Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) memastikan akan menggelar seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc pada 2026 untuk mengisi kekosongan formasi di Mahkamah Agung (MA).
“Pada tahun 2026 akan dilakukan seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc untuk mengisi kekosongan di Mahkamah Agung,” kata Komisioner KY Andi Muhammad Asrun dalam konferensi pers di kantor KY, Selasa (23/12).
Andi menjelaskan, hingga akhir 2025 terdapat kekosongan 10 formasi hakim, masing-masing empat di kamar pidana, satu di kamar perdata, tiga di kamar TUN pajak, serta dua Hakim Adhoc HAM. “Total ada 10 formasi yang harus diisi,” ujarnya.
Selain itu, terdapat potensi penambahan kebutuhan seiring rencana purnabakti sejumlah Hakim Agung dan Hakim Adhoc. Namun, proses seleksi baru akan dimulai setelah KY menerima surat resmi permintaan dari Mahkamah Agung.
“Begitu surat dari Mahkamah Agung masuk, proses seleksi langsung kami jalankan,” tegas Andi.
Ia menambahkan, proses seleksi akan berlangsung sekitar enam bulan sejak surat permintaan diterima. Tahapan seleksi dilakukan secara terbuka dan berlapis, mulai dari seleksi administrasi, seleksi kualitas, pemeriksaan kesehatan dan kepribadian, hingga wawancara.
“Seleksi kualitas meliputi tes objektif, karya tulis profesi, studi kasus, serta pemahaman kode etik dan pedoman perilaku hakim,” jelasnya.
Nama calon yang lolos seleksi kemudian akan diajukan KY kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan sebelum ditetapkan oleh Presiden. Andi menegaskan, KY akan mengedepankan prinsip transparansi dan partisipasi publik dalam proses seleksi. Masyarakat diberi ruang untuk memberikan masukan terhadap para calon.
“Partisipasi publik kami buka seluas-luasnya untuk memastikan proses seleksi berjalan transparan,” katanya.
Terkait integritas, Andi menekankan calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc diwajibkan patuh terhadap pelaporan harta kekayaan.
“Sejak awal kami berharap calon Hakim Agung sudah taat melaporkan LHKPN. Kami juga akan meminta KPK untuk memantau calon-calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc, termasuk melibatkan PPATK,” ungkapnya.
Ia menambahkan, calon hakim juga akan diminta menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen menjadi hakim yang bersih.
“Sejak awal harus ada komitmen untuk menjadi hakim yang bersih, berintegritas, dan tentu saja memiliki kapabilitas dari segi pengetahuan,” katanya.
Lebih jauh, Andi menegaskan KY akan mengedepankan prinsip partisipatif dan transparan dalam proses seleksi. Oleh karena itu, KY membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan.
“Komisi Yudisial memberikan prinsip partisipatif. Kami berharap masukan dari masyarakat dalam proses seleksi Hakim Agung, dan perbaikan regulasi terkait hal ini juga sedang kami jalankan untuk meningkatkan transparansi,” tegasnya. (Dev/P-3)
KY menyatakan siap untuk memantau persidangan perkara dugaan penyelundupan 2 ton sabu yang mana seorang anak buah kapal atau ABK Kepri yang dituntut hukuman mati
Kasus OTT hakim di PN Depok memicu evaluasi pengawasan peradilan. Komisi Yudisial (KY) dorong sistem preventif dan penguatan integritas sejak rekrutmen hingga promosi hakim.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Menurut Setyawan, pengaturan tersebut membuat KY tidak lagi dapat melakukan pengawasan secara mandiri sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved