MA Tolak Kasasi Jaksa Terkait Vonis Bebas Andy Cahyady

Rahmatul Fajri
21/7/2022 19:17
MA Tolak Kasasi Jaksa Terkait Vonis Bebas Andy Cahyady
Mejelis Hakim melepaskan terdakwa Andy Cahyady dari segala tuntutan hukum dan meminta hak terdakwa dipulihkan seperti semula.(dok.pribadi)

MAHKAMAH Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang memutus bebas Andy Cahyady dalam kasus pemukulan warga negara asing (WNA) Wenhai Guan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 388/K/Pid/2022, Majelis Hakim Agung menolak kasasi yang dilayangkan JPU.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," kata Salman Luthan, selaku ketua majelis, melalui putusannya yang dilihat pada Kamis (21/7).

Sebelumnya, PN Jakarta Utara melalui putusan Nomor 436/Pid.B/2021/PN Jkt Utr tanggal 30 November 2021, menyatakan terdakwa Andy Cahyady telah terbukti melakukan perbuatan pemukulan terhadap Wenhai Guan, sebagaimana dalam surat dakwaan. Akan tetapi, perbuatan tersebut telah hapus sifat melawan hukumnya karena alasan pembelaan terpaksa.

Hakim kemudian melepaskan terdakwa Andy Cahyady dari segala tuntutan hukum dan meminta hak terdakwa dipulihkan seperti semula.

JPU kemudian melayangkan kasasi setelah menilai adanya kesalahan penerapan hukum atau penerapan hukum tidak sebagaimana mestinya yang dilakukan oleh PN Jakarta Utara.

JPU menilai Andy Cahyady telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Namun, majelis hakim agung memutuskan kasasi tidak diterima karena tidak didukung oleh fakta hukum yang benar yang terungkap di persidangan yang bersesuaian secara yuridis dengan dakwaan penuntut umum.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyata pula putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolak," ungkap majelis hakim.

Diketahui, kasus ini bermula saat penganiayaan yang dilakukan WNA Wenhai Guan terhadap Andy Cahyady. Namun, Wenhai mengaku menjadi korban dan melaporkan Andy ke polisi hingga diputus bersalah. Andy telah menjalani hukuman pidana enam bulan penjara.

Andy melaporkan balik perbuatan penganiayaan yang dilakukan Wenhai. Wenhai kemudian diputus enam bulan penjara. Namun, belum sempat menjalani hukuman, warga asing itu kembali ke negara asal di Singapura.

Selang beberapa bulan, Wenhai kembali ke Tanah Air dan melaporkan Andy dalam perkara yang sama. Andy kemudian diproses hingga dituntut satu tahun penjara di PN Jakarta Utara. Andy Cahyady dinyatakan bebas dari tuntutan berdasarkan vonis Majelis Hakim PN Jakarta Utara, Selasa (30/11).

Sedangkan, Wenhai Guan belum dieksekusi sejak putusan berkekuatan hukum tetap pada 23 April 2021. Warga Singapura itu baru ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. (OL-13)

Baca Juga: Kasus Pemukulan, Andy Cahyady Pertanyakan Status Kuasa ...



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya