Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

KPK: Wakil Ketua PN Depok Diduga Terima Gratifikasi Rp2,5 Miliar dari PT DMV

Andhika Prasetyo
07/2/2026 06:41
KPK: Wakil Ketua PN Depok Diduga Terima Gratifikasi Rp2,5 Miliar dari PT DMV
Ilustrasi(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah memperoleh data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan lanjutan, KPK menemukan adanya penerimaan dana lain yang diduga bersumber dari setoran penukaran valuta asing.

“Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK mendapatkan data dari PPATK bahwa BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025–2026,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.

Menurut Asep, penerimaan dana dalam jumlah miliaran rupiah tersebut dinilai tidak sejalan dengan profil Bambang sebagai seorang hakim, sehingga KPK menduga uang tersebut merupakan pemberian yang tidak sah.

“Tentunya ini tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan, sehingga kami menduga bahwa ini adalah pemberian-pemberian tidak sah. Karena itu, kami menduga ini merupakan bentuk gratifikasi,” katanya.

Atas dasar temuan tersebut, KPK menjerat Bambang dengan sangkaan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, Bambang juga sebelumnya telah disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KPK, PT DMV diketahui merupakan Daha Mulia Valasindo.

Kasus ini merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026 di wilayah Kota Depok, Jawa Barat, terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan di lingkungan PN Depok.

Sehari setelah OTT, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan dukungan terhadap langkah KPK dan memastikan lembaganya akan menindaklanjuti perkara tersebut sesuai kewenangan.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang aparatur PN Depok, serta seorang direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan.

Dari tujuh orang itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya