Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
TRIYONO Martanto kembali ikut seleksi calon hakim agung untuk kelima kalinya. Dia berharap diloloskan pada proses seleksi kali ini.
Triyono mengatakan dia sudah mengikuti seleksi hingga lima kali di Komisi Yudisial (KY). Kemudian, masuk ke tahap seleksi di DPR sebanyak empat kali.
"Kelima kali ikut seleksi di KY dan empat kali di DPR harapan saya mudah-mudahan yang keempat kali ini, bapak ibu membuka pintu," kata Triyono saat uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon hakim agung dan ad hoc Mahkamah Agung (MA) di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9).
Hal itu disampaikan Triyono sekaligus menanggapi pertanyaan anggota Komisi III DPR Machfud Arifin. Machfud menanyakan alasan sekaligus motivasi Triyono.
Triyono mengaku mendapat dorongan untuk ikut seleksi lagi. Namun, Triyono sempat absen beberapa kali seleksi.
"Sebenarnya saya sudah dua kali atau tiga kali nggak ikut Pak. Saya sudah memberikan kesempatan kepada teman-teman saya ternyata belum bisa ke Mahkamah Agung," ujar Triyono.
Dia juga termotivasi karena berasal dari pengadilan pajak. Hal ini dinilai senada karena ada pengalihan pengadilan pajak ke Mahkamah Agung pada 31 Desember 2026.
"Juga teman-teman di pengadilan pajak, sejatinya kalau enggak dari pengadilan pajak tentunya kan mengharapkan pengalihan pengadilan pajak ke MA dalam satu atap. Jadi itulah yang memotivasi saya," ucap Triyono.
Triyono sejatinya sempat tersandung kasus dugaan plagiarisme makalah pada seleksi 2020. Dia menegaskan bahwa hal itu sudah diklarifikasi ke KY.
"2021 sudah diklarifikasi, sudah selesai oleh KY. Dan kalau Bapak lihat saya waktu di 2020, yang kedua kan nggak ditanya lagi," ucap Triyono.
Selain itu, makalah yang dia ajukan pada seleksi teranyar sebatas visi misi. "Bahan-bahan makalah ya saya tunjukkan ke visi-misi saya aja," kata Triyono.
Di sisi lain, Triyono juga sempat mendapat sorotan karena jumlah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya melejit dan menjadi polemik di publik. Kekayaannya tercatat Rp51,2 miliar.
Triyono juga telah menyampaikan bahwa nilai harta yang tercatat itu merupakan hasil warisan. (Fah/P-3)
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Hingga akhir 2025 terdapat kekosongan 10 formasi hakim, masing-masing empat di kamar pidana, satu di kamar perdata, tiga di kamar TUN pajak, serta dua Hakim Adhoc HAM.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Putusan kasasi ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.
Menurut Setyawan, pengaturan tersebut membuat KY tidak lagi dapat melakukan pengawasan secara mandiri sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved