Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pengelolaan dana umat dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah strategis ini ditegaskan dalam Seminar Anti Korupsi yang diselenggarakan oleh Bidang Hukum dan Kepatuhan BPKH di Jakarta, bertepatan dengan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).
Mengusung tagline “Bersih Mengelola Dana Haji, Wujudkan Keberkahan dan Keberlanjutan,” kegiatan ini menjadi ajang penguatan tata kelola (GRC) untuk memastikan setiap rupiah dana haji dikelola secara transparan dan akuntabel.
Seminar ini menghadirkan pakar dari berbagai institusi pengawas, di antaranya Kunto Ariawan (Kasatgas Direktorat Monitoring KPK), Defid Tri Rizky (Kepala Bagian TU Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK) dan Hery Subowo (President of ACFE Indonesia Chapter). Kehadiran para mitra ini bertujuan untuk menyamakan perspektif dalam mitigasi risiko korupsi serta memperkuat sistem deteksi dini terhadap potensi penyimpangan (fraud).

Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira, dalam sambutannya, menyatakan bahwa integritas adalah harga mati dalam mengelola dana haji yang merupakan amanah jemaah. “Hakordia tidak hanya seremonial, tetapi juga pengingat bagi kami bahwa integritas harus menjadi napas dalam setiap keputusan. Kami mengundang KPK dan PPATK untuk terus membimbing BPKH dalam membangun ekosistem yang bersih,” ujar Acep.
BPKH telah mengimplementasikan berbagai instrumen kepatuhan, termasuk Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Whistleblowing System (WBS) yang memungkinkan pelaporan pelanggaran secara aman. Penguatan ini dilakukan seiring dengan proses revisi UU Nomor 34 Tahun 2014, di mana BPKH mendorong adanya perangkat mitigasi risiko yang lebih kuat, termasuk pembentukan dana cadangan untuk ketahanan finansial.
Seminar ini juga menjadi landasan bagi rencana strategis BPKH tahun 2026 yang bertema "Boosting Public Trust". Dengan memperketat pengawasan dan menggandeng lembaga penegak hukum, BPKH optimistis dapat meningkatkan kepercayaan jemaah haji melalui pengelolaan keuangan yang mandiri, profesional, dan sesuai prinsip syariah.

“Ini adalah dana umat. Setiap sen harus dipertanggungjawabkan tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat. Kolaborasi dengan KPK dan PPATK adalah bukti nyata bahwa kami tidak main-main dengan urusan integritas,” tutup Acep.
Acara ini turut dihadiri oleh jajaran petinggi BPKH, termasuk Anggota Dewan Pengawas, Rojikin, dan Anggota Badan Pelaksana, Sulistyawati, sebagai bentuk dukungan penuh manajemen terhadap budaya anti korupsi di lingkungan internal maupun eksternal. (H-2)
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
PINTU mendorong dan menciptakan keamanan bertransaksi aset kripto.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data terkait aktivitas kejahatan keuangan berbasis lingkungan atau Green Financial Crime (GFC) di Indonesia.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin, berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus dengan tiga instansi penegak hukum guna menelusuri kejelasan tindak lanjut laporan dari PPATK.
Pernyataan PPATK yang menyebut di tahun 2025 untuk pertama kalinya Indonesia berhasil menekan angka judi online (Judol) dipertanyakan.
Sepanjang 2025, PPATK menerima 43 juta laporan dari pihak pelapor, meningkat 22,5% dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 35,6 juta laporan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved