Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Zarof Ricar Segera Dieksekusi, Kejagung Tegaskan Kasus Pencucian Uang Jalan Terus

Candra Yuri Nuralam
05/12/2025 17:32
Zarof Ricar Segera Dieksekusi, Kejagung Tegaskan Kasus Pencucian Uang Jalan Terus
Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, beberapa waktu lalu .(Antara)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) segera mengeksekusi eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar atas kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara. Zarof dihukum penjara 18 tahun dalam kasus ini.

"Kalau yang Zarof, belum (dieksekusi), minggu depan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (5/12).

Anang mengatakan, Zarof akan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta, jika eksekusi dijalankan.

Sementara itu, Kejagung juga memastikan kasus Zarof belum disetop karena ada pencucian uang yang diusut.

Kasus itu masih pada tahap penyidikan. Kejagung masih mencari aset Zarof yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana awal, yaitu suap dan gratifikasi penanganan perkara. "Kan itu lagi ditelusuri ini TPPU-nya juga. Belum," ucap Anang.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pemufakatan jahat dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Selain TPPU, Zarof juga terjerat dugaan suap di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan MA.

Selain Zarof, ada dua tersangka lain yang terjerat dalam kasus suap ini, yakni Advokat Lisa Rachmat dan Isidorus Iswwardojo. Pemufakatan jahat diduga terjadi dalam pengurusan perkara banding dan kasasi. (Can/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya