Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pengelolaan dana umat dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah strategis ini ditegaskan dalam Seminar Anti Korupsi yang diselenggarakan oleh Bidang Hukum dan Kepatuhan BPKH di Jakarta, bertepatan dengan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).
Mengusung tagline “Bersih Mengelola Dana Haji, Wujudkan Keberkahan dan Keberlanjutan,” kegiatan ini menjadi ajang penguatan tata kelola (GRC) untuk memastikan setiap rupiah dana haji dikelola secara transparan dan akuntabel.
Seminar ini menghadirkan pakar dari berbagai institusi pengawas, di antaranya Kunto Ariawan (Kasatgas Direktorat Monitoring KPK), Defid Tri Rizky (Kepala Bagian TU Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK) dan Hery Subowo (President of ACFE Indonesia Chapter). Kehadiran para mitra ini bertujuan untuk menyamakan perspektif dalam mitigasi risiko korupsi serta memperkuat sistem deteksi dini terhadap potensi penyimpangan (fraud).

Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira, dalam sambutannya, menyatakan bahwa integritas adalah harga mati dalam mengelola dana haji yang merupakan amanah jemaah. “Hakordia tidak hanya seremonial, tetapi juga pengingat bagi kami bahwa integritas harus menjadi napas dalam setiap keputusan. Kami mengundang KPK dan PPATK untuk terus membimbing BPKH dalam membangun ekosistem yang bersih,” ujar Acep.
BPKH telah mengimplementasikan berbagai instrumen kepatuhan, termasuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Whistleblowing System (WBS) yang memungkinkan pelaporan pelanggaran secara aman. Penguatan ini dilakukan seiring dengan proses revisi UU Nomor 34 Tahun 2014, di mana BPKH mendorong adanya perangkat mitigasi risiko yang lebih kuat, termasuk pembentukan dana cadangan untuk ketahanan finansial.
Seminar ini juga menjadi landasan bagi rencana strategis BPKH tahun 2026 yang bertema "Boosting Public Trust". Dengan memperketat pengawasan dan menggandeng lembaga penegak hukum, BPKH optimistis dapat meningkatkan kepercayaan jemaah haji melalui pengelolaan keuangan yang mandiri, profesional, dan sesuai prinsip syariah.

“Ini adalah dana umat. Setiap sen harus dipertanggungjawabkan tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat. Kolaborasi dengan KPK dan PPATK adalah bukti nyata bahwa kami tidak main-main dengan urusan integritas,” tutup Acep.
Acara ini turut dihadiri oleh jajaran petinggi BPKH, termasuk Anggota Dewan Pengawas, Rojikin, dan Anggota Badan Pelaksana, Sulistyawati, sebagai bentuk dukungan penuh manajemen terhadap budaya anti korupsi di lingkungan internal maupun eksternal. (H-2)
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
PINTU mendorong dan menciptakan keamanan bertransaksi aset kripto.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data terkait aktivitas kejahatan keuangan berbasis lingkungan atau Green Financial Crime (GFC) di Indonesia.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin, berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus dengan tiga instansi penegak hukum guna menelusuri kejelasan tindak lanjut laporan dari PPATK.
Pernyataan PPATK yang menyebut di tahun 2025 untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menekan angka judi online (Judol) dipertanyakan.
Sepanjang 2025, PPATK menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 35,6 juta laporan.
KPK bantah klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi dangdut.
Mantan Penyidik KPK memberikan catatan kritis terkait prosedur penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Simak rangkuman fakta dan keterangan ahli dari pihak pemohon maupun KPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait prosedur penetapan tersangka dan kerugian negara
Saksi ahli KPK di sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas tegaskan penetapan tersangka UU Tipikor harus berdasar hasil audit kerugian negara yang nyata dan pasti.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK kembali melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di lingkungan Kantor Setda Kabupaten Pekalongan Jumat (6/3) siang terkait kasus korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved