Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Anak Usaha Kemenkeu Cairkan Invois Fiktif Rp850 Juta ke PN Depok

Andhika Prasetyo
07/2/2026 06:24
Anak Usaha Kemenkeu Cairkan Invois Fiktif Rp850 Juta ke PN Depok
Ilustrasi(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan praktik tersebut telah menjadi modus operandi. Invois dibuat seolah-olah untuk pembelian barang atau jasa, padahal transaksi tersebut tidak pernah terjadi, namun tetap dicatat dalam pembukuan perusahaan.

“Ini sudah menjadi modus operandinya. Ada invois fiktif untuk pembelian sesuatu padahal tidak ada pembelian, tetapi tetap dipertanggungjawabkan dalam pembukuan perusahaan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.

Asep menambahkan, pencairan dana tersebut disamarkan oleh pihak Karabha Digdaya sebagai pembayaran jasa konsultan kepada PT SKBB Consulting Solusindo. Nilai Rp850 juta itu sendiri merupakan hasil tawar-menawar, setelah Eka dan Bambang semula meminta dana sebesar Rp1 miliar terkait percepatan eksekusi lahan.

Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan di lingkungan PN Depok.

Sehari setelah OTT, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan dukungan terhadap langkah KPK dan menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai kewenangannya.

Dalam pengembangan perkara, KPK mengungkapkan telah mengamankan tujuh orang dalam OTT tersebut, yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang aparatur PN Depok, serta seorang direktur dan tiga pegawai Karabha Digdaya.

Dari tujuh orang tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok. Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta, Bambang Setyawan, Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya