Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan menindaklanjuti laporan terhadap lima anggota DPR yang nonaktif, yakni Adies Kadir, Surya Utama atau Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Nafa Indria Urbach, dan Ahmad Sahroni.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menjelaskan pihaknya menggelar rapat internal pada Rabu (29/10) bersama empat pimpinan DPR, delapan anggota MKD, serta Sekretariat dan Tenaga Ahli MKD.Rapat dilaksanakan dalam rangka membahas perkembangan perkara pengaduan yang masuk ke MKD DPR RI serta surat-surat resmi dari pihak terkait yang memerlukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Tata Beracara MKD.
Ia mengatakan dalam rapat tersebut, MKD memutuskan menindaklanjuti lima perkara pengaduan yang telah masuk dan memenuhi ketentuan Tata Beracara MKD, masing-masing dengan Nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.
"Menyetujui penanganan lanjutan terhadap beberapa anggota DPR RI berstatus nonaktif, yakni Adies Kadir, Surya Utama atau Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Nafa Indria Urbach, dan Ahmad Sahroni," kata Nazaruddin melalui keterangannya, Kamis (30/10).
Adapun, sejumlah anggota DPR RI dinonaktifkan oleh partai politik buntut pernyataan yang dinilai kontroversial hingga melukai hati rakyat. Kelima anggota DPR itu, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir.
NasDem mengawali langkah penonaktifan kadernya sebagai anggota dewan, yaitu Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan anggota Komisi IX DPR Nafa Urbach. Hal serupa juga dilakukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) yang menonaktifkan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang juga Sekjen PAN Eko Patrio dan anggota Komisi IX DPR RI Surya Utama (Uya Kuya).
Menyusul dua partai lain, Golkar juga mengambil sikap terhadap Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Posisinya sebagai anggota dewan dinonaktifkan buntut pernyataan soal tunjangan DPR RI yang belakangan viral. (M-3)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari Kerajaan Arab Saudi mengenai dugaan penundaan pelaksanaan ibadah haji.
Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas distribusi dan kepercayaan publik terkait ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) nasional.
Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina desak pemerintah gerak cepat cari 3 ABK WNI yang hilang di Selat Hormuz usai ledakan Musaffah 2 di tengah konflik Iran-Israel.
Kepanikan masyarakat tidak muncul begitu saja, melainkan dipicu oleh ketidakseimbangan informasi dan hilangnya kepercayaan publik terhadap jaminan pasokan negara.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan Permenkomdigi 9/2026 merupakan langkah yang konkret Perlindungan anak di ruang digital.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Eko Hendro Purnomo menegaskan pentingnya kesiapan sektor energi dan transportasi darat pada periode arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2026.
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memasukkan obat pereda nyeri jenis Tramadol ke dalam daftar golongan psikotropika.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan tidak terdapat pelanggaran prosedur dalam penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR.
WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal menyebut keputusan Ahmad Sahroni kembali menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI sudah sesuai mekanisme yang ada.
POLITIKUS Partai Nasdem Ahmad Sahroni kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Komisi Pencari Fakta mengungkap adanya massa suruhan terorganisir di balik penjarahan rumah anggota DPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kerusuhan Agustus 2025.
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengingatkan agar proses pemulihan pascabencana di sejumlah wilayah Sumatra tidak dibarengi dengan narasi yang berpotensi memecah belah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved