Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa dalam kasus pencurian televisi milik artis sekaligus politisi Surya Utama alias Uya Kuya. Majelis Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (26/1).
“Menyatakan Terdakwa I Refal Ahmad Jayadi, Terdakwa II Anisa Safitri, dan Terdakwa III Warda Wahdatullah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan,” ujar Hakim Ketua Immanuel saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Timur.
Fakta persidangan mengungkap, peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 23.00 WIB di kediaman Uya Kuya yang berlokasi di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Saat kejadian, rumah korban berada dalam kondisi tidak aman setelah pagar dan pintu dirusak massa dalam kerusuhan yang terjadi sebelumnya.
Memanfaatkan situasi tersebut, terdakwa Refal Ahmad Jayadi masuk ke dalam rumah dan keluar sambil mengangkat satu unit televisi. Sementara dua terdakwa lainnya, Anisa Safitri dan Warda Wahdatullah, berada di luar rumah dan melihat langsung aksi Refal.
Tak lama berselang, Refal meminta bantuan Anisa dan Warda untuk mengangkat televisi tersebut. Keduanya kemudian membantu membawa barang hasil pencurian, masing-masing di sisi kanan dan kiri, menuju sepeda motor yang telah disiapkan.
Televisi itu selanjutnya dibawa dan disimpan di bengkel milik keluarga Refal.
Majelis Hakim menegaskan, meskipun Anisa dan Warda tidak masuk ke dalam rumah korban, peran keduanya tetap memenuhi unsur turut serta melakukan tindak pidana. Bantuan yang diberikan dilakukan secara sadar terhadap barang yang diketahui merupakan hasil pencurian.
“Atas perbuatan tersebut, para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Hakim Ketua.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan kepada Refal Ahmad Jayadi. Sementara itu, Anisa Safitri dan Warda Wahdatullah masing-masing dijatuhi pidana penjara 4 bulan 21 hari.
Hakim menilai unsur pencurian pada malam hari, dilakukan di dalam rumah, serta dilakukan secara bersama-sama telah terpenuhi secara hukum.
Usai pembacaan putusan, Anisa Safitri dan Warda Wahdatullah dinyatakan langsung bebas demi hukum. Keduanya telah menjalani masa penahanan sejak penangkapan pada 8 September 2025, yang masa hukumannya dinilai telah terpenuhi.
Selain itu, keduanya menyatakan menerima putusan pengadilan dan tidak mengajukan upaya hukum lanjutan. (Z_10)
Pemerintah Diminta tidak Pilah-Pilih Tempatkan Klausul Pencekalan
Korupsi terkait komoditas timah di Indonesia telah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Beberapa terdakwa mendapatkan vonis yang lebih ringan
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) memaparkan ada puluhan terdakwa korupsi yang divonis bebas dan lepas oleh pengadilan tingkat pertama sepanjang 2023.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pencurian televisi milik Surya Utama alias Uya Kuya.
Fickar juga berharap, pascaputusan tersebut para teradu diharapkan bisa melakukan introspeksi ke depannya. Jangan sampai para teradu, kata dia, mengulangi kesalahan kembali.
SURYA Utama alias Uya Kuya buka suara setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR RI.
MKD menilai Uya Kuya tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapapun.
MKD DPR RI memutuskan untuk mengaktifkan kembali dua anggota DPR RI nonaktif, Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya. Keduanya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved