Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
KOMISI Yudisial (KY) telah memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi etik kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi kasus Gregorius Ronald Tannur atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Anggota KY, Joko Sasmito mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat resmi yang berisi rekomendasi terhadap salah satu majelis hakim dalam kasus Ronald Tannur sejak pekan lalu.
“KY sudah mengirim rekomendasi kepada Ketua MA,” katanya saat dikonfirmasi kepada Media Indonesia pada Kamis (29/5).
Sebelumnya, pada Selasa (20/5), Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya telah memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
“Kasus Tannur ini, KY telah melakukan pemeriksaan, sehingga kemudian hasil semua perolehan data tadi sudah dibawa ke Pleno. Dan Pleno Komisi Yudisial telah memberikan usulan penjatuhan sanksi untuk ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung,” ujar Mukti kepada awak media di Gedung KY Jakarta Pusat.
Kendati demikian, ia tidak menyebutkan identitas atau inisial hakim yang diusulkan menerima sanksi tersebut. Namun diduga nama hakim tersebut ialah Soesilo.
“Lalu, berapa hakim (diusulkan disanksi). Ini salah seorang hakim. Jadi hanya salah seorang hakim yang di tingkat kasasi, yang terindikasi melanggar KPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim),” jelasnya.
Selain itu, KY juga belum bisa menyebut jenis sanksi yang diberikan dengan alasan etik. Hal itu nantinya akan diumumkan secara langsung oleh Mahkamah Agung.
“Untuk sanksi, karena ini bersifat etis, maka kita tidak etis menyampaikan kepada publik. Kecuali mungkin MKH (Majelis Kehormatan Hakim). Kalau MKH itu nantinya akan digelar satu forum, sidang terbuka. Itu akan boleh diungkap ke publik. Kalau yang lain cukup sanksi,” imbuhnya.
Sebelumnya, tiga Hakim Agung yang mengadili Ronald Tannur dalam tingkat kasasi ialah Soesilo sebagai Ketua Majelis dan Ainal Mardhiah serta Sutarjo selaku Anggota. Yanto mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara maraton dari 4-12 November 2024.
Sementara itu, merespons tidak ditemukannya dugaan pelanggaran etik oleh MA, KY tetap melakukan pendalaman dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim kasasi Ronald Tannur. (Dev/P-3)
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
Yanto mengatakan belum diterimanya dokumen tersebut membuat MA belum bisa memberi tanggapan lebih lanjut terkait rekomendasi tersebut.
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
ICW menyoroti masuknya mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi salah satu dari daftar 69 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, membeberkan agenda tersebut merupakan rangkaian dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) Tahun 2025.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Rika mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
MA diminta membebaskan Ngarijan Salim dan mengembalikannya kepada keluarga. Mereka juga meminta Presiden Prabowo melakukan intervensi atas nama kemanusiaan.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Dua saksi itu yakni Notaris dan PPAT Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit Maskur Halomoan Daulay.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved