Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) menerima 401 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Januari sampai April 2025.
Jumlah laporan tersebut mengalami peningkatan sebesar 137 laporan atau 50,18% bila dibandingkan periode yang sama pada 2024 sebesar 267 laporan dugaan pelanggaran KEPPH.
“KY menerima 401 laporan dan 362 tembusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH sepanjang Januari hingga April 2025. Kebanyakan pelapor menyampaikan laporan melalui jasa pengiriman. Ada juga yang secara langsung ke kantor KY, kantor Penghubung KY, email, dan www.pelaporan.komisiyudisial.go.id,” ujar Anggota KY Joko Sasmito kepada awak media di Gedung KY, Selasa (20/5).
Joko merinci laporan masyarakat tersebut terdiri dari 241 perkara perdata, 79 perkara pidana, 30 perkara agama, 24 perkara Tata Usaha Negara (TUN), 7 perkara Hubungan Industrial, 6 perkara niaga, 1 perkara tipikor, dan 13 perkara lainnya.
Joko mengatakan berdasarkan lokasi aduan DKI Jakarta masih menjadi yang tertinggi sebanyak 84 laporan), dilanjutkan Jawa Barat (61 laporan), Jawa Timur (41 laporan), Sumatra Utara (38 laporan), Jawa Tengah (22 laporan), Riau (15 laporan), Sumatra Barat (14 laporan), Kalimantan Timur (11 laporan), Sumatra Selatan (9 laporan), dan Nusa Tenggara Barat (9 laporan).
Adapun dilihat dari jenis badan peradilan yang dilaporkan, lanjut Joko, masih didominasi oleh peradilan umum (277 laporan), kemudian peradilan agama (40 laporan), Mahkamah Agung (39 laporan), TUN (19 laporan), hubungan industrial (7 laporan), Niaga (5 laporan), tipikor (2 laporan), Mahkamah Syar'iyah (2 laporan) dan lainnya (10 laporan).
“Laporan yang masuk itu diverifikasi untuk diperiksa kelengkapan persyaratan administrasi dan substansi. Ada 344 laporan atau 85,78% yang dinyatakan diterima oleh KY, sementara sisanya masih dalam proses verifikasi,” jelas Joko.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan KY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penanganan Dugaan Pelanggaran KEPPH, laporan yang telah diverifikasi kemudian dilakukan penelaahan atau analisis awal dugaan pelanggaran KEPPH yang selanjutnya dibawa ke forum konsultasi.
Sedangkan berdasarkan forum konsultasi yang telah dilaksanakan, ada 51 laporan yang memperoleh pendapat atau persetujuan dari seorang Anggota KY sebagai penanggung jawab untuk ditindaklanjuti.
Jika laporan dapat ditindaklanjuti, lanjut Joko, laporan diregister dan dilakukan pemeriksaan dan/atau klarifikasi.
“KY tidak dapat menindaklanjuti semua laporan yang masuk, karena banyak laporan yang masuk bukan menjadi kewenangan KY. Ada juga laporan terkait keberatan mengenai pertimbangan dan putusan yang menjadi kemandirian hakim,” urainya.
Selain itu, Joko mengungkapkan bahwa KY telah memanggil 179 orang yang berasal dari 46 laporan yang masuk untuk dimintai keterangan atau klarifikasi.
“Pemanggilan dilakukan terhadap pelapor/kuasa pelapor sebanyak 47 orang, dengan jumlah yang hadir sebanyak 32 orang dan tidak hadir sebanyak 15 orang. Sementara pemanggilan terhadap saksi/ahli sebanyak 96 orang, dengan jumlah yang hadir sebanyak 75 orang dan tidak hadir sebanyak 21 orang,” jelasnya.
“Pemanggilan terhadap hakim terlapor sebanyak 36 orang, dengan jumlah yang hadir sebanyak 34 orang dan tidak hadir sebanyak 2 orang. Tujuan pemanggilan ini untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran KEPPH,” sambung Joko.
Selain pemeriksaan secara tatap muka, KY juga melakukan pemeriksaan secara elektronik (online). KY telah memeriksa 6 orang secara online yang berasal dari 3 laporan yang masuk.
“KY memeriksa 1 orang pelapor/kuasa pelapor, 1 orang saksi/ahli, dan 4 orang hakim terlapor,” pungkasnya. (Z-1)
I Wayan Sudirta menyebutkan bahwa DPR akan berupaya memasukkan poin jaminan perlindungan bagi para hakim ad hoc ke dalam kesimpulan rapat agar menjadi keputusan resmi.
Meski memiliki fungsi yudisial yang sama beratnya dengan hakim karier, hakim ad hoc sering kali dianaktirikan di internal lembaga.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Eko Hendro Purnomo, yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik DPR RI.
SURYA Utama alias Uya Kuya buka suara setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR RI.
MKD DPR RI memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.
Setelah lulus UKEN, seorang calon notaris dapat diangkat dan mengambil sumpah jabatan sebagai notaris.
Pentingnya pengawasan publik terhadap proses etik di internal kepolisian.
Divpropam Polri menyatakan 7 anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) lindas ojol ditetapkan melanggar kode etik profesi kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved