Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota Komisi Yudisial (KY) Setyawan Hartono mengusulkan agar syarat menjadi calon hakim agung diperberat, yakni dengan menambahkan syarat administratif tidak pernah dijatuhi sanksi apa pun.
Usulan itu disampaikan Setyawan yang juga Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim saat konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, hari ini.
"Supaya hakim-hakim yang punya cita-cita jadi hakim agung itu sejak awal menghindarkan diri dari pelanggaran kode etik, persyaratan itu lebih diperberat lagi," kata dia.
Dia menjelaskan selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
"Artinya, bukan hanya sanksi pemberhentian sementara yang menjadi hambatan untuk mencalonkan diri sebagai hakim agung, tapi paling tidak sanksi sedang pun sudah menjadi syarat administratif mencalonkan diri sebagai hakim agung," ucapnya.
Menurut dia, usulan itu untuk mempertegas syarat administratif. Sebab, dalam praktiknya selama ini, calon hakim agung yang tercatat pernah dikenakan sanksi selain pemberhentian sementara akan tersisih saat proses seleksi.
"Sehingga ini juga tidak akan merugikan para hakim yang mencalonkan diri karena sudah capek-capek, tapi dalam rekam jejak juga kalau pernah kena sanksi juga pasti kemungkinan besar akan tersisih," tuturnya.
Setyawan menekankan ihwal memperberat syarat calon hakim agung itu masih sebatas usulan. Hal itu nantinya akan dibahas dalam rapat pleno bersama anggota KY lainnya.
Sementara itu, anggota KY sekaligus Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Andi Muhammad Asrun mengatakan saat ini terdapat kekosongan 10 hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA).
"Kekurangan tahun 2025 adalah pertama, Kamar Pidana empat, Kamar Perdata satu, Kamar Agama tidak ada, Kamar TUN (tata usaha negara) untuk Pajak itu tiga. Kemudian, hakim ad hoc HAM di MA dua," rinci Asrun dalam kesempatan yang sama.
Maka dari itu, KY akan melakukan seleksi calon hakim agung dan ad hoc di MA pada tahun 2026. Ia pun berkomitmen seleksi itu nantinya akan terbebas dari intervensi pihak mana pun.
"Kebutuhan ini akan disurati oleh MA. Begitu surat masuk, kami proses. Jadi, kami menunggu permintaan dari MA untuk seleksi," jelas dia.(Ant/P-1)
Memasuki dua dekade perjalanan Komisi Yudisial (KY), Juru Bicara sekaligus Anggota KY Mukti Fajar Nur menegaskan bahwa lembaganya terus mengalami penguatan peran dan kapasitas.
Profesi hakim memiliki tanggung jawab besar di hadapan manusia maupun Tuhan.
Karki dilantik setelah pemerintahan KP Sharma Oli tumbang akibat gelombang protes berdarah.
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
KY memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Hingga akhir 2025 terdapat kekosongan 10 formasi hakim, masing-masing empat di kamar pidana, satu di kamar perdata, tiga di kamar TUN pajak, serta dua Hakim Adhoc HAM.
Triyono mengaku mendapat dorongan untuk ikut seleksi lagi. Namun, Triyono sempat absen beberapa kali seleksi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved