Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Hakim Ungkap Kronologi Pencurian TV di Rumah Uya Kuya, Simak Selengkapnya!

Abi Rama
26/1/2026 18:36
Hakim Ungkap Kronologi Pencurian TV di Rumah Uya Kuya, Simak Selengkapnya!
Kronologi pencurian televisi di rumah politisi Uya Kuya.(Dok. Instagram)

PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa dalam kasus pencurian televisi milik artis sekaligus politisi Surya Utama alias Uya Kuya. Majelis Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (26/1).

“Menyatakan Terdakwa I Refal Ahmad Jayadi, Terdakwa II Anisa Safitri, dan Terdakwa III Warda Wahdatullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan,” ujar Hakim Ketua Immanuel saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Timur.

Rumah Rusak Pascakerusuhan, Pencurian Terjadi Tengah Malam

Fakta persidangan mengungkap, peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 23.00 WIB di kediaman Uya Kuya yang berlokasi di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Saat kejadian, rumah korban berada dalam kondisi tidak aman setelah pagar dan pintu dirusak massa dalam kerusuhan yang terjadi sebelumnya.

Memanfaatkan situasi tersebut, terdakwa Refal Ahmad Jayadi masuk ke dalam rumah dan keluar sambil mengangkat satu unit televisi. Sementara dua terdakwa lainnya, Anisa Safitri dan Warda Wahdatullah, berada di luar rumah dan melihat langsung aksi Refal.

Tak lama berselang, Refal meminta bantuan Anisa dan Warda untuk mengangkat televisi tersebut. Keduanya kemudian membantu membawa barang hasil pencurian, masing-masing di sisi kanan dan kiri, menuju sepeda motor yang telah disiapkan.

Televisi itu selanjutnya dibawa dan disimpan di bengkel milik keluarga Refal.

Hakim: Tetap Terpenuhi Unsur Turut Melakukan

Majelis Hakim menegaskan, meskipun Anisa dan Warda tidak masuk ke dalam rumah korban, peran keduanya tetap memenuhi unsur turut serta melakukan tindak pidana. Bantuan yang diberikan dilakukan secara sadar terhadap barang yang diketahui merupakan hasil pencurian.

“Atas perbuatan tersebut, para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Hakim Ketua.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan kepada Refal Ahmad Jayadi. Sementara itu, Anisa Safitri dan Warda Wahdatullah masing-masing dijatuhi pidana penjara 4 bulan 21 hari.

Hakim menilai unsur pencurian pada malam hari, dilakukan di dalam rumah, serta dilakukan secara bersama-sama telah terpenuhi secara hukum.

Dua Terdakwa Langsung Bebas Demi Hukum

Usai pembacaan putusan, Anisa Safitri dan Warda Wahdatullah dinyatakan langsung bebas demi hukum. Keduanya telah menjalani masa penahanan sejak penangkapan pada 8 September 2025, yang masa hukumannya dinilai telah terpenuhi.

Selain itu, keduanya menyatakan menerima putusan pengadilan dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan. (Z_10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya