Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MAHKAMAH Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang memutus bebas Andy Cahyady dalam kasus pemukulan warga negara asing (WNA) Wenhai Guan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 388/K/Pid/2022, Majelis Hakim Agung menolak kasasi yang dilayangkan JPU.
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," kata Salman Luthan, selaku ketua majelis, melalui putusannya yang dilihat pada Kamis (21/7).
Sebelumnya, PN Jakarta Utara melalui putusan Nomor 436/Pid.B/2021/PN Jkt Utr tanggal 30 November 2021, menyatakan terdakwa Andy Cahyady telah terbukti melakukan perbuatan pemukulan terhadap Wenhai Guan, sebagaimana dalam surat dakwaan. Akan tetapi, perbuatan tersebut telah hapus sifat melawan hukumnya karena alasan pembelaan terpaksa.
Hakim kemudian melepaskan terdakwa Andy Cahyady dari segala tuntutan hukum dan meminta hak terdakwa dipulihkan seperti semula.
JPU kemudian melayangkan kasasi setelah menilai adanya kesalahan penerapan hukum atau penerapan hukum tidak sebagaimana mestinya yang dilakukan oleh PN Jakarta Utara.
JPU menilai Andy Cahyady telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.
Namun, majelis hakim agung memutuskan kasasi tidak diterima karena tidak didukung oleh fakta hukum yang benar yang terungkap di persidangan yang bersesuaian secara yuridis dengan dakwaan penuntut umum.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dan ternyata pula putusan judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolak," ungkap majelis hakim.
Diketahui, kasus ini bermula saat penganiayaan yang dilakukan WNA Wenhai Guan terhadap Andy Cahyady. Namun, Wenhai mengaku menjadi korban dan melaporkan Andy ke polisi hingga diputus bersalah. Andy telah menjalani hukuman pidana enam bulan penjara.
Andy melaporkan balik perbuatan penganiayaan yang dilakukan Wenhai. Wenhai kemudian diputus enam bulan penjara. Namun, belum sempat menjalani hukuman, warga asing itu kembali ke negara asal di Singapura.
Selang beberapa bulan, Wenhai kembali ke Tanah Air dan melaporkan Andy dalam perkara yang sama. Andy kemudian diproses hingga dituntut satu tahun penjara di PN Jakarta Utara. Andy Cahyady dinyatakan bebas dari tuntutan berdasarkan vonis Majelis Hakim PN Jakarta Utara, Selasa (30/11).
Sedangkan, Wenhai Guan belum dieksekusi sejak putusan berkekuatan hukum tetap pada 23 April 2021. Warga Singapura itu baru ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. (OL-13)
Baca Juga: Kasus Pemukulan, Andy Cahyady Pertanyakan Status Kuasa ...
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
Tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon jelas tidak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Selebgram Ella meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit usai operasi sedot lemak di WSJ Clinic di Beji, Depok, pada 22 Juli 2024.
Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan izin dispensasi untuk bersidang dengan hakim tunggal di pengadilan negeri (PN) guna mengatasi kekurangan jumlah hakim.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Selain itu dilakukan juga peninjauan loket pelayanan serta penyerahan Kartu Keluarga (KK) bagi perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk.
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
VONIS bebas terhadap warga negara (WN) Tiongkok bernama Yu Hao yang mengeruk emas sebesar 774 kg oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak mendapat sorotan dari Fraksi NasDem
PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara.
Informasi itu diketahui dari hasil rapat tim promosi dan mutasi hakim pada Jumat (20/12). Nawawi sebelumnya merupakan hakim di Pengadilan Tinggi Denpasar.
KPK mengapresiasi keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengabulkan verzet dalam kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.
KPK memilih untuk membaca hasil verzet atau perlawanan terhadap putusan sela Hakim Agung Gazalba Saleh sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved