Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Utara segera mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap dua terdakwa kasus pemalsuan surat, yakni Aky Jauwan dan putrinya, Eva Jauwan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
Saat ini penuntut umum masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Kalau salinan sudah kita dapatkan, segera kita ajukan kasasi," ujar JPU Kejari Jakut, Pratama Hadi Karsono, yang dibenarkan oleh jaksa Dhiki Kurniawan, di Jakarta, Rabu (31/7).
Terdakwa Aky Jauwan dan Eva Jauwan dinyatakan tidak terbukti bersalah menyuruh dan membuat akta palsu sebagaimana dituduhkan jaksa. Vonis bebas terhadap keduanya dibacakan mejelis hakim yang diketuai Syofia Marlianti pada sidang putusan di PN Jakut, Selasa (30/7).
Baca juga : Jaksa Singgung Perbuatan Pidana Terkait Kasus Pemalsuan Surat di Jakarta Utara
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan baik terdakwa Aky mau pun Eva tidak terbukti menyuruh dan memberikan keterangan palsu untuk pembuatan akta dimaksud. Menurut hakim Syofia, pembuatan akta yang membuat Aky dan putrinya Eva harus menjadi pesakitan di pengadilan atas inisiatif saksi Mukmin.
Sedangkan terdakwa Aky Jauwan dan Eva Jauwan menurut majelis hakim hanya disuruh tandatangan saja tanpa tahu apa isi akta tersebut. Atas pertimbangan itu, majelis hakim berkesimpulan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan pemalsuan dan menyuruh melakukan pemalsuan sehingga harus dibebaskan dari segala tuntutan.
Pihak JPU Pratama Hadi Karsono dan Dhiki Kurniawan mempertanyakan tentang pertimbangan majelis hakim yang membebaskan kedua terdakwa dari tuntutan jaksa. Sebab, majelis hakim hanya mengambil isi nota pembelaan (pledoi) terdakwa dan kuasa hukumnya saja.
Baca juga : Pelapor Kasus Pemalsuan Surat Minta Polda Metro Periksa Tersangka
Sedangkan fakta di persidangan menurut JPU sama sekali tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim. Bahkan, keterangan saksi ahli yang diajukan JPU di persidangan juga tidak dijadikan sedikit pun pertimbangan oleh hakim dalam putusannya. "Kami akan lakukan kasasi atas putusan itu," tegas JPU.
Sementara itu, Katarina Bonggo selaku saksi pelapor mengaku sangat kecewa dengan vonis tersebut. Sebagai orang yang sangat dirugikan, Katarina merencanakan melaporkan majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa Aky dan Eva ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. "Ternyata keadilan yang saya impikan dibelokkan dengan mudahnya oleh majelis hakim," kata Katarina, Rabu (31/7).
Katarina secara tegas menyatakan apa pun alasannya dia tetap tidak terima terkait vonis bebas terhadap terdakwa Aky Jauwan dan Eva Jauwan. Vonis itu dinilai Katarina sama sekali tidak mencerminkan keadilan sebagaimana diharapkan.
Baca juga : MA Tolak Kasasi Jaksa Terkait Vonis Bebas Andy Cahyady
Menurut dia, terdakwa Aky Jauwan dan putrinya Eva Jauwan sesuai fakta di persidangan jelas-jelas melakukan pemalsuan akta otentik terkait pernikahan Katarina dengan Alexander, putra kandung Aky Jauwan. "Saya sangat kecewa, ke mana lagi saya harus mencari keadilan."
Selama lima tahun dia berjuang untuk mendapatkan keadilan, namun malah gagal hanya dengan satu ketukan palu hakim. Katarina mengaku tidak mau menyerah begitu saja dan akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan.
Kasus pemalsuan ini terkait pernikahan Katarina dengan Alexander pada 2008. Mereka menikah secara resmi di gereja dan vihara. Namun, pernikahan itu hanya berlangsung dua tahun karena pada 2010 mereka sepakat bercerai.
Lima tahun setelah bercerai, tepatnya 2017, Alexander meninggal dunia karena sakit. Takut harta peninggalan putranya diambil Katarina, terdakwa Aky Jauwan dan Eva Jauwan sesuai laporan Katarina ke Polda Metro Jaya, nekat membuat akta palsu yang menyatakan Alexander semasa hidupnya tidak pernah menikah. (J-2)
Lembaga Bantuan Hukum Taretan Legal Justitia (TLJ) menyerukan pentingnya menjaga kesucian dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Korban yang sedang berdiri di dalam bus awalnya mengira cairan yang mengenai pakaian bagian belakangnya berasal dari pendingin udara (AC).
Berdasarkan pemantauan terbaru, jumlah pengungsi mulai menunjukkan tren penurunan seiring dengan surutnya genangan di beberapa wilayah.
Proses distribusi dilakukan secara terukur agar bantuan tepat sasaran sesuai dengan eskalasi kebutuhan di setiap lokasi.
Dua dari tiga korban merupakan pasangan suami istri berinisial HW, 54, dan NJ, 49.
Genangan banjir masih terjadi di enam Rukun Tetangga (RT) di wilayah Jakarta Utara hingga Selasa siang, sebagai dampak hujan deras yang mengguyur kawasan tersebut pada Senin (12/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved