Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) memastikan akan menggelar seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc pada 2026 untuk mengisi kekosongan formasi di Mahkamah Agung (MA).
“Pada tahun 2026 akan dilakukan seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc untuk mengisi kekosongan di Mahkamah Agung,” kata Komisioner KY Andi Muhammad Asrun dalam konferensi pers di kantor KY, Selasa (23/12).
Andi menjelaskan, hingga akhir 2025 terdapat kekosongan 10 formasi hakim, masing-masing empat di kamar pidana, satu di kamar perdata, tiga di kamar TUN pajak, serta dua Hakim Adhoc HAM. “Total ada 10 formasi yang harus diisi,” ujarnya.
Selain itu, terdapat potensi penambahan kebutuhan seiring rencana purnabakti sejumlah Hakim Agung dan Hakim Adhoc. Namun, proses seleksi baru akan dimulai setelah KY menerima surat resmi permintaan dari Mahkamah Agung.
“Begitu surat dari Mahkamah Agung masuk, proses seleksi langsung kami jalankan,” tegas Andi.
Ia menambahkan, proses seleksi akan berlangsung sekitar enam bulan sejak surat permintaan diterima. Tahapan seleksi dilakukan secara terbuka dan berlapis, mulai dari seleksi administrasi, seleksi kualitas, pemeriksaan kesehatan dan kepribadian, hingga wawancara.
“Seleksi kualitas meliputi tes objektif, karya tulis profesi, studi kasus, serta pemahaman kode etik dan pedoman perilaku hakim,” jelasnya.
Nama calon yang lolos seleksi kemudian akan diajukan KY kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan sebelum ditetapkan oleh Presiden. Andi menegaskan, KY akan mengedepankan prinsip transparansi dan partisipasi publik dalam proses seleksi. Masyarakat diberi ruang untuk memberikan masukan terhadap para calon.
“Partisipasi publik kami buka seluas-luasnya untuk memastikan proses seleksi berjalan transparan,” katanya.
Terkait integritas, Andi menekankan calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc diwajibkan patuh terhadap pelaporan harta kekayaan.
“Sejak awal kami berharap calon Hakim Agung sudah taat melaporkan LHKPN. Kami juga akan meminta KPK untuk memantau calon-calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc, termasuk melibatkan PPATK,” ungkapnya.
Ia menambahkan, calon hakim juga akan diminta menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen menjadi hakim yang bersih.
“Sejak awal harus ada komitmen untuk menjadi hakim yang bersih, berintegritas, dan tentu saja memiliki kapabilitas dari segi pengetahuan,” katanya.
Lebih jauh, Andi menegaskan KY akan mengedepankan prinsip partisipatif dan transparan dalam proses seleksi. Oleh karena itu, KY membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan.
“Komisi Yudisial memberikan prinsip partisipatif. Kami berharap masukan dari masyarakat dalam proses seleksi Hakim Agung, dan perbaikan regulasi terkait hal ini juga sedang kami jalankan untuk meningkatkan transparansi,” tegasnya. (Dev/P-3)
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Menurut Setyawan, pengaturan tersebut membuat KY tidak lagi dapat melakukan pengawasan secara mandiri sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Laporan pengaduan akan terus menumpuk dan berpotensi menghambat kinerja pengawasan KY.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved