Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan, mengatakan upaya mencegah intervensi dalam seleksi Hakim Agung dilakukan melalui pengawasan berlapis, penguatan partisipasi publik, serta kolaborasi dengan berbagai lembaga untuk menjaga independensi, integritas, dan transparansi dalam setiap tahapan seleksi.
“Terkait pencegahan intervensi dalam seleksi Hakim Agung adalah (perkuat) pengawasan, baik secara internal maupun eksternal. Selain itu, kami membangun konsep bersama dengan berbagai pihak melalui perluasan partisipasi publik,” kata Abdul dalam konferensi pers di kantor KY pada Selasa (23/12).
Abdul Chair menegaskan, KY juga menggandeng berbagai lembaga, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam proses seleksi Hakim Agung. Salah satunya melalui kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Semua calon Hakim Agung wajib menyampaikan LHKPN. Jika ditemukan peningkatan harta kekayaan yang tidak wajar, itu bisa menjadi indikator adanya tindak pidana korupsi dan harus ditelusuri,” tegasnya.
Ia menilai mekanisme ini tidak hanya bersifat kuratif, tetapi juga preventif dalam menjaga integritas hakim sejak awal proses seleksi.
“Ini bagian dari fungsi pencegahan untuk membangun harkat dan martabat hakim,” tambah Abdul.
Sementara itu, Komisioner KY Abhan menegaskan pengawasan dalam seleksi Hakim Agung dilakukan secara aktif. KY tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga melakukan pemantauan langsung.
“Pengawasan kami sifatnya aktif. Kalau diperlukan, kami akan menurunkan tim pemantau. Selain itu, KY juga memiliki biro investigasi untuk melakukan pendalaman,” kata Abhan.
Abhan menekankan pentingnya peran media dan masyarakat dalam mencegah intervensi, termasuk praktik makelar kasus dan makelar jabatan. Ia menyebut, publikasi dan uji publik terhadap calon Hakim Agung juga akan menekan potensi intervensi.
“Begitu nama calon Hakim Agung diumumkan, kami pantau secara ketat. Profiling calon itu penting, baik sisi negatif maupun positifnya. Partisipasi publik dan media sangat dibutuhkan,” ujarnya.
Menurutnya, intervensi tidak hanya berasal dari lembaga, tetapi juga dari individu, termasuk pihak-pihak yang bertindak sebagai makelar jabatan.
“Ini yang harus kita pantau bersama, bukan hanya intervensi kelembagaan, tapi juga individu-individu petualang jabatan,” katanya.
Pandangan senada disampaikan Komisioner KY Setyawan. Ia menilai instrumen seleksi calon Hakim Agung sudah berlapis dan cukup kuat untuk mencegah intervensi, selama dijalankan secara konsisten dan transparan.
“Seleksi calon Hakim Agung itu instrumennya sudah berlapis, mulai dari administrasi, kualitas, profil
assessment, hingga rekam jejak,” ujar Setyawan.
Menurutnya, kunci utama adalah transparansi dan akuntabilitas agar publik percaya bahwa calon yang lolos memang memenuhi syarat secara objektif.
“Kalau publik atau media melihat rekam jejak calon tidak baik tapi bisa lolos, di situlah peran media untuk mengkritisi agar KY tetap objektif,” katanya.
Setyawan juga menegaskan, rekomendasi dari pihak manapun tidak bisa dianggap sebagai intervensi selama keputusan akhir tetap didasarkan pada instrumen seleksi yang berlaku.
“Rekomendasi boleh saja datang dari mana pun, tapi selama kami berpegang pada instrumen seleksi, itu bukan intervensi,” pungkasnya. (P-4)
KY menyatakan siap untuk memantau persidangan perkara dugaan penyelundupan 2 ton sabu yang mana seorang anak buah kapal atau ABK Kepri yang dituntut hukuman mati
Seluruh rangkaian hasil pemeriksaan akan dibawa ke forum tertinggi lembaga tersebut sebelum diambil keputusan final.
Kasus OTT hakim di PN Depok memicu evaluasi pengawasan peradilan. Komisi Yudisial (KY) dorong sistem preventif dan penguatan integritas sejak rekrutmen hingga promosi hakim.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KY menegaskan komitmen penindakan etik terhadap dugaan korupsi yang menjerat Ketua PN Depok atau Pengadilan Negeri Depok dan wakilnya, sembari menyoroti krisis integritas hakim
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
Hingga akhir 2025 terdapat kekosongan 10 formasi hakim, masing-masing empat di kamar pidana, satu di kamar perdata, tiga di kamar TUN pajak, serta dua Hakim Adhoc HAM.
Triyono mengaku mendapat dorongan untuk ikut seleksi lagi. Namun, Triyono sempat absen beberapa kali seleksi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved