Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan. Eko dianggap melanggar kode etik setelah diadukan berjoget pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD 2025, 15 Agustus lalu.
"Menyatakan teradu empat, Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo, nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan, Rabu (5/11).
Selain Eko Patrio, MKD juga memutuskan Nafa Urbach, anggota DPR dari Fraksi NasDem nonaktif selama tiga bulan. MKD menyatakan Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik terkait pernyataan mengenai kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR.
"Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem," ujar Adang.
Sedangkan, Ahmad Sahroni juga dinyatakan melanggar kode etik DPR RI. Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama 6 bulan berlaku sejak putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPR RI dinonaktifkan oleh partai politik buntut pernyataan yang dinilai kontroversial hingga melukai hati rakyat. Kelima anggota DPR itu, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir.
NasDem mengawali langkah penonaktifan kadernya sebagai anggota dewan, yaitu Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan anggota Komisi IX DPR Nafa Urbach. Hal serupa juga dilakukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) yang menonaktifkan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang juga Sekjen PAN Eko Patrio dan anggota Komisi IX DPR RI Surya Utama (Uya Kuya).
Menyusul dua partai lain, Golkar juga mengambil sikap terhadap Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Posisinya sebagai anggota dewan dinonaktifkan buntut pernyataan soal tunjangan DPR RI yang belakangan viral. (Z-10)
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan penundaan impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memberikan klarifikasi tegas terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai penutupan gerai Alfamart dan Indomaret.
Komisi Pencari Fakta mengungkap adanya massa suruhan terorganisir di balik penjarahan rumah anggota DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kerusuhan Agustus 2025.
KOMEDIAN sekaligus politisi Eko Patrio memutuskan untuk tinggal di rumah kontrakan usai aksi penjarahan rumahnya di kawasan Kuningan itu.
Fickar juga berharap, pascaputusan tersebut para teradu diharapkan bisa melakukan introspeksi ke depannya. Jangan sampai para teradu, kata dia, mengulangi kesalahan kembali.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Eko Hendro Purnomo, yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik DPR RI.
MKD DPR RI memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved