Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

KY Tindak Lanjuti Laporan Tom Lembong soal Pelanggaran Kode Etik Hakim

Andhika Prasetyo
05/8/2025 08:54
KY Tindak Lanjuti Laporan Tom Lembong soal Pelanggaran Kode Etik Hakim
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong(Antara)

Komisi Yudisial (KY) menyatakan segera menindaklanjuti laporan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Tom melayangkan laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim yang memvonis dirinya 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi impor gula.

"KY akan melakukan verifikasi dan analisis terhadap laporan tersebut. Karena itu, kami berharap tim kuasa hukum TL segera melengkapi berkas laporan yang diperlukan," ujar Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (5/8).

Mukti mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis yang mengadili dan memutus perkara Tom Lembong. Laporan itu diajukan langsung oleh kuasa hukum Lembong di Gedung KY pada Senin, 4 Agustus 2025.

Ia menambahkan, kasus ini mendapat perhatian publik sehingga KY telah melakukan pemantauan jalannya persidangan. Sesuai dengan kewenangan lembaga, KY akan merespons cepat laporan tersebut dengan terlebih dahulu memeriksa dan menelaah isinya.

Tak hanya memeriksa pelapor, Mukti menegaskan bahwa KY juga berwenang meminta keterangan dari majelis hakim yang dilaporkan jika diperlukan, guna menggali informasi lebih dalam mengenai dugaan pelanggaran etik tersebut.

“Apabila ditemukan pelanggaran KEPPH, tentu kami tak akan ragu memberikan rekomendasi sanksi,” tegasnya.

Diketahui, Tom Lembong dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp750 juta oleh pengadilan karena dinilai melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula pada 2015-2016 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp194,72 miliar. Modus yang dilakukan antara lain dengan menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Selain hukuman badan, Tom juga dikenakan denda Rp750 juta dengan ancaman pidana kurungan enam bulan jika tidak dibayar. Namun demikian, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Ia keluar dari rutan pada pukul 22.05 WIB, beberapa jam setelah Keputusan Presiden (Keppres) diterbitkan dan disampaikan Kejaksaan Agung ke pihak rutan pada malam harinya. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya