Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Pelaku Usaha dan Regulator Perkuat Penguatan Keamanan dan Penelusuran Aset Kripto

Insi Nantika Jelita
07/2/2026 02:29
Pelaku Usaha dan Regulator Perkuat Penguatan Keamanan dan Penelusuran Aset Kripto
PINTU mendorong dan menciptakan keamanan bertransaksi aset kripto.(Dok. PT Pintu Kemana Saja (Pintu))

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset kripto yang terdaftar resmi di Indonesia, berkomitmen dalam mendukung upaya berkelanjutan keamanan investasi dan ekosistem aset kripto dalam negeri. 

Dukungan ini diberikan PINTU melalui partisipasi di acara bertajuk Advanced Asset Tracing & Recovery Workshop yang diinisiasi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia (Kortastipikdor Polri) bersama International Criminal Investigative Training Assistance Program (ICITAP) yang berada di bawah naungan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) (USDOJ). 

Dalam sesi ini, PINTU hadir bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) lainnya yakni Indodax. 

Direktorat Pengaturan, Pengembangan, dan Analisis Informasi IAKD OJK Tommy Elvani Siregar mengungkapkan, "Prinsip pengaturan OJK terus mengalami perkembangan di mana kami melengkapi tiga hal yakni manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen. Kemudian ada beberapa kewajiban terkait dengan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) dan Market Conduct." 

"Ke depan, kami sedang membuat POJK terkait tata kelola dan manajemen risiko yang lebih dalam. Kami ingin buat penguatan dan pengembangan pasar kripto sambil mengutamakan perlindungan konsumen," ujarnya. 

Sementara itu, Analis Permasalahan Hukum PPATK Syahrijal Syakur mengungkapkan, pihaknya bersama dengan OJK, dan aparat penegak hukum lainnya telah menyusun suatu Sectoral Risk Assessment (SRA) yaitu penilaian risiko atas sektoral, terutama di bidang finansial yang menggunakan teknologi baru (New Payment Method). 

"Itu menjadi salah satu kewajiban yang harus kita penuhi dalam rangka comply terhadap Financial Action Task Force (FATF) recommendation. Ini juga bermanfaat bagi industri dan juga bagi teman-teman penegak hukum guna memitigasi risiko penggunaan sarana teknologi baru," katanya. 

Bakti Yudha, Financial Crime Compliance Sr. Manager PINTU, mendorong dan menciptakan keamanan bertransaksi aset kripto. Pihaknya mengaku secara konsisten menerapkan serta mengimplementasikan ketentuan dan regulasi yang ditetapkan oleh OJK, PPATK, serta standar internasional dari FATF terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), Pencegahan Pendanaan Terorisme, serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal. 

"Saat ini, PINTU memiliki tim dan sistem khusus yang beroperasi selama 24 jam untuk memantau transaksi aset kripto dan fiat yang terjadi di aplikasi PINTU," ucapnya.

Selain itu, dalam rangka memperkuat mitigasi risiko terhadap transaksi keuangan mencurigakan yang terus berkembang, PINTU secara berkala melakukan peninjauan dan penyempurnaan sistem internal dan menerapkan sistem keamanan siber berlapis guna memastikan kemampuan identifikasi dan mitigasi terhadap berbagai potensi aktivitas ilegal secara optimal.

Berdasarkan laporan TRM Labs tahun 2025, aktivitas ilegal secara global yang melibatkan aset kripto mencatatkan nilai sebesar $158 miliar, meningkat 145% dibandingkan tahun 2024. Peningkatan tersebut didorong oleh berbagai kategori aktivitas kriminal, antara lain pelanggaran sanksi, entitas dalam daftar terblokir, dana hasil peretasan, serta perdagangan barang dan jasa ilegal. (Ins/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya