Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal resmi menetapkan I Wayan Sudirta sebagai Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Selasa (27/1). Politikus PDI Perjuangan tersebut ditunjuk untuk menggantikan rekan sefraksinya, TB Hasanuddin, dalam jajaran pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) yang membidangi urusan etik parlemen itu.
Penetapan tersebut berdasarkan mandat dari Fraksi PDI Perjuangan melalui surat Nomor 354/F-PDIP/DPR RI/XI/2025 yang diterbitkan pada November 2025 lalu terkait perubahan penugasan keanggotaan AKD.
"Dengan ini kami selaku pimpinan dewan menetapkan saudara I Wayan Sudirta menjadi Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI," ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1).
Cucun menjelaskan bahwa pergantian ini sepenuhnya berdasar pada ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 serta Peraturan Tata Tertib DPR RI. Sesuai aturan, pimpinan MKD terdiri dari satu orang ketua dan maksimal empat orang wakil ketua yang dipilih secara kolektif kolegial.
"Susunan pimpinan dipilih dari dan oleh anggota MKD dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi, sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat," jelas Cucun.
Dengan masuknya I Wayan Sudirta, maka susunan pimpinan MKD DPR RI saat ini menjadi:
Ketua: Nazaruddin Dek Gam (Fraksi PAN)
Wakil Ketua: I Wayan Sudirta (Fraksi PDI Perjuangan)
Wakil Ketua: Agung Widyantoro (Fraksi Partai Golkar)
Wakil Ketua: Imron Amin (Fraksi Partai Gerindra)
Wakil Ketua: Adang Daradjatun (Fraksi PKS) (Faj/P-3)
Para anggota Korps Bhayangkara dinilai perlu menggunakan pentungan.
Firman Soebagyo kritik impor garam Australia dan nilai pemerintah lemah lindungi petani lokal. Komisi IV DPR desak bangun industri garam nasional.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved