Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan, mengatakan upaya mencegah intervensi dalam seleksi Hakim Agung dilakukan melalui pengawasan berlapis, penguatan partisipasi publik, serta kolaborasi dengan berbagai lembaga untuk menjaga independensi, integritas, dan transparansi dalam setiap tahapan seleksi.
“Terkait pencegahan intervensi dalam seleksi Hakim Agung adalah (perkuat) pengawasan, baik secara internal maupun eksternal. Selain itu, kami membangun konsep bersama dengan berbagai pihak melalui perluasan partisipasi publik,” kata Abdul dalam konferensi pers di kantor KY pada Selasa (23/12).
Abdul Chair menegaskan, KY juga menggandeng berbagai lembaga, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam proses seleksi Hakim Agung. Salah satunya melalui kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Semua calon Hakim Agung wajib menyampaikan LHKPN. Jika ditemukan peningkatan harta kekayaan yang tidak wajar, itu bisa menjadi indikator adanya tindak pidana korupsi dan harus ditelusuri,” tegasnya.
Ia menilai mekanisme ini tidak hanya bersifat kuratif, tetapi juga preventif dalam menjaga integritas hakim sejak awal proses seleksi.
“Ini bagian dari fungsi pencegahan untuk membangun harkat dan martabat hakim,” tambah Abdul.
Sementara itu, Komisioner KY Abhan menegaskan pengawasan dalam seleksi Hakim Agung dilakukan secara aktif. KY tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga melakukan pemantauan langsung.
“Pengawasan kami sifatnya aktif. Kalau diperlukan, kami akan menurunkan tim pemantau. Selain itu, KY juga memiliki biro investigasi untuk melakukan pendalaman,” kata Abhan.
Abhan menekankan pentingnya peran media dan masyarakat dalam mencegah intervensi, termasuk praktik makelar kasus dan makelar jabatan. Ia menyebut, publikasi dan uji publik terhadap calon Hakim Agung juga akan menekan potensi intervensi.
“Begitu nama calon Hakim Agung diumumkan, kami pantau secara ketat. Profiling calon itu penting, baik sisi negatif maupun positifnya. Partisipasi publik dan media sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Menurutnya, intervensi tidak hanya berasal dari lembaga, tetapi juga dari individu, termasuk pihak-pihak yang bertindak sebagai makelar jabatan.
“Ini yang harus kita pantau bersama, bukan hanya intervensi kelembagaan, tapi juga individu-individu petualang jabatan,” katanya.
Pandangan senada disampaikan Komisioner KY Setyawan. Ia menilai instrumen seleksi calon Hakim Agung sudah berlapis dan cukup kuat untuk mencegah intervensi, selama dijalankan secara konsisten dan transparan.
“Seleksi calon Hakim Agung itu instrumennya sudah berlapis, mulai dari administrasi, kualitas, profil
assessment, hingga rekam jejak,” ujar Setyawan.
Menurutnya, kunci utama adalah transparansi dan akuntabilitas agar publik percaya bahwa calon yang lolos memang memenuhi syarat secara objektif.
“Kalau publik atau media melihat rekam jejak calon tidak baik tapi bisa lolos, di situlah peran media untuk mengkritisi agar KY tetap objektif,” katanya.
Setyawan juga menegaskan, rekomendasi dari pihak manapun tidak bisa dianggap sebagai intervensi selama keputusan akhir tetap didasarkan pada instrumen seleksi yang berlaku.
“Rekomendasi boleh saja datang dari mana pun, tapi selama kami berpegang pada instrumen seleksi, itu bukan intervensi,” pungkasnya. (P-4)
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Komisi III sebelumnya telah menggelar rapat pleno pada Rabu (19/11) dan menyepakati tujuh nama yang diusulkan panitia seleksi.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
Hingga akhir 2025 terdapat kekosongan 10 formasi hakim, masing-masing empat di kamar pidana, satu di kamar perdata, tiga di kamar TUN pajak, serta dua Hakim Adhoc HAM.
Triyono mengaku mendapat dorongan untuk ikut seleksi lagi. Namun, Triyono sempat absen beberapa kali seleksi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved