Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Cari Wakil Tuhan, Proses Seleksi Hakim Agung akan Diawasi KPK dan PPATK

Devi Harahap
23/12/2025 15:24
Cari Wakil Tuhan, Proses Seleksi Hakim Agung akan Diawasi KPK dan PPATK
ilustrasi(MI)

KOMISI Yudisial (KY) memastikan akan menggelar seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc pada 2026 untuk mengisi kekosongan formasi di Mahkamah Agung (MA).

“Pada tahun 2026 akan dilakukan seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc untuk mengisi kekosongan di Mahkamah Agung,” kata Komisioner KY Andi Muhammad Asrun dalam konferensi pers di kantor KY, Selasa (23/12).

Andi menjelaskan, hingga akhir 2025 terdapat kekosongan 10 formasi hakim, masing-masing empat di kamar pidana, satu di kamar perdata, tiga di kamar TUN pajak, serta dua Hakim Adhoc HAM. “Total ada 10 formasi yang harus diisi,” ujarnya.

Selain itu, terdapat potensi penambahan kebutuhan seiring rencana purnabakti sejumlah Hakim Agung dan Hakim Adhoc. Namun, proses seleksi baru akan dimulai setelah KY menerima surat resmi permintaan dari Mahkamah Agung.

“Begitu surat dari Mahkamah Agung masuk, proses seleksi langsung kami jalankan,” tegas Andi.

Ia menambahkan, proses seleksi akan berlangsung sekitar enam bulan sejak surat permintaan diterima. Tahapan seleksi dilakukan secara terbuka dan berlapis, mulai dari seleksi administrasi, seleksi kualitas, pemeriksaan kesehatan dan kepribadian, hingga wawancara.

“Seleksi kualitas meliputi tes objektif, karya tulis profesi, studi kasus, serta pemahaman kode etik dan pedoman perilaku hakim,” jelasnya.

Nama calon yang lolos seleksi kemudian akan diajukan KY kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan sebelum ditetapkan oleh Presiden. Andi menegaskan, KY akan mengedepankan prinsip transparansi dan partisipasi publik dalam proses seleksi. Masyarakat diberi ruang untuk memberikan masukan terhadap para calon.

“Partisipasi publik kami buka seluas-luasnya untuk memastikan proses seleksi berjalan transparan,” katanya.

Terkait integritas, Andi menekankan calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc diwajibkan patuh terhadap pelaporan harta kekayaan.

“Sejak awal kami berharap calon Hakim Agung sudah taat melaporkan LHKPN. Kami juga akan meminta KPK untuk memantau calon-calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc, termasuk melibatkan PPATK,” ungkapnya.

Ia menambahkan, calon hakim juga akan diminta menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen menjadi hakim yang bersih.

“Sejak awal harus ada komitmen untuk menjadi hakim yang bersih, berintegritas, dan tentu saja memiliki kapabilitas dari segi pengetahuan,” katanya.

Lebih jauh, Andi menegaskan KY akan mengedepankan prinsip partisipatif dan transparan dalam proses seleksi. Oleh karena itu, KY membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan.

“Komisi Yudisial memberikan prinsip partisipatif. Kami berharap masukan dari masyarakat dalam proses seleksi Hakim Agung, dan perbaikan regulasi terkait hal ini juga sedang kami jalankan untuk meningkatkan transparansi,” tegasnya. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik