Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) telah memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi etik kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi kasus Gregorius Ronald Tannur atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Anggota KY, Joko Sasmito mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat resmi yang berisi rekomendasi terhadap salah satu majelis hakim dalam kasus Ronald Tannur sejak pekan lalu.
“KY sudah mengirim rekomendasi kepada Ketua MA,” katanya saat dikonfirmasi kepada Media Indonesia pada Kamis (29/5).
Sebelumnya, pada Selasa (20/5), Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya telah memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
“Kasus Tannur ini, KY telah melakukan pemeriksaan, sehingga kemudian hasil semua perolehan data tadi sudah dibawa ke Pleno. Dan Pleno Komisi Yudisial telah memberikan usulan penjatuhan sanksi untuk ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung,” ujar Mukti kepada awak media di Gedung KY Jakarta Pusat.
Kendati demikian, ia tidak menyebutkan identitas atau inisial hakim yang diusulkan menerima sanksi tersebut. Namun diduga nama hakim tersebut ialah Soesilo.
“Lalu, berapa hakim (diusulkan disanksi). Ini salah seorang hakim. Jadi hanya salah seorang hakim yang di tingkat kasasi, yang terindikasi melanggar KPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim),” jelasnya.
Selain itu, KY juga belum bisa menyebut jenis sanksi yang diberikan dengan alasan etik. Hal itu nantinya akan diumumkan secara langsung oleh Mahkamah Agung.
“Untuk sanksi, karena ini bersifat etis, maka kita tidak etis menyampaikan kepada publik. Kecuali mungkin MKH (Majelis Kehormatan Hakim). Kalau MKH itu nantinya akan digelar satu forum, sidang terbuka. Itu akan boleh diungkap ke publik. Kalau yang lain cukup sanksi,” imbuhnya.
Sebelumnya, tiga Hakim Agung yang mengadili Ronald Tannur dalam tingkat kasasi ialah Soesilo sebagai Ketua Majelis dan Ainal Mardhiah serta Sutarjo selaku Anggota. Yanto mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara maraton dari 4-12 November 2024.
Sementara itu, merespons tidak ditemukannya dugaan pelanggaran etik oleh MA, KY tetap melakukan pendalaman dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi Ronald Tannur. (Dev/P-3)
Menurut Setyawan, pengaturan tersebut membuat KY tidak lagi dapat melakukan pengawasan secara mandiri sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
Memasuki dua dekade perjalanan Komisi Yudisial (KY), Juru Bicara sekaligus Anggota KY Mukti Fajar Nur menegaskan bahwa lembaganya terus mengalami penguatan peran dan kapasitas.
Profesi hakim memiliki tanggung jawab besar di hadapan manusia maupun Tuhan.
Karki dilantik setelah pemerintahan KP Sharma Oli tumbang akibat gelombang protes berdarah.
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Putusan kasasi ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.
Menurut Setyawan, pengaturan tersebut membuat KY tidak lagi dapat melakukan pengawasan secara mandiri sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved