Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal resmi menetapkan I Wayan Sudirta sebagai Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Selasa (27/1). Politikus PDI Perjuangan tersebut ditunjuk untuk menggantikan rekan sefraksinya, TB Hasanuddin, dalam jajaran pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) yang membidangi urusan etik parlemen itu.
Penetapan tersebut berdasarkan mandat dari Fraksi PDI Perjuangan melalui surat Nomor 354/F-PDIP/DPR RI/XI/2025 yang diterbitkan pada November 2025 lalu terkait perubahan penugasan keanggotaan AKD.
"Dengan ini kami selaku pimpinan dewan menetapkan saudara I Wayan Sudirta menjadi Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI," ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1).
Cucun menjelaskan bahwa pergantian ini sepenuhnya berdasar pada ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 serta Peraturan Tata Tertib DPR RI. Sesuai aturan, pimpinan MKD terdiri dari satu orang ketua dan maksimal empat orang wakil ketua yang dipilih secara kolektif kolegial.
"Susunan pimpinan dipilih dari dan oleh anggota MKD dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi, sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat," jelas Cucun.
Dengan masuknya I Wayan Sudirta, maka susunan pimpinan MKD DPR RI saat ini menjadi:
Ketua: Nazaruddin Dek Gam (Fraksi PAN)
Wakil Ketua: I Wayan Sudirta (Fraksi PDI Perjuangan)
Wakil Ketua: Agung Widyantoro (Fraksi Partai Golkar)
Wakil Ketua: Imron Amin (Fraksi Partai Gerindra)
Wakil Ketua: Adang Daradjatun (Fraksi PKS) (Faj/P-3)
Para anggota Korps Bhayangkara dinilai perlu menggunakan pentungan.
Castro mengungkap adanya indikasi desain besar untuk melumpuhkan independensi MK dalam menetapkan Adies Kadir.
DOSEN Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengkritik Komisi III DPR RI yang menetapkan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR.
Penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan masalah baru dalam sistem komando dan pengambilan keputusan.
Adies Kadir menyampaikan komitmennya untuk menjaga integritas lembaga peradilan konstitusi.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved