Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk mengaktifkan kembali Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR RI. Dalam putusannya, MKD menyatakan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik.
"Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga, Surya utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan, Rabu (5/11).
Dalam pertimbangannya, MKD menilai Uya Kuya tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapapun. Kemarahan publik pada Uya Kuya terjadi karena adanya berita bohong bahwa Uya Kuya berjoget karena kenaikan gaji. MKD berpendapat bahwa Uya Kuya justru menjadi korban pemberitaan bohong. Namun demikian, MKD berpendapat seharusnya Uya Kuya aktif melakukan klarifikasi setelah beredarnya berita bohong tersebut.
"Akibat dari berita bohong tersebut rumah teradu Surya utama dijarah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Bahwa karena itu nama baik teradu Surya utama harus dipulihkan dan kemudian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Imran Amin.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPR RI dinonaktifkan oleh partai politik buntut pernyataan yang dinilai kontroversial hingga melukai hati rakyat. Kelima anggota DPR itu, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir.
NasDem mengawali langkah penonaktifan kadernya sebagai anggota dewan, yaitu Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dan anggota Komisi IX DPR Nafa Urbach. Hal serupa juga dilakukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) yang menonaktifkan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang juga Sekjen PAN Eko Patrio dan anggota Komisi IX DPR RI Surya Utama (Uya Kuya).
Menyusul dua partai lain, Golkar juga mengambil sikap terhadap Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Posisinya sebagai anggota dewan dinonaktifkan buntut pernyataan soal tunjangan DPR RI yang belakangan viral. (Faj/P-2)
Partai Golkar akan menindaklanjuti putusan MKD untuk memulihkan status Adies Kadir sebagai anggota DPR sekaligus Wakil Ketua DPR RI
MKD mengingatkan Adies untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan kepada media.
MKD menilai Nafa Urbach tetap memiliki tanggung jawab untuk memahami sensitivitas publik sebelum menyampaikan pernyataan di ruang terbuka
Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan alasan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menolak permohonan pengunduran diri Rahayu Saraswati
Keponakan Presiden Prabowo Subianto itu menyatakan mundur terkait pernyataannya di podcast YouTube Antara TV 'On The Record'
Fickar juga berharap, pascaputusan tersebut para teradu diharapkan bisa melakukan introspeksi ke depannya. Jangan sampai para teradu, kata dia, mengulangi kesalahan kembali.
SURYA Utama alias Uya Kuya buka suara setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR RI.
MKD DPR RI memutuskan untuk mengaktifkan kembali dua anggota DPR RI nonaktif, Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya. Keduanya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik
MKD DPR membeberkan alasan lima anggota DPR dinonaktifkan, mulai dari pernyataan kontroversial hingga aksi joget saat Sidang Tahunan 2025.
Letkol TNI Suwarko menegaskan respons peserta Sidang Tahunan DPR terhadap orkestra Unhan sebagai bentuk apresiasi, bukan penghinaan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved