaftar karena perkara yang pasti ditangani baru satu, yakni perkara Paniai, yang itu pun hanya satu berkas perkara.
“Sementara di sisi lain, masa tugas hakim ad hoc di MA bersifat periodik, untuk masa waktu tertentu. Selama masa jabatan itu, hakim ad hoc di MA tidak diperbolehkan untuk menjalankan pekerjaan lain,” tutur Miko kepada Media Indonesia, Selasa (4/4).
Sementara itu, juru bicara MA, Suharto menegaskan MA akan segera mengajukan surat ke KY untuk melakukan rekrutmen calon hakim agung maupun hakim ad hoc HAM.
“Karena berkas kasasi perkara HAM telah masuk ke MA namun hakim ad hoc HAM-nya belum ada,” ujar Suharto.
Terpisah, Anggota divisi pemantauan impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Jane Rosalina Rumpia, memandang tidak diloloskannya seluruh calon hakim ad hoc HAM oleh DPR merupakan langkah positif.
Hal itu lantaran sedari awal Jane menilai proses seleksi hakim agung berlangsung dengan sangat tidak optimal.
“Jumlah calon hakim ad hoc yang diajukan KY juga sangat sedikit dan memiliki kriteria yang cukup buruk dari segi pengetahuan, pengalaman, dan kepedulian terhadap gerakan HAM,” ucap Jane kepada Media Indonesia.
Jane mengakui tidak lolosnya tiga calon hakim ad hoc HAM pada fit and proper test di DPR berkonsekuensi dengan harus diulangnya proses seleksi oleh MA dan KY.
Belum lagi persoalan minimnya calon pendaftar yang berkualitas dan berkompeten menjadi salah satu problem besar sejak awal proses seleksi calon hakim ad hoc HAM.
“Melihat kondisi tersebut ini tentu bisa dijadikan sebagai ruang dan kesempatan bagi Indonesia untuk mendapatkan hakim ad hoc HAM yang lebih memiliki kompetensi dan kualitas mumpuni untuk mengemban tugas sebagai penjaga kesatuan hukum di tingkat kasasi,” tegasnya.
KontraS menyebut seluruh pihak perlu menjadikan proses seleksi ulang ini sebagai momentum perbaikan dari proses seleksi yang telah berlangsung sebelumnya.
Jane juga mengkritisi syarat untuk menjadi hakim ad hoc pengadilan HAM yang disusun oleh KY itu memuat batas usia minimal 50 tahun.
Menurutnya, persyaratan umur minimal ini jadi penghalang bagi warga yang ingin terlibat tapi belum berusia 50 tahun.
“Secara formil, tentu panitia seleksi bisa menggunakan alibi merujuk UU26/2000. Diskriminasi dari segi umur memang menjadi tembok tebal situasi ini,” tuturnya.
“PR nya saat ini, kita perlu secara bersama-sama mendorong seluruh aktivis, akademisi, dan para praktisi yang memiliki kualitas pengetahuan dan kompetensi yang mumpuni terkait perkara pelanggaran HAM berat, khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan, untuk mendaftar dalam proses seleksi ulang calon hakim ad hoc HAM tingkat kasasi nantinya,” tambahnya. (Z-4)
KY Tanggapi Penolakan DPR atas Usualan Nama Calon Hakim Agung
KOMISI Yudisial (KY) melakukan pemetaan sistem keamanan persidangan dan pengadilan Pilkada 2024.
KY juga menerima audiensi dari ayah, adik, sekaligus kuasa hukum Dini. Mukti berjanji, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Rieke sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KY
Perkara dugaan suap MA sebagaimana dimaksud terjadi sebelum pihak yang bersangkutan diangkat sebagai Komisaris WIKA Beton.
Sekjen Komisi Yudisial Tubagus Rismunandar Ruhijat meninggal dunia pada Kamis, 16 Juli 2020 pukul 23.35 WIB dalam usia 53 tahun. Almarhum akan dimakamkan di Sukawana, Curug, Serang, Banten,
Aturan-aturan itu menjelaskan hak-hak penyandang disabilitas ketika berhadapan dengan hukum. Semua pihak pun perlu teredukasi, termasuk hakim
Hal itu disampaikan oleh majelis hakim sebelum menutup persidangan kedua terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu di PN Jaksel, Selasa (3/1).
MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat membebaskan eks Ketua KPU Kota Depok Titik Nurhayati terdakwa kasus korupsi dana sosialisasi Pilkada Kota Depok 2015.
AYAH almarhum Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat mengapresiasi keputusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap memvonis mati terdakwa Ferdy Sambo.
Pakar psikologi forensik sebutkan peluang hakim beri vonis bebas ke Teddy Minahasa
Tim kuasa hukum Teddy Minahasa yang diwakili oleh Anthony Djono meyakini proses banding akan mengubah putusan vonis penjara seumur hidup Teddy Minahasa menjadi lebih ringan.
KETUA Majelis Hakim persidangan kasus David Ozora, Alimin Ribut Sujono meminta pada tim pengacara terdakwa Mario Dandy Rafael Alun Trisambodo dalam persidangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved