Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan MA selama periode 2023–2025.
“Telah menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan pemufakatan jahat terkait penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung 2023-2025,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7).
Selain Zarof, ada dua tersangka lain yang terjerat dalam kasus ini yakni Advokat Lisa Rachmat dan Isidorus Iswwardojo. Pemufakatan jahat diduga terjadi dalam pengurusan perkara banding dan kasasi.
“Ketiga orang ini juga melakukan pemufakatan jahat untuk memberikan suap dalam penanganan perkara,” ucap Harli.
Harli mengatakan, pihaknya mengantongi banyak bukti untuk menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka. Zarof dan Lisa tidak perlu ditahan lagi.
Sementara itu, Isidorus kemungkinan tidak ditahan dalam kasus ini karena sudah berusia 88 tahun. Kejagung juga mendapatkan informasi tersangka itu dalam keadaan sakit.
Namun, pemeriksaan saksi tetap dilakukan untuk menyelesaikan pemberkasan. Dalam waktu dekat, perkara bakal diserahkan ke pengadilan. (P-4)
Total ada lima kasus yang diurus, yakni sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, serta Samarinda.
Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pemufakatan jahat dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Zarof divonis 16 tahun penjara pada persidangan tingkat pertama. Hukuman diperberat melalui sidang banding menjadi 18 tahun penjara.
Kejaksaan Agung menyita aset tanah dan bangunan milik Zarof Ricar di Pekanbaru senilai Rp35,1 miliar terkait kasus TPPU Mahkamah Agung.
Klaster makelar kasus, yakni Zarof Ricar dan Ronny Bara Pratama, putra Zarof Ricar. Keempat, klaster aparat penegak hukum yang diduga melakukan perintangan.
Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara perdata Sugar Group Company melawan PT Mekar Perkasa dan Marubeni Corporation.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved