Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan tidak terdapat pelanggaran prosedur dalam penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR. Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyampaikan bahwa Sahroni telah menyelesaikan masa sanksi nonaktif sehingga dapat kembali menjalankan tugasnya.
Ahmad Sahroni sebelumnya dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025. MKD kemudian menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Sahroni pada 5 November 2025. Sanksi tersebut berlaku selama enam bulan dan dihitung sejak penonaktifan oleh partai. Dengan demikian, masa sanksi Sahroni dipastikan berakhir pada 5 Maret 2026.
“Jika merujuk pada putusan MKD, masa sanksi Ahmad Sahroni berakhir pada 5 Maret 2026,” ujar Nazaruddin.
Nazaruddin juga menjelaskan bahwa penetapan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR merupakan usulan resmi dari Partai NasDem yang disampaikan pada 19 Februari 2026. Proses tersebut, kata dia, telah mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang MD3 serta peraturan dan tata tertib DPR.
Penetapan Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR berlaku efektif mulai 10 Maret 2026. Hal ini mempertimbangkan masa reses DPR RI yang berlangsung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.
Dengan berakhirnya masa sanksi dan terpenuhinya prosedur administrasi, MKD menegaskan bahwa penetapan kembali Sahroni telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (E-3)
Cucun menjelaskan bahwa pergantian ini sepenuhnya berdasar pada ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 serta Peraturan Tata Tertib DPR RI.
Partai Golkar akan menindaklanjuti putusan MKD untuk memulihkan status Adies Kadir sebagai anggota DPR sekaligus Wakil Ketua DPR RI
MKD mengingatkan Adies untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan kepada media.
MKD menilai Uya Kuya tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapapun.
MKD menilai Nafa Urbach tetap memiliki tanggung jawab untuk memahami sensitivitas publik sebelum menyampaikan pernyataan di ruang terbuka
Penetapan lima Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 harus menjadi momentum penguatan kualitas pengawasan sektor jasa keuangan.
KETUA DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa pihaknya saat ini memilih untuk fokus pada urusan kesejahteraan rakyat dan sinergi program pemerintah dibandingkan Pilpres 2029.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa keselamatan jemaah haji Indonesia harus menjadi prioritas utama di tengah kondisi geopolitik Timur Tengah yang kian memanas.
Komisi XI DPR RI telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK, Rabu (11/3).
Anggota Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menyatakan rapat pembahasan pembangunan gerai serta pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ditunda.
Pada tahun anggaran 2026, IPDN akan mendapatkan penambahan alokasi dana dari APBN melalui bantuan Presiden RI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved