Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan tidak terdapat pelanggaran prosedur dalam penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR. Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyampaikan bahwa Sahroni telah menyelesaikan masa sanksi nonaktif sehingga dapat kembali menjalankan tugasnya.
Ahmad Sahroni sebelumnya dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025. MKD kemudian menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Sahroni pada 5 November 2025. Sanksi tersebut berlaku selama enam bulan dan dihitung sejak penonaktifan oleh partai. Dengan demikian, masa sanksi Sahroni dipastikan berakhir pada 5 Maret 2026.
“Jika merujuk pada putusan MKD, masa sanksi Ahmad Sahroni berakhir pada 5 Maret 2026,” ujar Nazaruddin.
Nazaruddin juga menjelaskan bahwa penetapan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR merupakan usulan resmi dari Partai NasDem yang disampaikan pada 19 Februari 2026. Proses tersebut, kata dia, telah mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang MD3 serta peraturan dan tata tertib DPR.
Penetapan Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR berlaku efektif mulai 10 Maret 2026. Hal ini mempertimbangkan masa reses DPR RI yang berlangsung sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2026.
Dengan berakhirnya masa sanksi dan terpenuhinya prosedur administrasi, MKD menegaskan bahwa penetapan kembali Sahroni telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (E-3)
Cucun menjelaskan bahwa pergantian ini sepenuhnya berdasar pada ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 serta Peraturan Tata Tertib DPR RI.
Partai Golkar akan menindaklanjuti putusan MKD untuk memulihkan status Adies Kadir sebagai anggota DPR sekaligus Wakil Ketua DPR RI
MKD mengingatkan Adies untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan kepada media.
MKD menilai Uya Kuya tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapapun.
MKD menilai Nafa Urbach tetap memiliki tanggung jawab untuk memahami sensitivitas publik sebelum menyampaikan pernyataan di ruang terbuka
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
KOMISI IX DPR RI menyoroti pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta.
Hambatan utama pengesahan RUU ini selama ini adalah kekhawatiran akan tumpang tindih dengan undang-undang sektoral lainnya.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
anggota dpr Nyoman Parta, berharap masyarakat Bali mulai menjauhkan diri dari praktik rasisme yang kerap diarahkan kepada warga pendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved