Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
KOMISI Yudisial (KY) telah memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi etik kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi kasus Gregorius Ronald Tannur atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Anggota KY, Joko Sasmito mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat resmi yang berisi rekomendasi terhadap salah satu majelis hakim dalam kasus Ronald Tannur sejak pekan lalu.
“KY sudah mengirim rekomendasi kepada Ketua MA,” katanya saat dikonfirmasi kepada Media Indonesia pada Kamis (29/5).
Sebelumnya, pada Selasa (20/5), Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya telah memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
“Kasus Tannur ini, KY telah melakukan pemeriksaan, sehingga kemudian hasil semua perolehan data tadi sudah dibawa ke Pleno. Dan Pleno Komisi Yudisial telah memberikan usulan penjatuhan sanksi untuk ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung,” ujar Mukti kepada awak media di Gedung KY Jakarta Pusat.
Kendati demikian, ia tidak menyebutkan identitas atau inisial hakim yang diusulkan menerima sanksi tersebut. Namun diduga nama hakim tersebut ialah Soesilo.
“Lalu, berapa hakim (diusulkan disanksi). Ini salah seorang hakim. Jadi hanya salah seorang hakim yang di tingkat kasasi, yang terindikasi melanggar KPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim),” jelasnya.
Selain itu, KY juga belum bisa menyebut jenis sanksi yang diberikan dengan alasan etik. Hal itu nantinya akan diumumkan secara langsung oleh Mahkamah Agung.
“Untuk sanksi, karena ini bersifat etis, maka kita tidak etis menyampaikan kepada publik. Kecuali mungkin MKH (Majelis Kehormatan Hakim). Kalau MKH itu nantinya akan digelar satu forum, sidang terbuka. Itu akan boleh diungkap ke publik. Kalau yang lain cukup sanksi,” imbuhnya.
Sebelumnya, tiga Hakim Agung yang mengadili Ronald Tannur dalam tingkat kasasi ialah Soesilo sebagai Ketua Majelis dan Ainal Mardhiah serta Sutarjo selaku Anggota. Yanto mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara maraton dari 4-12 November 2024.
Sementara itu, merespons tidak ditemukannya dugaan pelanggaran etik oleh MA, KY tetap melakukan pendalaman dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi Ronald Tannur. (Dev/P-3)
Yanto mengatakan belum diterimanya dokumen tersebut membuat MA belum bisa memberi tanggapan lebih lanjut terkait rekomendasi tersebut.
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
ICW menyoroti masuknya mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi salah satu dari daftar 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, membeberkan agenda tersebut merupakan rangkaian dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2025.
MAHKAMAH Agung (MA) mengomentari wacana batalnya rekrutmen calon hakim agung (CHA) oleh Komisi Yudisial (KY) yang sempat disampaikan akibat kebijakan efisiensi anggaran
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Dalam kondisi sosial yang timpang, hanya hakim yang adil yang menjadi harapan masyarakat kecil. Berbeda dengan penguasa atau elite yang tak terlalu terbebani saat terjerat kasus hukum.
Herdiansayah berharap agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dari perbuatan Zarof.
Harli mengaku bingung dengan tekanan yang dicetuskan Zarof. Saat ini, Kejagung masih mengusut kasus pencucian uangnya, saat persidangan kasus suap dan gratifikasinya hampir rampung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved