Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengungkapkan alasan di balik pengaduan terhadap lima anggota DPR yang kini berstatus nonaktif. Mereka adalah Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio). Penjelasan itu disampaikan dalam sidang MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/11).
Menurut Dek Gam, MKD menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik pada 4, 9, dan 30 September 2025, yang masing-masing menuding kelima anggota tersebut telah melakukan tindakan yang berdampak negatif di mata publik.
"Teradu satu saudara Adies Kadir atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat," ujar Dek Gam, Senin (3/11).
Terkait Nafa Urbach, politisi Partai NasDem itu dilaporkan karena pernyataan yang dianggap bernada hedonis dan tamak saat menilai kenaikan gaji dan tunjangan anggota dewan.
"Pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak, dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI," ujarnya.
Sementara itu, Surya Utama (Uya Kuya) dan Eko Patrio dinilai merendahkan martabat lembaga karena berjoget saat Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD pada 15 Agustus 2025. Keduanya merupakan anggota Fraksi PAN.
Adapun Ahmad Sahroni diadukan karena menggunakan diksi atau bahasa yang tidak pantas di ruang publik.
"Saudara Ahmad Sahroni atas teradu, ucapannya atau pernyataan langsung di hadapan publik dengan menggunakan diksi yang tidak pantas," kata Dek Gam.
Dek Gam menegaskan bahwa sidang pendahuluan MKD ini digelar untuk menelusuri rangkaian peristiwa yang memicu kontroversi sejak Sidang Tahunan pada 15 Agustus hingga keputusan partai-partai menonaktifkan kelima anggota tersebut pada awal September. (Ant/P-4)
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni mengingatkan agar proses pemulihan pascabencana di sejumlah wilayah Sumatra tidak dibarengi dengan narasi yang berpotensi memecah belah.
MKD DPR RI memutuskan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai anggota DPR RI selama 4 bulan.
MKD DPR RI memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik.
Proses etik kelima anggota ini harus jadi momentum untuk memulai reformasi parlemen agar semakin representatif.
MKD DPR RI memutuskan menindaklanjuti laporan terhadap Adies Kadir, Surya Utama atau Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Nafa Indria Urbach, dan Ahmad Sahroni.
Ahli hukum Satya Adianto menegaskan dalam sidang MKD bahwa produksi dan penyebaran konten hoaks merupakan pelanggaran hukum
Pakar media sosial Ismail Fahmi ungkap dugaan penggiringan opini soal demo DPR dalam sidang MKD terkait kasus lima anggota DPR nonaktif
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan perkara lima anggota DPR RI nonaktif disetujui untuk ditindaklanjuti karena telah memenuhi ketentuan tata beracara MKD.
Setalah sidang MKD menelaah hasil kajian perkara dan meregister perkaranya, maka MKD pun menjadwalkan untuk pemanggilan kepada pihak-pihak teradu.
Menurutnya, langkah cepat dan tegas MKD menjadi krusial guna menjaga integritas parlemen serta kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved