Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Minta Rp1 Miliar untuk Percepatan Eksekusi Lahan

Andhika Prasetyo
07/2/2026 06:33
Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Minta Rp1 Miliar untuk Percepatan Eksekusi Lahan
Ilustrasi(Medcom)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan permintaan tersebut disampaikan melalui perantara Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya kepada perwakilan PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan.

“YOH diminta untuk melakukan kesepakatan secara diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.

Namun demikian, Asep mengatakan pihak PT Karabha Digdaya menyatakan keberatan atas besaran dana tersebut sehingga terjadi proses tawar-menawar antara kedua pihak.

“Dalam prosesnya, kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi kemudian disepakati menjadi Rp850 juta,” kata Asep.

Asep menambahkan, Bambang Setyawan selanjutnya menyusun ikhtisar pelaksanaan eksekusi yang dijadikan dasar dalam penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut.

Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di Kota Depok, Jawa Barat. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan di lingkungan PN Depok.

Sehari setelah OTT, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan dukungan terhadap langkah KPK dan menegaskan akan menindaklanjuti perkara tersebut sesuai kewenangan lembaganya.

Dalam perkembangan kasus, KPK mengungkapkan telah mengamankan tujuh orang dalam OTT tersebut, yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang aparatur PN Depok, serta seorang direktur dan tiga pegawai Karabha Digdaya, yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

Dari tujuh orang tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok. Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya