Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

DPR Resmi Tetapkan I Wayan Sudirta Jadi Wakil Ketua MKD

Rahmatul Fajri
27/1/2026 16:15
DPR Resmi Tetapkan I Wayan Sudirta Jadi Wakil Ketua MKD
Gedung DPR, MPR, DPD RI.(Antara)

WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal resmi menetapkan I Wayan Sudirta sebagai Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Selasa (27/1). Politikus PDI Perjuangan tersebut ditunjuk untuk menggantikan rekan sefraksinya, TB Hasanuddin, dalam jajaran pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) yang membidangi urusan etik parlemen itu.

Penetapan tersebut berdasarkan mandat dari Fraksi PDI Perjuangan melalui surat Nomor 354/F-PDIP/DPR RI/XI/2025 yang diterbitkan pada November 2025 lalu terkait perubahan penugasan keanggotaan AKD.

"Dengan ini kami selaku pimpinan dewan menetapkan saudara I Wayan Sudirta menjadi Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI," ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1).

Cucun menjelaskan bahwa pergantian ini sepenuhnya berdasar pada ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 serta Peraturan Tata Tertib DPR RI. Sesuai aturan, pimpinan MKD terdiri dari satu orang ketua dan maksimal empat orang wakil ketua yang dipilih secara kolektif kolegial.

"Susunan pimpinan dipilih dari dan oleh anggota MKD dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi, sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat," jelas Cucun.

Dengan masuknya I Wayan Sudirta, maka susunan pimpinan MKD DPR RI saat ini menjadi:

Ketua: Nazaruddin Dek Gam (Fraksi PAN)

Wakil Ketua: I Wayan Sudirta (Fraksi PDI Perjuangan)

Wakil Ketua: Agung Widyantoro (Fraksi Partai Golkar)

Wakil Ketua: Imron Amin (Fraksi Partai Gerindra)

Wakil Ketua: Adang Daradjatun (Fraksi PKS) (Faj/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya