Headline

DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.

Sahroni Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR, NasDem: Memang Berpengalaman!

Rahmatul Fajri
19/2/2026 12:47
Sahroni Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR, NasDem: Memang Berpengalaman!
Tangkapan layar: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menetapkan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem. Ahmad Sahroni menggantikan Rusdi Masse Mappasessu yang menjabat sebelumnya.(Instagram/@dpr_ri)

WAKIL Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa mengungkapkan alasan Ahmad Sahroni kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Saan mengatakan Sahroni memiliki kemampuan dan pengalaman sehingga diputuskan kembali menjadi pimpinan Komisi III.

"Pak Sahroni memang memiliki pengalaman lah ya di Komisi III DPR RI. Jadi dari dua periode ya, menjadi pimpinan Komisi III, dan masih hari ini misalnya ditetapkan kembali menjadi pimpinan Komisi III, memang memiliki pengalaman, kemampuan yang memadai untuk menjadi pimpinan Komisi III DPR RI," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).

Saan mengatakan penetapan Sahroni sebagai pimpinan Komisi III telah melalui mekanisme yang ada. Sahroni, kata ia, juga telah menjalani sanksi nonaktif sebagai anggota DPR.

"Jadi kalau memang sudah ditetapkan oleh pimpinan DPR di Komisi III, artinya di DPR terkait dengan putusan MKD (soal penonaktifan selama 6 bulan) sudah selesai. Sudah selesai dijalani kan," kata Saan.

Sebelumnya, Sahroni diputuskan kembali menjabat kursi Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan susunan pimpinan Komisi III DPR RI dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).

"Ahmad Sahroni akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse. Untuk itu kami sebagai pimpinan rapat akan menanyakan kepada Anggota Komisi III DPR RI, apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?" kata Dasco yang dijawab setuju oleh peserta rapat.

Sahroni awalnya menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Namun, pada Agustus 2026, ia dicopot dari posisinya usai rentetan pernyataannya yang viral terkait pedemo di DPR.

Sahroni dinyatakan melanggar kode etik oleh MKD RI. Sahroni disanksi menjalani masa nonaktif selama enam bulan sejak dinonaktifkan oleh DPP Partai NasDem sebagai anggota DPR RI.

Kini, Sahroni kembali ke posisi Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Adapun, NasDem mempersiapkan kader lain sebagai calon pengganti Rusdi Massa dalam Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR. (Faj/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya