Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Yudisial (KY) menyatakan segera menindaklanjuti laporan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Tom melayangkan laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim yang memvonis dirinya 4,5 tahun penjara dalam perkara korupsi impor gula.
"KY akan melakukan verifikasi dan analisis terhadap laporan tersebut. Karena itu, kami berharap tim kuasa hukum TL segera melengkapi berkas laporan yang diperlukan," ujar Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (5/8).
Mukti mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis yang mengadili dan memutus perkara Tom Lembong. Laporan itu diajukan langsung oleh kuasa hukum Lembong di Gedung KY pada Senin, 4 Agustus 2025.
Ia menambahkan, kasus ini mendapat perhatian publik sehingga KY telah melakukan pemantauan jalannya persidangan. Sesuai dengan kewenangan lembaga, KY akan merespons cepat laporan tersebut dengan terlebih dahulu memeriksa dan menelaah isinya.
Tak hanya memeriksa pelapor, Mukti menegaskan bahwa KY juga berwenang meminta keterangan dari majelis hakim yang dilaporkan jika diperlukan, guna menggali informasi lebih dalam mengenai dugaan pelanggaran etik tersebut.
“Apabila ditemukan pelanggaran KEPPH, tentu kami tak akan ragu memberikan rekomendasi sanksi,” tegasnya.
Diketahui, Tom Lembong dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp750 juta oleh pengadilan karena dinilai melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula pada 2015-2016 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp194,72 miliar. Modus yang dilakukan antara lain dengan menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Selain hukuman badan, Tom juga dikenakan denda Rp750 juta dengan ancaman pidana kurungan enam bulan jika tidak dibayar. Namun demikian, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Ia keluar dari rutan pada pukul 22.05 WIB, beberapa jam setelah Keputusan Presiden (Keppres) diterbitkan dan disampaikan Kejaksaan Agung ke pihak rutan pada malam harinya. (Ant/E-3)
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Komisi III sebelumnya telah menggelar rapat pleno pada Rabu (19/11) dan menyepakati tujuh nama yang diusulkan panitia seleksi.
Komisi Yudisial (KY) menerima 401 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Januari sampai April 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved