Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menyatakan pihaknya menunggu putusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait nasib Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, yang sebelumnya dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI.
Saan mengaku enggan berkomentar lebih jauh soal kemungkinan pencopotan Sahroni dan Nafa Urbach maupun siapa penggantinya nantinya.
"Enggak, nanti itu kan lihat putusan MKD. Kita kan enggak mendahului putusan mahkamah kehormatan dewan. Nanti kita lihat," ujar Saan di Jakarta, Sabtu (25/10).
Ia menambahkan, NasDem akan mengikuti seluruh mekanisme sidang etik yang dijalani Sahroni dan Nafa Urbach. Pihaknya berharap MKD memberikan keputusan yang adil sekaligus kepastian hukum bagi semua pihak.
"Ya kita akan ikuti semua mekanisme yang ada di MKD. Tentu kita juga berharap MKD mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian. Jadi kita percaya kepada MKD," katanya.
Diketahui, Sahroni dan Nafa Urbach merupakan dua dari lima anggota DPR yang dinonaktifkan. Selain keduanya, terdapat Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Adies Kadir.
NasDem mengambil langkah penonaktifan terhadap kadernya, yaitu Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI dan Nafa Urbach anggota Komisi IX DPR RI. Langkah serupa dilakukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) terhadap Eko Patrio dan Uya Kuya, serta Golkar terhadap Adies Kadir. Penonaktifan ini buntut dari pernyataan soal tunjangan DPR RI yang viral.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan MKD akan menggelar sidang etik terhadap lima anggota nonaktif DPR RI pada 29 Oktober 2025.
"Agendanya diserahkan sepenuhnya kepada MKD yang rencananya akan dimulai pada 29 Oktober 2025," kata Dasco, Rabu (22/10).
Dasco menambahkan, MKD telah mengajukan surat permohonan sejak minggu lalu, dan pimpinan DPR mengizinkan sidang terbuka di masa reses.
"Pimpinan DPR sudah menerima surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan permohonan mengadakan sidang di masa reses," pungkasnya.
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengingatkan agar proses pemulihan pascabencana di sejumlah wilayah Sumatra tidak dibarengi dengan narasi yang berpotensi memecah belah.
MKD DPR RI memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.
MKD DPR RI memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik.
MKD DPR membeberkan alasan lima anggota DPR dinonaktifkan, mulai dari pernyataan kontroversial hingga aksi joget saat Sidang Tahunan 2025.
Proses etik kelima anggota ini harus jadi momentum untuk memulai reformasi parlemen agar semakin representatif.
MKD DPR RI memutuskan menindaklanjuti laporan terhadap Adies Kadir, Surya Utama atau Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Nafa Indria Urbach, dan Ahmad Sahroni.
Ahli hukum Satya Adianto menegaskan dalam sidang MKD bahwa produksi dan penyebaran konten hoaks merupakan pelanggaran hukum
Pakar media sosial Ismail Fahmi ungkap dugaan penggiringan opini soal demo DPR dalam sidang MKD terkait kasus lima anggota DPR nonaktif
MKD DPR membeberkan alasan lima anggota DPR dinonaktifkan, mulai dari pernyataan kontroversial hingga aksi joget saat Sidang Tahunan 2025.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan perkara lima anggota DPR RI nonaktif disetujui untuk ditindaklanjuti karena telah memenuhi ketentuan tata beracara MKD.
Setalah sidang MKD menelaah hasil kajian perkara dan meregister perkaranya, maka MKD pun menjadwalkan untuk pemanggilan kepada pihak-pihak teradu.
Menurutnya, langkah cepat dan tegas MKD menjadi krusial guna menjaga integritas parlemen serta kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved