Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal resmi menetapkan I Wayan Sudirta sebagai Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Selasa (27/1). Politikus PDI Perjuangan tersebut ditunjuk untuk menggantikan rekan sefraksinya, TB Hasanuddin, dalam jajaran pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) yang membidangi urusan etik parlemen itu.
Penetapan tersebut berdasarkan mandat dari Fraksi PDI Perjuangan melalui surat Nomor 354/F-PDIP/DPR RI/XI/2025 yang diterbitkan pada November 2025 lalu terkait perubahan penugasan keanggotaan AKD.
"Dengan ini kami selaku pimpinan dewan menetapkan saudara I Wayan Sudirta menjadi Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI," ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1).
Cucun menjelaskan bahwa pergantian ini sepenuhnya berdasar pada ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 serta Peraturan Tata Tertib DPR RI. Sesuai aturan, pimpinan MKD terdiri dari satu orang ketua dan maksimal empat orang wakil ketua yang dipilih secara kolektif kolegial.
"Susunan pimpinan dipilih dari dan oleh anggota MKD dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi, sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat," jelas Cucun.
Dengan masuknya I Wayan Sudirta, maka susunan pimpinan MKD DPR RI saat ini menjadi:
Ketua: Nazaruddin Dek Gam (Fraksi PAN)
Wakil Ketua: I Wayan Sudirta (Fraksi PDI Perjuangan)
Wakil Ketua: Agung Widyantoro (Fraksi Partai Golkar)
Wakil Ketua: Imron Amin (Fraksi Partai Gerindra)
Wakil Ketua: Adang Daradjatun (Fraksi PKS) (Faj/P-3)
Para anggota Korps Bhayangkara dinilai perlu menggunakan pentungan.
Puan memperingatkan pemerintah agar ketegangan di Timur Tengah tidak menjadi alasan pembiaran atas lonjakan biaya transportasi.
Rikwanto memberikan analogi mengenai fungsi CCTV di lingkungan masyarakat. Menurutnya, di era digital saat ini, rekaman kejadian adalah bukti yang tidak terbantahkan.
SITUASI geopolitik dunia yang semakin memanas di kawasan Timur Tengah harus menjadi alarm serius bagi Indonesia untuk segera memperkuat kemandirian energi nasional.
Kesejahteraan guru madrasah merupakan tanggung jawab penuh pemerintah pusat melalui anggaran negara, hak guru untuk menerima TPG harus tepat waktu.
Proses naturalisasi pemain tidak lepas dari mekanisme yang melibatkan DPR. Karena itu, PSSI masih menunggu kepastian mengenai jadwal persidangan sebelum melangkah lebih jauh.
Penambahan TKD ini merupakan realisasi dari usulan Mendagri kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved