Headline

Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.

Mengawal Proses Seleksi Hakim Konstitusi dari Jalur Mahkamah Agung

Susi Dwi Harijanti Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran dan Ketua Pusat Studi Kebijakan Negara
24/2/2026 05:00
Mengawal Proses Seleksi Hakim Konstitusi dari Jalur Mahkamah Agung
(MI/Seno)

BEBERAPA bulan ke depan, masa jabatan hakim konstitusi Anwar Usman akan berakhir. Menjadi penting bagi masyarakat untuk mengawal proses ini agar hakim konstitusi yang dihasilkan merupakan orang yang terbaik di antara semua calon. Masyarakat masih ingat hakim konstitusi Arsyad Sanusi dan hakim konstitusi Anwar Usman yang diajukan oleh Mahkamah Agung pernah terjerat pelanggaran etika.

 

MENJADI HAKIM YANG BAIK

Dalam salah satu acara pelatihan untuk para hakim, Bagir Manan (2026) menjelaskan beberapa kriteria menjadi hakim yang baik, meliputi: pertama, baik dalam perspektif intelektual. Hakim harus berilmu dan sebagai bagian kaum intelektual harus pula memperlihatkan tanggung jawab keilmuan. Kedua, baik dalam perspektif etika, yang bertalian dengan sikap diri atau sikap pribadi sebagai tuntutan profesionalitas independensi. Tiga hal berkenaan dengan perspektif etika, yaitu menghindari kesalahan atau pelanggaran profesional, menjaga integritas profesional, serta menjaga disiplin. Ketiga, baik dalam perspektif hukum. Keempat, baik dalam perspektif kesadaran beragama, serta kelima, baik dalam teknis beracara.

 

KEHADIRAN PANSEL

Mahkamah Agung telah membentuk panitia seleksi (pansel) yang beranggotakan beberapa hakim agung, KPK, akademisi, serta elemen masyarakat sipil. Tercatat beberapa nama, antara lain, hakim agung Suharto yang sekaligus Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial, hakim agung Dwiarso Budi Santiarto (Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non-yudisial), dan hakim agung Syamsul Maarif (Ketua Kamar Pembinaan). Dari unsur masyarakat sipil diwakili oleh Mas Achmad Santosa serta Ninuk Pambudi. Adapun dari unsur akademisi ada Prof Agus Yudha Hernoko serta Prof Indriyanto Seno Adji.

Dalam SK Ketua Mahkamah Agung dimuat pula tahapan seleksi, meliputi pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi beserta pengumumannya, penyampaian pendapat masyarakat melalui website Mahkamah Agung, uji kelayakan/wawancara, serta pengumuman hasil seleksi.

Diakui, Mahkamah Agung memperlihatkan perubahan dalam proses seleksi kali ini dalam usaha menjalankan prinsip-prinsip seleksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MK, yaitu harus transparan, terbuka, objektif, dan akuntabel. Prinsip-prinsip tersebut penting dalam kerangka mendapatkan hakim konstitusi yang memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU MK. Antara lain, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, adil, juga memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela.

Ada pula syarat-syarat lainnya, seperti berijazah doktor dengan dasar sarjana (strata satu) yang berlatar belakang pendidikan di bidang hukum, mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 tahun dan/atau untuk calon hakim yang berasal dari lingkungan Mahkamah Agung, sedang menjabat sebagai hakim tinggi atau sebagai hakim agung, berusia paling rendah 55 tahun.

Untuk syarat-syarat administrasi, antara lain, laporan daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan calon yang disertai dengan dokumen pendukung yang sah dan telah mendapat pengesahan dari lembaga yang berwenang, menyerahkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi dengan menunjukkan ijazah asli.

Persoalannya, sejauh mana kehadiran pansel mampu meminimalkan potensi-potensi terpilihnya hakim konstitusi yang bermasalah? Ada beberapa faktor yang patut dipertimbangkan.

Pertama, komposisi keanggotaan pansel turut menentukan hasil seleksi. Pada dasarnya, Mahkamah Konstitusi merupakan pengadilan ketatanegaraan yang memeriksa perkara-perkara ketatanegaraan, yang tentunya sangat berbeda dengan karakter perkara-perkara yang diperiksa oleh pengadilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara. Pun, hukum acara yang berbeda.

Meski, harus diakui, orang yang terpilih sudah memiliki pengalaman beracara karena seleksi bersifat tertutup, artinya calon hanya berasal dari internal. Untuk memastikan terpilih orang yang terbaik, pansel seyogianya terdiri atas anggota-anggota yang tidak hanya memiliki kemampuan di bidang hukum acara, melainkan juga ahli di bidang konstitusi, ketatanegaraan, etika, dan pengetahuan lain yang relevan dengan tugas-tugas hakim konstitusi.

Kedua, pansel harus mampu bersikap independen dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Tidak terpengaruh oleh ‘tekanan-tekanan’ ataupun ‘preferensi-preferensi’ tertentu, baik secara internal dan terutama eksternal. Sikap ini erat kaitannya dengan prinsip merit yang digunakan dalam keseluruhan proses seleksi, yang menunjukkan transparansi, imparsialitas, fairness, dan natural justice (Charles Darwin University, Rec 15-03-18).

Transparansi berarti proses penilaian harus jelas dan transparan, sedangkan imparsialitas menunjuk sikap tidak berpihak, bebas dari konflik kepentingan, dan mendasarkan rekomendasinya berdasarkan bukti kompetensi calon sesuai dengan kriteria seleksi. Fairness mengharuskan proses penilaian berlangsung wajar, diterapkan secara adil dan konsisten kepada semua kandidat. Adapun natural justice dimaksudkan apabila ada informasi yang merugikan pelamar, maka si pelamar harus diberi kesempatan untuk menanggapi sebelum keputusan akhir dibuat.

Ketiga, pansel harus mampu menggunakan berbagai data dan informasi yang tersedia yang keseluruhannya ditujukan untuk menghasilkan sosok yang terbaik. Misalnya, pansel dapat menyelisik hasil kerja Komisi Yudisial, KPK, ataupun lembaga-lembaga lain yang erat kaitannya dengan pemenuhan syarat-syarat. Bahkan, informasi dari masyarakat. Jika didapat bukti bahwa ada calon yang pernah dilaporkan ke KY atas dugaan pelanggaran etik atau bahkan pernah dikenai sanksi, sepatutnya calon tersebut tidak dipilih. Demikian pula, pansel harus melakukan penelusuran secara cermat dan berhati-hati terhadap kemungkinan ada calon yang ‘di-endorse’ oleh pihak-pihak tertentu, yang artinya patut diduga memiliki kedekatan dengan pihak-pihak tersebut.

Keputusan akhir akan berada di tangan Ketua Mahkamah Agung setelah pansel menyerahkan hasil kerjanya. Baik pansel maupun Ketua Mahkamah Agung, sejalan dengan prinsip demokrasi, harus memberikan alasan-alasan. Mengutip Gutmann dan Thompson (2004), pemberian alasan ini merupakan karakter pertama dan paling penting dalam sebuah negara yang menganut demokrasi. Intinya, adanya ‘reason-giving requirement’.

Publik sangat berharap pengisian jabatan hakim konstitusi dari jalur Mahkamah Agung dapat mewujudkan keseimbangan (balancing) antara lembaga politik (DPR dan presiden) dengan lembaga non-politik (Manan, 2024). Dengan demikian, usaha-usaha melakukan ‘court-packing’ oleh lembaga-lembaga politik dapat dihindarkan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya