Headline

DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.

Sahroni Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III, Pimpinan DPR Sebut Sesuai Mekanisme

Rahmatul Fajri
19/2/2026 14:21
Sahroni Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III, Pimpinan DPR Sebut Sesuai Mekanisme
Ahmad Sahroni (kiri) dan jajaran pimpinan Komisi III DPR RI lainnya di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (19/2/2026).(Dok. DPR )

WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal menyebut keputusan Ahmad Sahroni kembali menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI sudah sesuai mekanisme yang ada. Cucun menjelaskan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) merupakan keputusan fraksi. Setelah itu, pimpinan DPR menetapkan keputusan tersebut. 

"Semua AKD di sini mekanismenya kan fraksi yang mengirim kepada kita semua. Jadi pimpinan menetapkan itu sesuai dengan karena itu semua ada di fraksi untuk usulan menunjuk siapa pun, gitu," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).

Saat ditanya apakah keputusan tersebut memang sudah disetujui seluruh fraksi dan Sahroni telah melewati masa nonaktif selama enam bulan, Cucun menegaskan bahwa keputusan awal sudah diambil berdasarkan nama yang diputuskan fraksi.

“Ya, keputusannya kan sudah ada di yang keputusan pertama, kemudian fraksi mengirim nama untuk siapa yang duduk di MKD itu kita pimpinan berdasarkan usulan dari fraksi seperti itu,” jelasnya.

Sebelumnya, Sahroni diputuskan kembali menjabata kursi Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan susunan pimpinan Komisi III DPR RI dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).

"Ahmad Sahroni akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse. Untuk itu kami sebagai pimpinan rapat akan menanyakan kepada Anggota Komisi III DPR RI, apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?" kata Dasco yang dijawab setuju oleh peserta rapat.

Sahroni awalnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Namun, pada Agustus 2026, ia dicopot dari posisinya usai rentetan pernyataannya yang viral terkait pedemo di DPR.

Sahroni dinyatakan melanggar kode etik oleh MKD RI. Sahroni disanksi menjalani masa nonaktif selama enam bulan sejak dinonaktifkan oleh DPP Partai NasDem sebagai anggota DPR RI.

Kini, Sahroni kembali ke posisi Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Adapun, NasDem mempersiapkan kader lain sebagai calon pengganti Rusdi Masse dalam Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR. (Faj/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya